Hari ini, tanggal 30 April 2014 adalah merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak Badan (yang berbentuk Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan, CV, Yayasan, Organisasi, Koperasi, dan lembaga atau badan yang didirikan dengan bentuk badan hukum) yang periode akuntansinya adalah Januari s.d. Desember untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau biasa disebut sebagai UU KUP) yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.
Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPh Badannya tersebut dilakukan melalui sarana formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk Tahun Pajak 2013 merupakan bentuk formulir yang telah digunakan sejak tahun pajak 2010 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang diberi kode Formulir 1771 dalam bentuk Excel dapat didownload di sini.
Walaupun hari ini adalah hari terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ini, namun apabila ternyata Wajib Pajak masih belum dapat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu ini, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kesempatan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dengan disertai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak (laporan keuangan sementara) dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).
Surat pemberitahuan ini bentuknya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan formulir:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.
Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPh Badannya tersebut dilakukan melalui sarana formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk Tahun Pajak 2013 merupakan bentuk formulir yang telah digunakan sejak tahun pajak 2010 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang diberi kode Formulir 1771 dalam bentuk Excel dapat didownload di sini.
Walaupun hari ini adalah hari terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ini, namun apabila ternyata Wajib Pajak masih belum dapat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu ini, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kesempatan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dengan disertai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak (laporan keuangan sementara) dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).
Surat pemberitahuan ini bentuknya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan formulir:
- Formulir 1771 - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah); atau
- Formulir 1771$ - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang US Dollar)
0 Comments
Posting Komentar