..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 02 Mei 2014

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Setahun

Sejak 1 Januari 2014 batasan pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berubah. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013. Batasan ini naik menjadi pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto (omzet) lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dari sebelumnya dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Dengan adanya perubahan ini, maka saat ini terdapat PKP yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar namun telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar ini yang menurut ketentuan Pasal 3A UU PPN disebut sebagai Pengusaha Kecil sebenarnya diberikan hak untuk memilih apakah mau mendaftarkan diri untuk menjadi PKP atau tidak. Akibat dari adanya perubahan besarnya batasan sebagai Pengusaha Kecil, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk melakukan pendataan dalam rangka penyederhanaan administrasi PPN dan untuk meningkatkan pengawasan kepada PKP. Proses pendataan ini akan dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui proses verifikasi yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tanggal 2 April 2014.

Dalam proses verifikasi ini, kelak apabila memang PKP yang memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kecil dan sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP atau memilih untuk tidak menjadi PKP, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan verifikasi, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, dapat melakukan pencabutan PKP secara jabatan.

Waktu Pelaksanaan Proses Verifikasi untuk Pencabutan Pengukuhan PKP

Proses verifikasi untuk pencabutan Pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan dilaksanakan mulai tanggal 2 April 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014 dan diselesaikan oleh petugas verifikasi pada Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani.

Petugas Verifikasi

Petugas yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil PPN ini adalah:
  1. Account Representative; dan/atau
  2. Pelaksana,;
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Kena Pajak

Dalam proses verifikasi ini, petugas verifikasi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan yang dilampiri dengan Formulir Surat Pernyataan kepada Pengusaha Kecil PPN yang isinya antara lain adalah pernyataan bagi Pengusaha Kecil yang peredaran/penerimaan bruto untuk Masa Pajak Januari 2013 s.d. Desember 2013 tidak lebih dari Rp 4,8 miliar untuk memilih tetap sebagai PKP atau dicabut status pengukuhan PKP-nya.

PKP yang termasuk kategori sebagai Pengusaha Kecil yang masih ingin dikukuhkan sebagai PKP harus memperhatikan hal ini dan harus segera mengembalikan Surat Pernyataan ini ke KPP supaya status pengukuhan PKP-nya tidak dicabut.

0 Comments

Posting Komentar