..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 16 September 2010

(Bukan Pajak) Wacana Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Premium

Sehubungan tengah ramainya wacana dari Pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan bensin jenis premium yang akan mulai disosialisasikan dan diterapkan di wilayah Jabodetabek, maka penulis tertarik untuk menuangkan ide dalam bentuk tulisan berikut ini. Tulisan ini hanyalah suatu pemikiran iseng saja, karena sebenarnya penulis tidak ahli dalam bidang ini.

Akhir-akhir ini kita dengar Pemerintah sedang gencar menyatakan akan melakukan pembatasan penggunaan premium. Program ini tujuannya agar subsidi BBM dalam APBN kita dapat dikurangi sehingga dananya dapat digunakan untuk tujuan lain yang lebih bermanfaat bagi mensejahterakan masyarakat.
Nah.. salah satu yang akan dilakukan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan larangan bagi kendaraan roda 4 (empat) yang berplat hitam dan keluaran di atas tahun 2005 untuk tidak boleh lagi menggunakan premium. Alasannya adalah karena diasumsikan bahwa orang yang dapat membeli kendaraan roda 4 (empat) keluaran di atas tahun 2005 adalah orang kaya yang tidak perlu lagi menikmati subsidi BBM.

Penulis sih setuju-setuju saja dengan usulan ini, karena memang sebagian besar orang yang memiliki kendaraan tahun 2005 ke atas adalah orang yang hidupnya berkecukupan. Hal ini karena mobil jenis ini harganya cukup mahal selain pajak kendaraan dan biaya perawatan setiap tahunnya juga cukup tinggi.

Hanya saja menurut penulis akan timbul beberapa masalah, antara lain:

  1. Bagaimana cara penerapan pelarangan bagi kendaraan berplat hitam keluaran tahun 2005 ke atas ini yang dilarang menggunakan premium? Apakah kendaraan pengangkut barang (misalnya pick up, truk, mobil box dan jenis-jenis kendaraan niaga lainnya) juga termasuk sebagai kategori ini? Apabila memang iya, maka penulis khawatir hal ini justru akan memicu kenaikan harga barang yang korbannya adalah rakyat kecil. Karena sebagaimana kita ketahui, kendaraan-kendaraan jenis ini biasa digunakan untuk pengangkut barang. Apabila mereka diharuskan untuk menggunakan pertamax, yang harganya lebih mahal, tentunya selisih kenaikan harga ini akan dibebankan ke harga barang yang kelak akan ditanggung masyarakat juga.
  2. Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah setiap SPBU akan fair melakukan pelarangan penggunaan premium bagi kendaraan yang tidak diperbolehkan ini? Bagaimana bentuk pengawasan dari Pemerintah? Bagaimana jika terjadi kongkalikong antara SPBU dengan masyarakat, misalkan masyarakat pengguna kendaraan yang dilarang mengisi premium akan membayarkan uang lebih kepada petugas SPBU supaya boleh menggunakan premium. Misal harga Pertamax Rp6.900, harga Premium Rp 4.500. Pembeli ini bersedia membayarkan Rp5.000 untuk membeli premium dan selisih harga Rp500 akan jadi penghasilan pribadi si petugas di SPBU. Ini juga menjadi peluang usaha bagi SPBU, cobalah lihat kasus ledakan tabung LPG yang tengah marak akibat perbedaan harga LPG 3 kg dgn yg 12 kg. Ini terjadi disinyalir akibat ulah sejumlah oknum pengusaha yang ingin mencari untung dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (yang bersubsidi) ke tabung 12 kg. Sehingga mereka dapat menjual gas bersubsidi dengan harga tanpa subsidi.
  3. Belum lagi jika ada cara, misalkan ada masyarakat yang memiliki 2 (dua) kendaraan, yang satu sesuai ketentuan diperbolehkan mengisi premium dan yang lainnya tidak diperbolehkan. Tentunya dia akan bolak balik ke SPBU membawa kendaraan yang boleh diisikan premium, kemudian premium ini nantinya akan dipindahkan ke mobilnya yang tidak boleh menggunakan premium.
  4. Dan masih banyak lagi trik yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyikapi larangan ini (kan masyarakat kita paling kreatif dan inovatif untuk menyiasati yang seperti demikian).

Penulis memiliki ide, walaupun mungkin ide ini agak sulit diterapkan. Setahu penulis, dulu kendaraan-kendaraan tertentu yang mesinnya sudah menggunakan sistem digital/komputerisasi disarankan untuk menggunakan bensin dengan oktan yang tinggi. Malah sekitar tahun 1990-an, penulis masih ingat bahwa perusahaan otomotif/dealer kendaraan selalu berpesan untuk menggunakan bensin beroktan tinggi untuk mobil-mobil keluaran tahun 1990-an. Sehingga dulunya kendaraan jenis sedan pastilah mengisi bensin jenis pertamax, karena jika mengisi bensin jenis premium, oktannya kurang yang akan mengakibatkan pembakaran kurang sempurna sehingga dapat merusak mesin.

Namun setelah krisis moneter 1998 yang melanda Indonesia, dan harga minyak yang melambung tinggi, perusahaan-perusahaan otomotif tidak lagi melarang konsumen pemilik kendaraan jenis sedan untuk menggunakan premium lagi. Entah apakah ada perubahan setelan mesin yang dilakukan, sehingga mobil jenis ini boleh mengkonsumsi bensin jenis premium. Namun setelah kasus tentang kerusakan fuel pump yang dialami sejumlah kendaraan yang menggunakan bensin jenis premium, justru penulis berfikir apakah kerusakan fuel pump ini diakibatkan karena kesalahan dari pemilik kendaraan sendiri akibat mengkonsumsi bensin jenis premium untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan pengamatan penulis, rata-rata kendaraan yang bermasalah adalah kendaraan keluaran terbaru yang menggunakan mesin jenis vvti/injection. Padahal kendaraan lainnya yang juga mengkonsumsi bensin jenis premium tidak bermasalah.

Dari kasus ini, menurut penulis seharusnya pembatasan penggunaan bensin jenis premium ini dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan produsen kendaraan bermotor, dimana untuk kendaraan keluaran terbaru akan dibuat suatu mesin khusus yang hanya dapat mengkonsumsi bensin jenis pertamax. Atau juga Pertamina sebagai pihak produsen bensin, dapat membuat suatu spesifikasi bensin premium dan pertamax yang dapat dikonsumsi oleh kendaraan jenis tertentu. Dengan demikian, maka Pemerintah akan mudah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan bensin bersubsidi supaya dapat dikonsumsi oleh pihak yang tepat. Namun kendala dari ide ini adalah koordinasi dengan pihak produsen kendaraan bermotor, dan juga ide ini memerlukan waktu jangka panjang karena kendaraan dengan spesifikasi mesin yang masih dapat mengkonsumsi bensin jenis premium masih banyak beredar di masyarakat. Satu hal yang menjadi catatan, sampai saat ini kita masih belum mengetahui bagaimana hasil investigas dari kasus fuel pump. Jangan-jangan kasus fuel pump ini terjadi karena memang selama ini untuk kendaraan jenis tertentu (menggunakan mesin komputerisasi/injection) tidak boleh mengkonsumsi bensin jenis premium karena akan merusak mesin. Tapi karena penulis tidak ahli di bidang ini, maka penulis juga tidak tahu apa penyebabnya.

1 Comments

Anonim

BEGINI SAJA PAK, SEMUA KENDARAAN KELUARAN YANG TERBARU PAKE GAS SAJA, LEBIH BERSIH, IRIT, RAMAH LINGKUNGAN, PERLAHAN LAHAN YANG PAKE BENSIN DI HAPUS TUH SPARE PARTNYA DAN TIDAK DIPRODUKSI LAGI GITU AJE KOQ REPOT HE HE .....


SALAM
JOHNY GUNDEL

Posting Komentar