Hari ini, Jumat, 30 September 2016 adalah hari terakhir bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode pertama. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, mulai tanggal 1 Oktober 2016 penyampaian SPH sudah memasuki periode kedua, dimana besarnya tarif Uang Tebusan akan naik menjadi:
Beberapa hari terakhir beredar kabar di masyarakat bahwa periode pertama tax amnesty diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2016. Namun kabar yang beredar ini sebenarnya adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena sebenarnya batas waktu penyetoran Uang Tebusan dan Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk periode pertama adalah tetap pada tanggal 30 September 2016. Hanya saja apabila Wajib Pajak yang menyampaikan SPH hingga tanggal 30 September 2016 dan ternyata mengalami beberapa kendala dan kekurangan dokumen yang harus disampaikan (seperti surat pernyataan atau dokumen pendukung), maka dokumen-dokumen ini dapat disusulkan dan kepada Wajib Pajak hanya diberikan tanda terima sementara dahulu.
Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty periode pertama, maka perlu dicatat bahwa batas waktu penyetoran dan penyampaian SPH adalah hari ini tanggal 30 September 2016. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini akan tetap melayani Wajib Pajak hingga pukul 23.59 waktu setempat dengan catatan apabila antrian Wajib Pajak yang melaporkan masih sangat panjang.
- Untuk deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi, tarif uang tebusannya adalah 3%;
- Untuk deklarasi Luar Negeri, tarif uang tebusannya adalah 6%
Beberapa hari terakhir beredar kabar di masyarakat bahwa periode pertama tax amnesty diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2016. Namun kabar yang beredar ini sebenarnya adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena sebenarnya batas waktu penyetoran Uang Tebusan dan Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk periode pertama adalah tetap pada tanggal 30 September 2016. Hanya saja apabila Wajib Pajak yang menyampaikan SPH hingga tanggal 30 September 2016 dan ternyata mengalami beberapa kendala dan kekurangan dokumen yang harus disampaikan (seperti surat pernyataan atau dokumen pendukung), maka dokumen-dokumen ini dapat disusulkan dan kepada Wajib Pajak hanya diberikan tanda terima sementara dahulu.
Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty periode pertama, maka perlu dicatat bahwa batas waktu penyetoran dan penyampaian SPH adalah hari ini tanggal 30 September 2016. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini akan tetap melayani Wajib Pajak hingga pukul 23.59 waktu setempat dengan catatan apabila antrian Wajib Pajak yang melaporkan masih sangat panjang.
0 Comments
Posting Komentar