Pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku untuk Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi selama 1 Tahun lagi. Sehingga di Tahun Pajak 2025 sebagian besar WP yang seharusnya sudah tidak dapat lagi menikmati tarif khusus sebesar 0,5% PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, masih akan menikmati tarif khusus PPh sebesar 0,5% yang dihitung dari peredaran bruto (omzet) setiap bulannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%, paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun ini dihitung sebagai berikut:
Perpanjangan Jangka Waktu WP Orang Pribadi UMKM Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% Hingga Tahun Pajak 2025
Dengan adanya kebijakan yang diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta tanggal 16 Desember 2024, maka resmilah bahwa WP Orang Pribadi UMKM (dengan peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun) yang telah terdaftar sejak Tahun Pajak 2018 atau sebelumnya (yang telah menikmati tarif PPh UMKM selama 7 tahun), masih memperoleh perpanjangan waktu selama 1 tahun (yaitu di Tahun Pajak 2025) untuk menggunakan tarif PPh UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentunya.
Catatan Penulis:
Artikel ini dibuat sesuai dengan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta tanggal 16 Desember 2024 yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan konferensi pers disampaikan juga oleh Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri UMKM, Menteri Perumahan Rakyat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%, paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jangka waktu 7 (tujuh) tahun ini dihitung sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar setelah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku (PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Desember 2022), jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar (sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a);
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku, maka jangka waktu 7 tahun ini dihitung sejak Tahun Pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 (Pasal 5 ayat (1) huruf a PP Nomor 23 Tahun 2018).
Perpanjangan Jangka Waktu WP Orang Pribadi UMKM Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% Hingga Tahun Pajak 2025
Dengan adanya kebijakan yang diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta tanggal 16 Desember 2024, maka resmilah bahwa WP Orang Pribadi UMKM (dengan peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun) yang telah terdaftar sejak Tahun Pajak 2018 atau sebelumnya (yang telah menikmati tarif PPh UMKM selama 7 tahun), masih memperoleh perpanjangan waktu selama 1 tahun (yaitu di Tahun Pajak 2025) untuk menggunakan tarif PPh UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentunya.
Catatan Penulis:
Artikel ini dibuat sesuai dengan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta tanggal 16 Desember 2024 yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan konferensi pers disampaikan juga oleh Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri UMKM, Menteri Perumahan Rakyat.
0 Comments
Posting Komentar