Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ke luar negeri telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Namun karena masih perlu aturan lebih mendetil atas perlakuan pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Warga Negara Asing, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan yang mengubah Pasal 8 PER-53/PJ/2008 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
0 Comments
Posting Komentar