..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 02 Desember 2025

Fitur Baru Coretax: Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Tanpa Perlu Menunggu 7 Hari

Selama ini kode billing untuk pembayaran kurang bayar pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui sistem Coretax, terbuat (create) secara otomatis setelah draft SPT yang bersangkutan dibuat. Kode billing untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum pada draft SPT ini akan dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax DJP saat SPT sudah selesai dibuat dan disimpan, kemudian klik tombol Bayar dan Lapor serta penandatanganan secara elektronik (memasukkan kode passphrase). Kode billing yang sudah terbuat secara otomatis ini akan berlaku selama 7 hari untuk dilakukan penyetoran pajaknya. Apabila lewat 7 hari, maka kode billing tersebut akan hangus dan tidak dapat disetorkan. Untuk dapat melakukan penyetoran lagi, maka Wajib Pajak harus membuat kode billing baru melalui langkah seperti di awal yaitu klik Tombol Bayar dan Lapor pada SPT kemudian menandatangani secara elektronik lagi.

Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.

Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.

Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
  1. Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
  2. Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP. 
  3. Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Cara Pembatalan Kode Billing SPT

Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.

1. Login ke Coretax
  • Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
  • Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
  • (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
2. Eksekusi Pembatalan
  • Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
  • Klik tombol BATAL.
  • Tunggu proses sistem ±10 menit.
  • Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.

Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.

0 Comments

Posting Komentar