Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Itulah salah satu butir dari penegasan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2009 tanggal 25 Juni 2009. Namun yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan bunyi penegasan tersebut adalah di atas adalah sejak kapan Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Juni 2009 dan sebelumnya harus menggunakan formulir baru ini? Bagaimana jika seandainya ada Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Mei 2009 dan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2009, apakah sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru? Padahal Wajib Pajak pada bulan Juli 2009 ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk masa Juni 2009 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009) dengan menggunakan formulir yang lama.
Menurut Penulis sepertinya ada bagian kata dari kalimat tersebut di atas yang hilang (yaitu mengenai batas waktu kapan pembetulan SPT dengan formulir baru harus dilakukan), sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dalam prakteknya di lapangan. Walaupun demikian, kita dapat menafsirkan SE-62/PJ/2009 ini dengan mengaitkan Pasal 6 PER-32/PJ/2009 yang menetapkan bahwa PER-32/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Oleh sebab itu, menurut Penulis jika Wajib Pajak yang akan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tanggal 1 Juli 2009 sebaiknya sudah menggunakan formulir yang baru sesuai PER-32/PJ/2009. Alasannya adalah karena ketentuan Pasal 6 PER-32/PJ/2009. Selain itu juga untuk menghindarkan dari kemungkinan ditolaknya SPT yang disampaikan tersebut. Namun jika memang kelak ada penyempurnaan dari SE-62/PJ/2009, maka kita ikuti saja perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait:
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
Selasa, 30 Juni 2009
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
Label:
New Regulations - PPh
Related Posts :
Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta B...
Perlakuan PPh atas Penggantian atau...
Ketentuan Baru PPh: Penyusutan Seca...
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...
Horeā¦ Tarif PPh atas Penghasilan Bu...
Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...
Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...
3 Comments
Siang Pak, saya Yenny ya
Salam sukses pak
Apakah perubahan formulir PPh Pasal 21 ini menandai tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009??
Formulir baru ini berlaku untuk masa pajak Juni 2009 yang akan mulai dilakukan pelaporan ada tanggal 01 Juli 2009 ( besok )
Atau mulai berlaku pada masa pajak Juli yaitu akan dilapor 01 Agustus 2009 nanti?
Selamat siang Bu Yenny,
Salam sukses!
Benar dengan terbitnya Peraturan Menkeu 252/PMK.03/2009, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 maka secara tegas SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Formulir baru ini mulai berlaku untuk masa Pajak Juli 2009 yang baru akan kita laporkan mulai 1 Agustus 2009, untuk lebih jelasnya baca di artikel ini.
terima kasih banyak atas form dalam bentuk excelnya..
keep the good work (^_^)
Posting Komentar