..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Juli 2016

Penundaan Pelaporan Data Kartu Kredit oleh Perbankan

Sore ini penulis memperoleh sebuah email dari Humas Direktorat Jenderal Pajak yang menginformasikan tentang penundaan pemberlakuan kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan alasan sebagai upaya untuk mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang telah disahkan dan diundangkan, Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Penundaan pemberlakuan kepada perbankan untuk menyampaikan data kartu kredit ke pihak Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.

Untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, maka saat ini Pemerintah sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.

Tentunya rencana Pemerintah untuk memberikan insentif bagi pengguna kartu kredit akan dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat untuk melakukan transaksi secara non-tunai dengan menggunakan kartu kredit.

0 Comments

Posting Komentar