Pemerintah kembali menetapkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai Januari 2016. Besarnya PTKP yang ditetapkan untuk tahun pajak 2016 ini naik sebesar 50% dibandingkan dengan besaran PTKP yang berlaku sejak Januari 2016. Walaupun kenaikan PTKP baru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani dan diumumkan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 31/KLI/2016 tanggal 24 Juni 2016, namun PTKP baru ini berlaku surut sejak Januari 2016.
Berikut adalah besaran PTKP untuk tahun 2016:
Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21, harus melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 atas setiap penghasilan yang diterima oleh pekerjanya yang dilakukan mulai masa pajak Januari 2016, serta melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Januari 2016.
Apabila ternyata dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Artikel Terkait:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015
Berikut adalah besaran PTKP untuk tahun 2016:
- Diri WP Orang Pribadi: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
- Tambahan untuk WP Kawin: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
- Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
- Tambahan untuk setiap tanggungan, maks 3 orang @: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21, harus melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 atas setiap penghasilan yang diterima oleh pekerjanya yang dilakukan mulai masa pajak Januari 2016, serta melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Januari 2016.
Apabila ternyata dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Artikel Terkait:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015
4 Comments
Apa bisa diterapkan untuk bulan ini ? Mengingat itu masih siaran pers dan belum ada pmk sebagai dasar payung hukum yang kuat.
Sudah bisa diterapkan. Peraturan Menteri Keuangannya sudah ditandatangani, hanya saja masih belum dipublish ke umum. Mudah-mudahan Senin, Peraturan Menteri Keuangannya sudah bisa kita peroleh.
Menjawab pertanyaan Sdri. Triyas Apritantina:
Memang benar, untuk program eSPT PPh 21 versi 2.2 dan 2.3 tidak dapat melakukan update PTKP untuk yang hanya berlaku 1 tahun saja. Ini akibat setting PTKP tersebut tidak menggunakan default bulan (melainkan hanya tahun saja). Akibatnya pada tahun 2015, ketika melakukan setting untuk PTKP 36 juta, pilihan masa berlakunya hanya bisa dari 2015 s.d. 2016 (tidak bisa dipilih 2015 s.d. 2015).
Akibatnya ketika akan men-setting PTKP 2016 ini, ketika dipilih tahun 2016 s.d. 2017, dinyatakan bahwa PTKP 2016 sudah ada. Ini adalah masukan untuk Ditjen Pajak yang harus memperbaiki setting tarif PTKP ini.
Solusi yang dapat dilakukan sementara ini adalah dengan memisahkan database untuk tahun 2015 dengan tahun 2016. Untuk database 2015, setting tarif PTKP dibuat untuk periode 2015 s.d. 2016 dengan PTKP 36 juta. Kemudian untuk database tahun 2016, dibuat periode untuk PTKP 2016 s.d. 2017 dengan PTKP 54 juta, sedangkan untuk periode sebelumnya yang 36 juta tidak perlu dibuatkan.
Menjawab pertanyaan Sdri. Triyas Apritantina:
Dari database lama yang telah Anda buat ini, copy menjadi 2 database. Database yang pertama Anda beri nama untuk tahun 2015. Sedangkan database yang kedua dibuat untuk 2016. Ganti setting PTKP di database yang 2016: untuk PTKP dibuat periode untuk PTKP 2016 s.d. 2017 dengan PTKP 54 juta. Jadi Anda dapat langsung membuat pembetulan tanpa perlu menginput ulang dari Januari s.d. Juni 2016 lagi.
Posting Komentar