Tahun 2013 telah berakhir, saat ini kita telah memasuki bulan kedua di tahun 2014. Sudah saatnya bagi para Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014. Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 serta apabila ada kekurangan pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah kurang bayar setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai PER-34/PJ/2010).
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS untuk Tahun Pajak 2014
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk Tahun Pajak 2014
(c) http://syafrianto.blogspot.com
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
- manual dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pada templatenya disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak
- elektronik dengan menginput pada program e-SPT.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai PER-34/PJ/2010).
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau
- penghasilan lainnya.
Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS untuk Tahun Pajak 2014
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk Tahun Pajak 2014
(c) http://syafrianto.blogspot.com
18 Comments
Dear Bapak Syafrianto
Perkenalkan nama saya Ibnu, saya adalah pengguna setia form SPT pajak bapak dalam format excel untuk keperluan pelaporan pribadi saya sendiri,,
Saya mau membuat laporan pajak 2013 namun terdapat sedikit kendala karena ada perubahan PTKP
apakah bapak ada update terbaru yang PTKP nya sudah dirubah ? kalau iya dimana saya bisa mendapatkannya ?
Kind Regards
Ibnu
ulinnuha.ibnu@gmail.com
Pak Ibnu,
Di artikel ini sudah saya sertakan format SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770 SS, 1770 S, 1770) terbaru yang digunakan di tahun 2013 beserta update PTKP-nya.
Silakan download saja.
terima kasih banyak pak, File Excellnya insyaAllah sangat bermanfaat bagi kami
sayang skali macro dan sheetnya diprotect sehingga gak bisa digunakan bagi yg gak bisa buka proteksinya....
Terima kasih pak,
blog bapak sangat bermanfaat bagi kami
Terima kasih pak,
Mohon ijin untuk download sptnya...
Pak Syafrianto,
Bagaimana cara download filenya ya?
Saya coba beberapa kali untuk mendownload tapi tidak berhasil.
Thanks,
Herman
Pak Syafrianto,
Saya tidak bisa download filenya.
Kata2nya seperti berikut ini:
"The app is currently unreachable"
Bagaimana cara downloadnya, pak?
Thanks,
Kilesa
Terima kasih Pak Syafrianto. Blog Bapak sangat bermanfaat dan sangat membantu pekerjaan saya.
terima kasih untuk downloadnya
Apabila informasi errornya adalah: "The app is currently unreachable", maka kemungkinan pada saat itu, koneksi ke file tersebut sedang down atau sedang banyak pengunjung yang juga mengakses sehingga untuk sementara Anda tidak dapat mengaksesnya. Berdasarkan pantauan saya atas file ini, dalam waktu bersamaan yang mengakses file ini dapat lebih dari 50 pengunjung, jadi mungkin server google drive-nya agak sulit untuk diakses.
Saat ini (sejak akhir tahun 2013) seluruh file yang saya upload, saya letakkan di google drive. Hal ini untuk memudahkan pengunjung mendownload file dan tidak akan terkena spam atau malware (berbeda dengan hosting sebelumnya yang pernah penulis gunakan yang situsnya banyak mengandung spam atau malware).
Untuk mendownload file dari google drive, cukuplah mudah. Setelah Anda membuka file yang akan di-download, maka pada menu icon di atas sebelah kiri (menggunakan browser Mozilla) ada icon panah ke bawah (di sebelah icon printer). Untuk mendownload tinggal klik icon panah ke bawah tersebut lalu akan muncul konfirmasi untuk menyimpan file ini ke komputer Anda.
Mungkin jika menggunakan browser lainnya, letak icon untuk mendownload ada di bagian lain, jadi coba saja untuk dicari.
Pak Anto,
Ok, thanks atas pencerahannya.
Saya ijin download..
Regards,
Kilesa
thanks pak....berguna sekali..
Apa kabar Pak Syafrianto..
Semoga selalu sehat dan sukses selalu..
Teguh Himawan
Eks Wong Kito.
Dear Bpk. Syafrianto
Mohon bantuannya, bila punya Formulir SPT tahunan badan , minta tolong di posting juga, kebetulan saya punya UKM yang harus melapor menggunakan SPT tahunan badan.
Terima kasih banyak bila bapak mau membantu kami.
Puji
Bagaimana dengan pelaporan pajak SPT tahunan 1771 pak? ada contohnya?
terima kasih banyak atas kebaikannya
Bagaima dengan Pelaporan SPT Tahunan 1771 Badan. da cotohnya pak?
Terima ksih atas kebaikannya
Untuk formulir SPT Tahunan PPh Badan formulir 1771, silakan download di sini
Posting Komentar