..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 September 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Ganti NPWP Karena Jadi Pekerja Di Luar Negeri?

Tanya:
Saya bekerja di luar negri sebagai permanent employee, sebelum nya saya bekerja di BUMN dan sudah memiliki NPWP, apakah No NPWP saya harus di ganti atau tidak.
Trims

Edi Rosadi

Jawab:
Untuk orang pribadi, NPWP berlaku selama Wajib Pajak tersebut masih berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan baru dapat dicabut jika Wajib Pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pindah ke luar negeri atau pindah kewarganegaraan dan tidak akan datang ke Indonesia lagi). Satu orang Wajib Pajak akan mendapatkan 1 (satu) NPWP. Nomor yang tertera pada NPWP tersebut tidak pernah akan berganti kecuali untuk kode administrasi pada 6 digit terakhir pada seri NPWP tersebut.
Format nomor pada NPWP adalah: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
Misalkan NPWP: 14.123.456.7-001.000 , maka 9 digit pertama (yaitu: 14.123.456.7) untuk seorang Wajib Pajak tidak pernah akan berganti, walaupun orang yang bersangkutan telah berpindah tempat tinggal. Sedangkan nomor yang akan berganti (jika orang tadi berpindah alamat) adalah 6 digit terakhir (khusus untuk 3 digit pertamanya, sedangkan 3 digit sisanya tetap, yaitu untuk: 001). Digit yang akan berubah ini (kode: 001), adalah kode yang menunjukkan kantor pelayanan pajak (KPP) termpat Wajib Pajak tersebut melakukan seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Jika seseorang yang pindah dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia, maka dia wajib mengajukan pemberitahuan pindah ke KPP lama tempat ia sebelumnya terdaftar untuk mendapatkan surat pindah, kemudian mengajukan surat pindah tersebut ke KPP yang baru (terdekat dengan lokasi domisili barunya tersebut).
Untuk kasus Pak Edi di atas, Bapak saat ini bekerja di Luar Negeri sebagai pegawai tetap di sana. Namun Bapak tidak menyebutkan bahwa Bapak saat ini telah berpindah secara permanen ke luar negeri (menjadi permanent resident di sana). Jadi saya mengasumsikan bahwa Bapak hanya mendapatkan penghasilan di Luar Negeri, namun permanent resident Bapak masih tetap di Indonesia (status kewarganegaraan masih Indonesia, dan setiap saat masih pulang ke Indonesia dan saya asumsikan alamat di Indonesianya masih tetap), maka Bapak tetap menjadi Wajib Pajak di Indonesia dan tidak perlu mengajukan pindah ke KPP yang lain (karena alamat di Indonesia masih tetap) ataupun juga tidak perlu mengganti NPWP.
Demikian penjelasan dari saya.
Terima kasih telah mengunjungi situs ini.

85 Comments

Andi 18 Oktober 2008 pukul 14.20

Dengan kasus seperti diatas, bagaimana penyampaian SPT tahunannya dan apakah masih diwajibkan untuk membayar pajak di Indonesia walaupun sudah dikenai pajak di negara tempat bekerja ?

Anto 20 Oktober 2008 pukul 09.37

Wajib Pajak dengan status seperti pada contoh di atas masih tetap wajib menyampaikan SPT Tahunannya. Dalam SPT Tahunannya tersebut, dia melaporkan seluruh penghasilan yang diterima di luar negeri ditambah dengan penghasilan yang dia terima di Indonesia (jika ada).
Pajak yang sudah dipotong di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas perhitungan dalam SPT Tahunannya tersebut (tata caranya diatur dalam Pasal 24 UU PPh). Jika masih terdapat kekurangan pembayaran pajak (hal ini dimungkinkan jika tarif pajak di LN lebih rendah dibandingkan dengan di Indonesia), maka dia harus membayar kekurangannya tersebut.

Anonim

kalua sudah pindah alamat *di paspor di cap, dan mendapatkan bebas fiskal* diluar negri 365 hari. apakah masi subject pajak dalam negri? WNI tetap Indonesia. Di undang2 tidak memuat bahwa harus WNI, yang ditekankan domisili bukan?

Anto 30 Oktober 2008 pukul 14.15

Benar, Undang-Undang PPh di Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan (seperti yang dianut di USA) melainkan menganut asas domisili. Namun dalam kasus di atas, karena Subjek Pajak telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (memiliki NPWP) maka syarat NPWP tersebut dapat dicabut/syarat berakhirnya kewajiban pajak subjektif subjek pajak dalam negeri (sesuai Pasal 2A ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 ttg PPh) adalah "saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya."
Definisi "meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya" (sesuai dengan Penjelasan Pasal 2A ayat (1)) harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Nah, jika seorang Subjek Pajak dalam Negeri yang ke luar negeri, namun ia masih pemegang pasport Indonesia, artinya secara bukti nyata ia belum punya niat untuk meninggalkan Indonesia, artinya ia masih sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.
Walaupun pengertian Status Subjek Pajak ini masih debateable, jadi mungkin cara pandang Anda adalah dari sudut domisilinya...

Anonim

Saya belum punya NPWP, namun bulan depan akan pindah kerja keluar negeri, apakah sebaiknya saya buat NPWP sekarang atau nanti saja setelah saya kembali bekerja di Indonesia pak?

Anto 10 November 2008 pukul 14.50

Apakah Anda masih memiliki "niat" untuk tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, dan masihkah ada penghasilan yang akan Anda peroleh di Indonesia. Jika memang ada penghasilan yang masih akan Anda peroleh atau bersumber dari Indonesia, maka Anda perlu untuk memiliki NPWP supaya dikenakan pemotongan PPh terhadap penghasilan tersebut dengan tarif normal.

Anonim

Saya pemegang paspor Indonesia, sudah 10 tahun meninggalkan Indonesia. Dari tahun lalu saya pindah dari Eropa ke Singapur.

Saya membayar pajak penghasilan saya di Singapur. Pertanyaan: Apakah penghasilan saya di Singapur (Gaji, bonus dll) dikenakan pajak Indonesia juga?

Note: saya tidak punya NPWP

Anto 18 November 2008 pukul 16.31

Jika selama 10 tahun ini Anda tidak pernah mendapatkan penghasilan di Indonesia dan juga tidak pernah tinggal di Indonesia (hanya sesekali pulang ke Indonesia), ditambah lagi Anda tidak memiliki NPWP maka Anda adalah merupakan Subjek Pajak namun belum memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak karena tidak ada objek pajak di Indonesia dan tidak terdaftar di Indonesia maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kembali penghasilan dari Singapura untuk dikenakan di Indonesia. Namun Anda harus memenuhi kewajiban pajak di Singapura (dipotong, menyetorkan dan melaporkan di Singapura).

Anonim

Halo Anto,
salam kenal dan terimakasih atas jawaban yg cepat.

Tentu saya sudah memenuhi kewajiban pajak di Singapura.

Pertanyaan yg lain: bagaimana dgn UU PPh yg baru saja di syah kan? Apakah orang2 seperti saya masih tidak dikenakan pajak Indonesia atau berubah?

Terima kasih

Anto 18 November 2008 pukul 16.57

Salam kenal juga Tata,
Jika Anda ke Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, namun tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pemotongan PPh dengan tarif yang lebih tinggi (20% lebih tinggi untuk PPh Pasal 21; 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 22, 23, dan mungkin juga kelak PPh Pasal 4 ayat (2) jika Peraturan Pemerintahnya sudah keluar) dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.
Selain itu, dalam UU PPh yang baru, mulai 1 Januari 2009 jika Anda datang ke Indonesia maka ketika meninggalkan Indonesia akan dikenakan fiskal Luar Negeri. Hal ini tidak berlaku bagi yang telah memiliki NPWP (akan dibebaskan dari pengenaan fiskal Luar negeri).

Anonim

Bapak Anto,

Secara umum, apakah penduduk Indonesia diluar negeri harus/boleh/sebaiknya memiliki NPWP?

Ttg Fiskal: Sampai sa'at ini utk orang Indonesia yg ber domisili di luar negeri di berikan 4 kali bebas fiskal. Apakah dgn UU yg baru pembebasan fiskal sama sekali dihilangkan?

Terima kasih

Anto 20 November 2008 pukul 17.44

Jika memang penduduk Indonesia di luar negeri yang belum memiliki NPWP dan selama ini tidak pernah mendapatkan penghasilan di Indonesia dan tidak tinggal di Indonesia, maka belum memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga belum perlu memiliki NPWP. Namun jika ia ingin memiliki NPWP (secara sukarela) itu diperkenankan, karena mungkin yang bersangkutan mempertimbangkan faktor keuntungan dari memiliki NPWP.
Saat ini belum ada aturan pelaksanaan dari UU mengenai perlakukan pembebasan fiskal luar negeri ini. Kita tunggu saja, paling lambat akhir Desember 2008 ini akan keluar peraturan pelaksanaannya.

Anonim

Terimakasih bapak Anto, utk jawaban2nya

Anonim

Salam Kenal Mas Anto

saya juga seorang WNI yg bekerja di singapura dan tidak memperoleh pendapatan dari indonesia sama sekali
yg ingin saya tanyakan adalah mengenai bebas fiskal.
setahu saya ada peraturan baru yg mengatakan bahwa yg tidak mempunyai NPWP akan dikenakan fiskal; apakah dalam hal saya yg sdh berdomisili di LN juga akan dikenakan fiskal karena tidak mempunyai NPWP? meski sebelumnya bagi orang yg sdh pindah alamat di LN maka memperoleh bebas fiskal

Terima kasih banyak

Luci

Anonim

Salam kenal juga Sdri. Luci.
Berhubung status Anda adalah WNI, artinya Anda masih terikat dengan Indonesia dan tentunya masih akan sering mengunjungi Indonesia. Ketika seseorang yang akan keluar dari Indonesia, maka menurut ketentuan perpajakan, ia akan dikenakan fiskal Luar negeri (saat ini jika melalui udara tarifnya adalah Rp 1 juta, dan untuk tahun 2009 tarifnya sedang diusulkan oleh Pemerintah untuk dinaikkan). Namun khusus di tahun 2009 nanti, bagi yang memiliki NPWP, maka akan dibebaskan dari pengenaan fiskal Luar Negeri (sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh). Mekanisme pengenaannya seperti apa, saat itu aturan pelaksanaannya masih sedang dibahas. Jadi kita tunggu saja. Otomatis jika Anda ingin bebas dari pengenaan fiskal luar, maka Anda harus memiliki NPWP.
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif, namun ia ingin memiliki NPWP, diperbolehkan menurut UU KUP.

Anonim

OK terima kasih atas jawabanya Mas Anto

sungguh baik ada yg bisa menjelaskan peraturan perpajakan dalam bahasa yg mudah dimengerti; selama ini sangat susah bagi saya untuk mencoba mengerti peraturan baru pajak ini karena informasi yg simpang siur dan belum dipropagandakan di luar negeri; sedangkan ketika saya mengunjungi website pajak.go.id hasilnya malah menemukan peraturan yg bahasanya susah sekali dimengerti

Terima kasih banyak sekali lagi

Luci

Anonim

Pak Anto,

Mohon penjelasan tentang perbedaan kasus Pak Edi dan Pak Tata. Kedua-duanya pemegang paspor Indonesia, bekerja, dan membayar pajak penghasilan di luar negeri. Mengapa Pak Edi merupakan wajib pajak dan Pak Tata tidak? Apakah karena Pak Edi sudah keburu memiliki NPWP dan Pak Tata belum punya NPWP? Ataukah karena waktu yang 10 tahun itu?

salam,
Budi

Anto 3 Desember 2008 pukul 15.40

Karena Pak Edi sebelumnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (telah memiliki NPWP). NPWP ini baru dapat dicabut jika: WP meninggal dunia atau WP meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (artinya tidak akan kembali ke Indonesia lagi dan telah menjadi Warga Negara lain).
Sedangkan kasus Pak Tata, karena beliau belum memiliki NPWP, dan pada saat ini tidak menerima penghasilan di Indonesia, maka saat ini Pak Tata belum perlu memiliki NPWP. Namun jika ia ingin memiliki NPWP (karena ingin mendapatkan kemudahan-kemudahan akibat adanya fasilitas bagi pemilik NPWP, maka Pak Tata dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP).

Anonim

Salam kenal pak Anto
Saya sudah punya NPWP sebagai karyawan dan setiap bulannya sudah dipotong buat bayar pajak. Tapi Tahun yang lalu saya berhenti bekerja dan setahun tidak ada penghasilan. Sekarang saya sudah punya penghasilan lagi tapi bukan karyawan tetap tapi pekerja musiman dan dibayar harian. Kalo mau bayar pajak apakah saya harus ganti NPWP ? karena saya tidak terikat kepada satu majikan dan tidak punya slip gaji ati detail penghasilan...

Salam,
Anton

Anto 4 Desember 2008 pukul 13.20

Salam kenal juga Pak Anton,
Tidak perlu ganti NPWP. NPWP itu berlaku seumur hidup dan merupakan identitas diri dari Wajib Pajak. Yang perlu dilakukan jika memang ada jenis usaha/pekerjaan yang sudah berubah total, hanya melakukan updating (mengubah data identitas) dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan data identitas.

Anonim

Hallo Pak Anto,

Mau tanya tentang kasus di bawah ini:
Seorang WNI yang bekerja dan membayar pajaknya di luar negeri selama bertahun-tahun (tidak mempunyai NPWP selama di luar negeri) pulang dan menetap di Indonesia. Lalu ia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan memiliki NPWP. Dengan hasil tabungannya selama di luar negeri dia membeli aset baru (rumah, mobil) tepat sesudah dia pulang. Bagaimana laporan SPT-nya yang pertama? Tentunya dia cuma bisa melaporkan pajak yang diperoleh dari penghasilannya di Indonesia, namun penghasilan itu tidak memadai untuk membeli aset baru tersebut.

Anonim

Salam Pak Anto,

Saya seorang WNI yang sudah menikah dengan orang luar negeri dan tinggal di luar selama 3 thn, selama di luar tidak bekerja dan hanya sebagai ibu rumah tangga, pulang ke Indo sekali or 2 kali untuk menjenguk orang tua, apakah kasus seperti saya perlu memiliki NPWP, saya masih passpor Indo karena tidak mempunyai keinginan untuk mengganti kewarganegaraan saya.

Anonim

Mohon bantuan Bp Anto
Suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan berkenaan dengan sunset policy, th 2008 daftar lagi baru dan punya npwp baru dengan format baru xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari,
mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?
2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di
komputer ketika mendaftar baru? Tidak ter-
deteksi apa karena formatnya berbeda dgn
no NPWP lama?
3. langkah apa selanjutnya yang harus kami
lakukan ?
Terima kasih atas bantuannya.

Anonim

tolong tanya Bp Anto,
saya adalah pekerja di AS dari tahun 2001-2004 tapi ilegal. jadi saya cuma bekerja kasar saja di AS.
dalam kurun waktu 3 tahun itu saya mendapatkan penghasilan dan dikirim ke indonesia, dan kemudian di belikan rumah atas nama anak (20th -kuliah).

saya sampai saat ini belum punya npwp (ikut suami) apakah penghasilan ini wajib di laporkan?
karena selama ini belum di laporkan.

apakah anak saya yang tahun ini punya npwp harus ikut sunset policy?
anak saya tahun ini baru punya penghasilan.

terimakasih atas penjelasannya

Anonim

Bagaimana pembatalan untuk ppn dari uang muka. Bisakah dibuat retur untuk pengembalian uang muka beserta ppn-nya

Anonim

pak Anto,

saya mau tanya tentang batasan untuk entertainment yang dapat diakui dalam pajak. Adakah batasan nilainya(jumlah). Dapatkah golf member fee diakui dalam pajak jika dipergunakan untuk entertain tamu2.
terima kasih untuk penjelasannya

Anto 24 Desember 2008 pukul 10.37

Jawaban atas pertanyaan tgl 10 Desember 2008;
Seorang isteri dengan status WNI dan menikah dengan orang asing, dan tinggal di LN serta tidak memperoleh penghasilan sama sekali, maka Anda belum memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif. Sehingga tidak perlu daftar NPWP.

Jawaban atas pertanyaan tgl 21 Desember 2008;
Bekerja secara illegal di AS sejak tahun 2001-2004 (tentunya ini tidak/belum dipotong pajak di AS). Oleh sebab itu, maka sesuai ketentuan penghasilan ini harus Anda laporkan di Indonesia (ikut ke penghasilan suami). Karena suami belum punya NPWP, maka seharusnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Sedangkan untuk anak Anda yang baru terima penghasilan tahun ini (walau telah mendapatkan harta dari hibah orang tua; dan ini bukan objek pajak sebelum tahun ini), maka jika penghasilan anak sudah di atas PTKP, wajib untuk daftar NPWP. SPT yang perlu disampaikan oleh anak Anda adalah mulai tahun 2008 ini (karena tahun-tahun sebelumnya belum memiliki kewajiban pajak (belum ada kewajiban pajak objektif).

Jawaban atas pertanyaan tgl 23 Desember 2008;
1. Pembatalan PPN atas uang muka:
Anda dapat menggunakan mekanisme Faktur Pajak Batal. Pelajari ketentuannya di Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-159/PJ/2006.
2. Batasan entertainment yang dapat diakui pajak:
Entertainment dapat diakui sebagai pengurang terhadap penghasilan dalam menghitung PPh dengan syarat telah dibuatkan daftar nominatif pengeluarannya dan biaya entertainment tersebut berhubungan langsung dengan usaha (proses 3M). Sedangkan mengenai batasan nilainya: tidak ada.

Anonim

Saya seorang pedagang WPOP yang belum melaporkan kewajiban pajak (pph 21, 25,29) sejak tahun 2001. Tetapi sejak adanya Sunset Policy, rasanya ada titik terang bagi saya. Saya mulai tanya sana-sini, akhirnya saya ikut Sunset Policy dan kewajiban pajak mulai tahun 2001 sampai tahun 2007 sudah saya selesaikan dan sudah saya laporkan tgl 18 Desember 2008 ( hanya SPT Tahunan 2001 s/d 2007 dan pph 29). Tetapi baru saja mengalami kelegahan, saya diresahkan lagi dengan berita bahwa Sunset Policy ternyata hanya sampai Tahun 2006, sehingga saya masih mempunyai tanggungan untuk melaporkan spt masa pph 21 dan spt masa pph 25 mulai jan 2007 - Nov 2008 belum lagi denda dan bunganya. Saya kok tambah pusing dan sangat memberatkan. Apakah tidak ada jalan keluarnya bagi saya WPOP yang mulai sadar akan Pajak. Tolong bantuannya. Terima kasih.

Anonim

sy baru bekerja selama 1 th di singapura, dan sy ingin menayakan apakah sy berkewajiban membuat NPWP agar tidak terkena fiskal?

trima kasih, wati

Anto 3 Januari 2009 pukul 08.25

Jika Anda tidak memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif di Indonesia (tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 183 hari selama periode 1 tahun) dan/atau tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia), maka Anda tidak perlu mendapatkan NPWP. Namun kerugian tidak memiliki NPWP ini adalah jika keluar dari Indonesia, maka harus membayar fiskal luar negeri (mulai 1 Januari 2009 adalah sebesar Rp 2,5 juta jika melalui udara).

Anto 3 Januari 2009 pukul 09.06

Memang untuk WP yang telah terdaftar sebelum tahun 2008, maka untuk tahun pajak 2007 tidak diberikan fasilitas sunset policy. Sehingga Ada tetap harus membetulkan seluruh pelaporan pajak yang masih kurang pada tahun pajak 2007 tersebut serta akan terkena sanksi adminsitrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Anonim

Saya WPOP dan agen beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, dan tentunya nanti akan menjadi PKP. Pertanyaan saya , mengingat beras bukan BKP.
1. Bagaimana mekanisme Pajak Masukan dan
Pajak Keluarannya?
2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan
PPN (Meskipun Nihil), atau apakah saya
tidak wajib menjadi PKP?
Terima kasih atas bantuannya.

Anto 5 Januari 2009 pukul 17.38

Bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Tidak Kena Pajak (Non BKP), maka cara pelaporan dalam SPT PPN atas penyerahan Barang yang bukan objek PPN ini adalah pada bagian I huruf B (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) pada SPT Formulir 1107 (Induk SPT). Penyerahan yang dilaporkan pada kolom ini, tidak ada PPN terutangnya. Sedangkan seluruh pajak Masukan yang berhubungan dengan perolehan Barang Tidak Kena Pajak ini tidak dapat dikreditkan. Sehingga secara keseluruhan tidak ada PPN yang kurang atau lebih bayar.
Jika Anda telah terdaftar sebagai PKP, maka kewajiban Anda untuk melaporkan seluruh penyerahan ini tetap harus dilakukan.
Seandainya jika penyerahan Anda hanya terdiri dari penyerahan Barang Tidak Kena Pajak, maka Anda dapat memilih untuk tidak jadi PKP, karena transaksi Anda ini seluruhnya adalah penyerahan barang tidak kena pajak. Namun ketika ada penyerahan yang terutang PPN, maka otomatis Anda harus segera mendaftarkan diri untuk menjadi PKP.

Anonim

Nama saya Anton, saya ingin menanyakan beberapa hal :

1. Dalam suatu perusahaan berbentuk PT. apa diperbolehkan pemegang saham melakukan pinjaman dana ? apakah dalam pinjaman tersebut harus dikenakan bunga ?
2. Dalam suatu PT yg melakukan usaha industri apa juga diperbolehkan melakukan investasi berupa property ( rumah,Tanah dll ) yg tidak ada hub dgn usaha, maklum usaha lg susah .

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ,

Anto 12 Januari 2009 pukul 08.13

1. Dalam transaksi akuntansi, umumnya dapat saja terjadi pemegang saham melakukan pinjaman dana. Dan dapat saja pinjaman ini tidak dikenakan bunga, sepanjang transaksi tersebut wajar. Namun dalam ketentuan perpajakan, pinjaman sejenis ini baru dapat dianggap wajar jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Jika transaksi tersebut tidak memenuhi dan tidak wajar, maka pihak DJP akan menetapkan secara jabatan bunga sesuai dengan nilai pasar wajarnya.

2. Boleh saja investasi semacam ini, namun jika investasi yang tidak berhubungan dengan usaha ini jika dijual mengalami kerugian, kerugiannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya (Pasal 9 UU PPh) namun jika laba, labanya adalah merupakan objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Anonim

Saya WPOP punya pertanyaan:
1 Dulu saya KLU Pedagang Pengecer beras dan menggunakan norma penghasilan, sekarang ini kegiatan usaha saya berubah hanya menjual beras dalam jumlah lebih besar ke luar pulau, tentunya saya harus menggunakan Pembukuan (krn range keuntungan kecil sekali). Apa saya harus mengubah KLU atau bagaimana perlakuan pajaknya?

2. Kalau membuat Neraca, Akun Harta dan kewajiban apa harus sesuai dengan harta pribadi dan kewajiban yang telah saya sampaikan pada spt tahunan terakhir yang telah saya laporkan?

3. Untuk aktiva tetap(misalnya, rumah; mobil) apa harus disusutkan (mengingat harta pribadi) atau tidak perlu disusutkan ?

4. kalau semua harta sudah saya sampaikan, rasanya saya kok tidak dapat menambah modal lagi (kok tidak cocok dengan apa yang pernah saya pelajari diSMA, adanya penambahan Pemilik Modal).Dan jika saya butuh uang untuk keperluan rm.tangga, apa hanya bisa diambil melalaui prive?

5. apakah biaya listrik, air,telpon(karena tempat usaha jadi satu dengan tempat tinggal )bisa menjadi pengurang penghasilan.

Mungkin ada Contoh kasus atau contoh pembuatan Neraca dan Rugi laba yang harus disampaikan ke KPP untuk WPOP.

Terima kasih Pak Anto, atas segala bantuannya.

Salam,

Budi

Anonim

Hmmm bingung juga dengan pajak... Gini pak Anto, nenek saya datang dari belanda dengan ijin tinggal terbatas di Indonesia (KITAS) selama satu tahun. Kemarin dapat surat dari travel bahwa nenek saya harus mendaftarkan NPWP. Gimana ya, soalnya nenek saya sudah pensiun (81 tahun) dan seluruh biaya hidup nenek saya disini ditanggung oleh paman saya yang sekarang ada di Belanda dengan mengirimkan uang sekitar 200 Euro/bulan. kengen sama cucunya, nenek saya ingin di hari tuanya dekat dengan cucunya. Perlu didaftarkan NPWP ga nenek saya pak Anto?. nenek saya ga bekerja di Indonesia.

Kemudian, mengenai kebijakan fiskal, padahal bulan Mei ini saya mau jalan-jalan sama Nenek ke Belanda, saya masih mahasiswa, saya juga ga ingin kena fiskal 2.5 juta itu, yang lumayan memberatkan saya. Saya perlu daftar NPWP ga pak, wong saya masih merengek ke ortu minta duit, atau saya daftar NPWP tapi digolongkan PTKP (Penghasilan tidak kena Pajak)

Makasi pak... saya masih awam sama pajak. Einstein pun lebih memilih tidak menghitung pajak. Tapi saya ingin jadi orang bijak, setelah bekerja nanti...hehehehhe

Anto 28 Januari 2009 pukul 17.01

Menjawab pertanyaan Pak Budi tgl 16-1-2009:
1. Untuk WP yang telah berubah status usaha, dapat meng-update identitas dengan mengisi form Perubahan Data Wajib Pajak dan menyampaikan/melaporkan ke KPP tempat terdaftar untuk diperbaharui. WP OP yang sebelumnya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, kemudian akan mengubah menjadi pembukuan, tidak perlu memberitahukan. Namun pada tahun yang bersangkutan ketika akan mengubah menjadi pembukuan, dapat langsung menggunakan pembukuan. Perlu diingat, setelah WP memilih utk menggunakan Pembukuan, maka ia tidak dapat lagi berubah untuk menggunakan norma.

2. Neraca untuk usaha, cukup dengan memasukkan harta dan hutang yang berhubungan dengan usaha (nantinya harta dan hutang yang sudah ada dalam neraca ini akan disajikan kembali dalam Daftar Harta Pada Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang ditambah dengan Harta dan Kewajiban untuk pribadi yang tidak dimasukkan dalam Neraca untuk usaha. Petunjuknya dapat dibaca di PER-6/PJ/2009 di link: http://syafrianto.blogspot.com/2009/01/petunjuk-pelaksanaan-pencatatan-bagi.html

3. Harta yang disusutkan untuk menyusun Laporan Laba Rugi usaha, adalah atas harta yang digunakan untuk usaha. Sedangkan harta yang tidak digunakan utk usaha (harta pribadi) tidak disusutkan.

4. Dengan ketiga jawaban di atas, maka pertanyaan ini menjadi terjawab.

5. Biaya yang digunakan juga untuk kepentingan pribadi, sedapat mungkin harus diproporsikan sesuai dengan porsi yang digunakan untuk usaha. Jumlah proporsi untuk usaha inilah yang dapat dibiayakan. namun prakteknya susah, sehingga disarankan sebaiknya membuat mekanisme penggunaan beban yang dipisahkan antara utk usaha dan utk pribadi.

Anto 29 Januari 2009 pukul 08.11

Menjawab pertanyaan tentang kewajiban NPWP bagi Nenek yang datang ke Indonesia (pertanyaan tanggal 26 Januari 2009):
Melihat dari kasus Anda, berarti Nenek Anda adalah Warga Negara Asing, karena datang ke Indonesia dengan menggunakan KITAS. Dalam perpajakan, Nenek Anda dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, ketika memiliki KITAS dan berniat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, maka Nenek Anda langsung dikategorikan sebagai Subjek pajak Dalam Negeri pada hari ketika memiliki KITAS tersebut. Dalam hal ini berarti kewajiban pajak subjektif dari Nenek Anda telah terpenuhi. Syarat seorang Subjek Pajak harus memiliki NPWP adalah ketika kewajiban pajak objektifnya terpenuhi. Apabila Nenek Anda sampai dengan saat ini tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka kewajiban pajak objektifnya belum terpenuhi. Sehingga Nenek Anda tidak perlu memiliki NPWP.

Untuk pertanyaan tentang kepemilikan NPWP dan kaitannya dengan pembebasan Fiskal LN: Syarat untuk mendapatkan pembebasan Fiskal LN antara lain adalah:
- anak di bawah 21 tahun (syaratnya orang tuanya memiliki NPWP, sehingga ikut NPWP orang tuannya).
- WNI yang bertempat tinggal tetap di LN (termasuk pelajar/mahasiswa yang dapat menunjukkan identitas misal student card)
- Jemaah haji.
- orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.
informasi lebih jelas dapat Anda baca pada skema di: http://syafrianto.blogspot.com/2009/01/tata-cara-pembebasan-fiskal-luar-negeri.html dan http://syafrianto.blogspot.com/2009/01/perubahan-tata-cara-pengenaan-fiskal.html

Namun jika Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Anda perlu memiliki NPWP untuk mendapatkan pembebasan fiskal LN, walaupun penghasilan Anda adalah Nihil. Dengan memiliki NPWP bukan berarti Anda harus membayar pajak. Jadi Anda cukup melaporkan SPT yang menyatakan bahwa penghasilan Anda adalah Nihil.

Anonim

Pa anto kalo saya sebagai karyawan tidak pernah dipotong pph ps 21 oleh pemberi kerja bagaimana cara saya melaporkan spt tahunan saya ?

Anto 30 Januari 2009 pukul 07.50

Penghasilan yang Anda terima tersebut harus Anda masukkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Anda (masuk sebagai Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan). Setelah dihitung sesuai dengan ketentuan (memperhitungkan biaya-biaya pengurang termasuk PTKP) dan diperoleh PPh terutangnya, dari jumlah PPh terutang tersebut harus Anda setorkan sendiri pajak terutangnya (karena tidak ada kredit pajak dari pemberi kerja sebagai pengurang dari PPh terutang Anda, otomatis seluruh PPh terutang harus disetorkan sendiri).
Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf p "tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak" adalah merupakan penghasilan sebagai objek pajak.

Anonim

Pak Anto, saya sangat senang dengan site anda ini karena bisa menjelaskan peraturan perpajakan dengan bahasa yang ringan.

Salam sukses pak

Anto 5 Februari 2009 pukul 06.59

Terima kasih atas kesediaan dan kesetiaannya mengikuti perkembangan blog saya ini.
Mohon dukungan Pak Sigit supaya saya tetap dapat memelihara blog ini.

Salam sukses juga.

Anonim

Thx Pak anto, dengan satu halaman ini saja pengetahuan saya sudah banyak bertambah.kelebihan utama dari situs ini bahasanya yang sehari-hari.Pemerintah harusnya berterima kasih kepada Bapak karena telah membuka cakrawala tentang konsep perpajakan dengan bahasa sederhan berbeda dengan situs2 pajak lainnya yang terkesan kaku.Pak saya mau tanya, kalau saya mau buka dari di luar jawa apa Perlu Buat NPWP baru ya Pak? di kantor Pusat nya sih saya sudah Punya NPWP. dan bagaimana perlakuan pelaporan SPT2 nya kalau saya jadi buka kantor cabang? dan juga PPN nya Pak? Thx from JOE

Anonim

Maksud saya buka kantor cabagn di luar pulau jawa. thx From JOe

Anto 6 Februari 2009 pukul 11.22

cabang perusahaan yang berada di luar wilayah KPP kantor pusatnya, perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai cabang. Kelak NPWP yang diperoleh bukanlah nomor baru, namun nomornya tetap sama, hanya saja kode 6 digit terakhir yang berbeda yang menunjukkan lokasi KPP tempat cabang tersebut terdaftar dan kode cabang.
Kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh cabang adalah memotong PPh (Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2)) atas transaksi-transaksi yang terjadi di cabang. Sedangkan untuk PPN, jika tidak meminta untuk pelaporan PPN secara sentralisasi atau kebijakan sentralisasi secara otomatis dari pihak DJP akibat penerapan sistem pajak modern, maka kewajiban PPN di cabang tetap perlu dilaporkan dengan syarat di Cabang melakukan penyerahan sendiri.
Terima kasih atas atensi dan komentarnya.

Anonim

Ok.Pak.Thx atas jawabannya..Kalau boleh tau dasar hukumnya ?

Anto 6 Februari 2009 pukul 12.12

Per Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2008

Anonim

O ya Pak satu lagi Pak.Misalnya ada pembelian barang ke suplier.PPN barang tersebut sudah di bayar oleh kantor pusat.Jika barang tersebut terlebih dahulu sampai ke pusat. dan akan dikirim kembali ke Cabang. Pengiriman dari Pusat ke Cabang apa dikenakan PPN juga pak?

Anto 6 Februari 2009 pukul 14.52

Ya, terutang PPN.
Dasar Pengenaan PPN atas penyerahan pusat-cabang ini terutang PPN sebesar harga perolehannya (harga pokok).

Anonim

Berdasarkan Penjelesan Bapak ke saudara Joe, saya juga ingin mendapatkan pencerahan dari Bapak. Apakah perlakuan ya sama bila Pabrik tersebut berbeda lokasi dengan Kantor Pusat atau pemasarannya? ada ketentuan yang mengatur tentang aspek perpajakan untuk Pabrik gak Pak?

Anto 6 Februari 2009 pukul 16.04

Saya tidak mengerti maksud pertanyaan Anda. Bukankah pertanyaan Anda ini sama seperti pertanyaan Saudara Joe bahwa lokasi pabrik ini adalah sama dengan lokasi cabang sebagaimana yang ditanyakan Saudara Joe.
Karena di pabrik pasti ada karyawan, ada pembayaran-pembayaran biaya yang objek pemotongan PPh sehingga Pabrik akan bertindak sebagai cabang yang harus menjadi pembayar biaya dan pemotong PPh.

Anonim

Pak sehubungan PPN yang di bayar Pabrik. Selama ini jika ada transaksi pembelian bahan baku selalu di byar oleh kantor pusat ke suplier sekaligus PPN nya. Dan raw material tersebut akan di angkut ke Pabrik untuk di lakukan Produksi. Apakah ini menyalahi prosedur pajak? ada ketentuan tidak yagn mengaturnya .Thx.

Anto 9 Februari 2009 pukul 17.46

Pengertian Penyerahan Barang dari pusat ke cabang atau sebaliknya perlu kita kupas dahulu. Pengertian penyerahan artinya adalah terjadi transaksi "jual-beli" karena masing-masing kantor pusat dan cabang memiliki otorisasi untuk melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Transaksi ini dapat tidak terutang PPN, jika dilakukan sistem sentralisasi (pemusatan) pelaporan PPN, sehingga penyerahan antara pusat dan cabang tidak terutang PPN lagi.
Selain itu jika lokasi pusat dan pabrik jika berada dalam lokasi 1 wilayah kerja KPP, maka penyerahan tersebut juga tidak akan terutang PPN.
Dalam kasus Anda ini saya perlu melihat jenis transaksi, dimana letak lokasi pusat dan pabrik, perusahaan Anda terdaftar di KPP mana, apakah sudah menerapkan sentralisasi PPN sehingga baru dapat dilihat apakah penyerahan ini tidak terutang PPN.

Anonim

Thx atas penjelasanya PAk. Saya menghargainya. Penyerahan yang saya maksud hanya pengalihan barang dari Pusat ke Pabrik tanpa adanya disertai penyerasah uagn dari pabrik ke Pusat.Material di beli dari pusat ke Suplier.Lalu dari pusat barang tersebut akan di taruh di pabrik untuk proses Produksi. Kantor Pusatnya di Jakrta PMA 1 sedangkan pabriknya di jawa tengah.Thx Atas Penjelasan Bapak.

Anonim

Salam kenal Pak Anto,
Pertanyaan saya kalau sudah tinggal di luar negeri 10 tahun lebih dan bayar pajak disana, masih warganegara Indonesia, dan punya rekening tabungan di Indonesia yang engga pernah ditambah sejak dulu, apakah harus punya npwp juga dan lapor spt tiap tahun ?
Terima kasih.

Anto 7 April 2009 pukul 12.15

Pertanyaan Anda ini terjawab dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009. Artikelnya dapat dibaca di sini

Anonim

Pak saya mau tanya, Untuk keperluan tanda tangan SPT tahunan Badan. Biasa nya kan COO, ( direktur) jika sekarang Direktur tersebut berhalangan bisakah , direktur yang lain atau presiden direktur menandatangani sebagai gantinya, ketentuan yang mengatur no berapa Pak? thx

Anto 27 April 2009 pukul 15.34

Untuk Wajib Pajak Badan, yang mewakili Badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya adalah pengurus (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Yang merupakan pengurus adalah Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang saham pengendali, serta orang-orang yang nyata-nyata berwenang dalam mengendalikan perusahaan (Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Jadi jika Direktur di perusahaan yang biasanya menandatangani SPT dan ternyata berhalangan, maka SPT tersebut dapat ditandatangani oleh presiden direktur atau direktur lainnya.

Anonim

Pak,
saya ada pertanyaan..Jika saya menerima deviden sebesar 2 M..Teman saya menerima bukti potong dari Perusahaan tempat dia invest tersebut..dari info bukti potong tersebut teman saya menerima surat dari KPP..kalau teman saya belum terdaftar sebagai wajib pajak..padahl teman saya sudah terdaftar di KPP domisli nya..maksud dari KPP tersebut apakah teman saya harus terdaftar di KPP khusus orang kaya atau bagaimana? apakah ada ketentuan yang mengaturnya Pak..thx

Anto 27 Mei 2009 pukul 08.47

WP Orang Pribadi yang masuk/terdaftar di KPP khusus orang kaya (KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar) telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (bukan melalui pendaftaran sendiri oleh WP yang bersangkutan).
Dari kasus yang diceritakan di atas, saya menyimpulkan bahwa kemungkinan dalam bukti pemotongan PPh atas deviden tersebut tidak dicantumkan NPWP si penerima penghasilan. Sehingga pihak KPP melakukan konfirmasi kepada teman Anda mengenai kepemilikan NPWP. Jika memang teman Anda sudah terdaftar di KPP domisilinya, maka teman Anda tersebut dapat membuat surat jawaban kepada KPP yang melakukan konfirmasi untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP tersebut, yang isinya adalah menyatakan bahwa teman Anda tersebut telah memiliki NPWP serta melampirkan fotokopi NPWP-nya, supaya teman Anda ini tidak ditetapkan NPWP secara jabatan.
Wajib Pajak hanya cukup mendaftarkan diri sekali saja di KPP tempat domisilinya.

Anonim

thx atas jawaban nya Pak.. O ya tuk perhitungan deviden dari perusahaan lain .nya di SPT pribadi 1770 .Menurut sepengetahuan saya bukan kah deviden sudah di potong Pajak final ..jadi cukup kita cantumkan saja nilainya di SPT tahuhan tanpa perlu memperhitungkannya lagi sebagai pajak terhutang..thx

Anto 27 Mei 2009 pukul 15.11

Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi masih merupakan objek PPh Pasal 23 yang tidak bersifat final, sehingga masih harus dilaporkan dan diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
Namun mulai tahun pajak 2009 ini, penghasilan deviden yang diterima WP Orang Pribadi, dipotong PPh yang bersifat final sebesar 10%, maka tidak perlu diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun tetap harus dilaporkan dalam Lampiran SPT Tahunan tersebut pada bagian penghasilan final.

Anonim

Selamat malam Pak anto,

saya mo nanya :

tentang PPN tentang pendistribusian tenaga listrik ke tower pemancar perusahaan telekomunikasi, dalam peraturannya jika pendistribusian listrik diatas 6600 VA maka dikenakan PPN. etapi pada kasus ini Perusahaan telekomunikasi menggunakan listrik untuk menghidupkan telekomunikasi berupa telpon atau bisa dikatakan menjual lagi kepada masyarakat yang menggunakannya. Apakah Perusahaan Listrik tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak untuk perusahaan telekomunikasi tersebut ? Dan apakah Perusahaan telekomunikasi tersebut membayar tagihan listriknya sudah termasuk PPN ?

Trims

Hesti

Anonim

Pak mau tanya :

1. Boleh kah kita (perusahaan/badan) menerbitkan faktur pajak standard kepada WP OP dengan NPWP pribadi tetapi WP OP tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP ? Jika kita telah menerbitkan Faktur Pajak tersebut apa sanksinya ?

2. Pada bulan Maret 2009 perusahaan lain melakukan service pada perusahaan kita dan kita tdk memotong PPh 23. Apakah kita boleh melakukan pemotongan PPh 23 tersebut bulan ini ? dan bagaimana solusinya jika perusahaan tersebut belum membayar hutangnya ? dan bagaimana jika hutang tersebut telah lunas ?

Terima kasih atas jawabannya.

Yana

Anonim

Mas Anto,

Mo nanya nich .....

Kakek mewariskan sebuah SPBU kepada cucunya.

Bagaimana melaporkan penghasilan dari SPBU tersebut ?

Susanti

Anto 23 Juni 2009 pukul 23.16

Menjawab pertanyaan Sdri Hesti:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 disebutkan bahwa barang yang bukan merupakan objek PPN adalah:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sehingga listrik tidak termasuk sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut (artinya listrik merupakan Barang Kena Pajak).
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt) adalah merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (tanpa harus menggunakan Surat Keterangan Bebas).Bahkan jika perusahaan listrik hanya semata-mata melakukan penyerahan listrik selain kepada peruahan dengan daya di atas 6600 Watt, tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Sehingga atas penyerahan Listrik kepada perusahaan telekomuniasi ini PPN terutangnya dibebaskan.

Anto 23 Juni 2009 pukul 23.39

Menjawab pertanyaan Sdri Yana:
Seharusnya terhadap WP orang pribadi yang belum dikukuhkan sebagai PKP diterbitkan dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 menyebutkan bahwa Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 ditegaskan bahwa Faktur Pajak Standar yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar adalah merupakan Faktur Pajak cacat dan akan diperlakukan sesuai konsekuensi atas Faktur Pajak cacat.

Pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan pada saat terutangnya PPh atas transaksi. Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat kejadian mana yang lebih dahulu terjadi antara saat dibayarkan secara cash, atau saat di-accrue-nya transaksi tersebut, atau saat tersedia untuk dibayarkan. Jika transaksi sudah diakui pada bulan Maret 2009 (walaupun masih dalam bentuk hutang), maka PPh Pasal 23 sudah wajib dipotong untuk bulan Maret 2009 dan disetorkan paling lambat pada tanggal 10 April 2009. Jika terlambat dilakukan, maka Anda tetap harus membuat bukti pemotongan pada bulan Maret 2009 dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Maret 2009.
Atas keterlambatan pemotongan/penyetoran PPh Pasal 23 ini akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh terutang.

Menjawab pertanyaan Sdri. Susanti:
Jika SPBU tersebut telah diwariskan kepada cucunya, maka penghasilan yang diperoleh dari SPBU tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi sang cucu (asumsi SPBU ini adalah milik orang pribadi, bukan berbentuk badan hukum).

Anonim

Terima ksih atas jawabannya,

masalahnya sang cucu baru berumur 8 tahun, jadi bagaimana sang cucu bisa melaksanakan pelaporan SPT nya ?

Susanti

Anto 26 Juni 2009 pukul 09.00

Jika sang cucu yang masih berumur 8 tahun dan masih di bawah pengampuan (kehidupannya sepenuhnya ditanggung sepenuhnya dan diwakilkan/wali) orang tua/walinya, maka penghasilan ini dilaporkan dengan menggabungkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik orang tua/wali yang menjadi pengampu walinya tersebut.
Namun jika ternyata memang sang cucu ini tidak di bawah pengampuan siapa pun, dan penghasilannya ini langsung diakui sebagai penghasilan sang cucu (walaupun pada prakteknya mungkin ada tenaga ahli yang mengurusi seluruh penghasilan sang cucu), maka sang cucu harus memiliki NPWP dan melaporkan SPTnya sendiri. Karena sang cucu telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sehingga wajib memiliki NPWP (walaupun masih di bawah umur, karena pengenaan pajak tidak mengenal batasan umur).

Anonim

Pak,
saya mau tanya, jika kita memberikan komisi ke pihak di luar negeri atas jasa yang telah mereka berikan, apakah kita perlu memotong pph 23 nya atau pph 26 pak?

Anto 26 Juni 2009 pukul 11.38

Secara teori dasar perpajakan, Komisi atas penghasilan jasa yang diterima oleh pihak luar negeri (subjek pajak Luar Negeri) adalah merupakan objek PPh dan sesuai ketentuan harus dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Namun pemotongan PPh tersebut tidak dapat serta merta dilakukan, karena transaksi ini sudah melibatkan pihak penduduk asing dan berlaku teori perpajakan internasional.
Jadi sebelumnya kita harus lihat dulu apakah antara negara asal Subjek Pajak Luar Negeri tersebut dengan negeri kita terikat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Jika memang memiliki tax treaty, maka pemotongan pajak tidak lagi dapat menerapkan UU PPh, namun harus mengikuti tax treaty tersebut. Dalam tax treaty tersebut akan diatur mengenai hak pemajakan berada di negara mana, berapa lama time test-nya.
Perlu diperhatikan bahwa Subjek Pajak Luar Negeri baru dapat diperlakukan dengan menggunakan tax treaty apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan domisili/certificate of domicile.

Anonim

Terima kasih mas atas jawabannya ....



Susanti

Anto 26 Juni 2009 pukul 12.19

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut Tax Treaty antara negara asal dari penerima penghasilan lawan transaksi Anda dengan Indonesia, silakan Anda baca di sini

Anonim

Pak Anto,

saya mau tanya jika di Pencatatan AKuntansi PPN masukan kita tercatat di bulan februari dan di SPT kita laporkan bulan Maret..Apakah itu sesuai dengan Ketentuan perpajakan nya? thx

Anto 21 Juli 2009 pukul 15.48

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setalah Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan pemeriksaan.
Contohnya, pajak masukan atas Faktur Pajak tertanggal 6 Juni 2009 dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juni 2009, Juli 2009, Agustus 2009 dan September 2009. Jika pajak masukan tersebut akan dikreditkan untuk masa Oktober 2009, maka hal ini tidak dapat dilakukan.
Jadi, menyimak ketentuan tersebut di atas, dapat saja dalam suatu transaksi kita telah menerima Faktur Pajak masukannya (dari contoh di atas tanggal 6 Juni 2009), sehingga secara akuntansi kita sudah harus mencatatnya. Namun dimungkinkan Pajak Masukan ini baru kita kreditkan paling lambat sampai dengan masa pajak September 2009.

Anonim

Pak,
Untuk penanda tanganan SPT masa atau tahunan, apa harus direksi? dan Jika satu perusahaan terdiri dari 3 direksi, jika salah satu berhalangan , apa direksi yagn lain bisa tanda tangan tanpa harus bikin surat perwakilan ke KPP..O ya Pak..apakah Manajer bisa tanda tangan SPT masa jika ada surat perwakilan..Ada Ketentuan di UU no berapa Pak?

thx

Anto 16 September 2009 pukul 14.04

Silakan baca penjelasannya di sini.

Anonim

salam pak anto

saya dita, sudah 1 bln saya bekerja di jakarta,dan sudah membuat NPWP dgn alamat KPP indramayu. yang ingin saya tanyakan apabila saya pindah kantor, haruskah saya mengupdate data kantor baru saya pada data identitas NPWP? caranya bagaimana pak? bisakah secara online? terima kasih

Anto 11 Desember 2012 pukul 13.55

Menjawab pertanyaan Dita tgl 4 Des 2012:
Jika Anda hanya pindah kantor tempat bekerja, maka Anda tidak perlu mengupdate data pada profile Anda yang terdaftar di KPP.
Anda sebagai Wajib Pajak harus mengupdate data di KPP apabila, Anda pindah alamat lokasi tempat tinggal (rumah). Dan apabila lokasi tempat tinggal Anda berpindah ke wilayah yang merupakan wilayah kerja KPP lainnya, maka Anda harus mengajukan untuk pindah KPP tempat terdaftar. Secara konsep, update ini dapat dilakukan secara online, namun prakteknya di lapangan sering ditemui kendala dan error. Sehingga saat ini disarankan untuk mengupdate data ini langsung ke KPP tempat terdaftar.

Unknown 30 Maret 2016 pukul 16.12

Pak Saya ikut istri kerja diluar negeri ( Malaysia ) sejak 3 Februari 2001 . Yg bekerja hanya istri saja sebagai Pengajar. Jadi sejak th 2001 tsb kami resmi tinggal di LN sampai sekarang. Dan selama ini Istri ataupun saya tdk punya bisnis apapun di Indonesia. Tiap th istri selalu membayar Pajak ke Kerajaan Malaysia.
Pertanyaan kami :
1.apakah istri saya masih kena Pajak lagi di Indonesia ?
2.Istri saya Juli 2015 membeli cicilan Rumah dengan pinjaman dari Bank BRI...dan saat itu diharuskan membuat NPWP an istri.
Dengan adanya peraturan pemerintah terakhir apa yg dkenakan kepada Istri.?
Mohon petunjuk, Terima kasih.
Endro.

Unknown 30 Maret 2016 pukul 16.30

ass,
Pak Anto.
Saya sejak 3 fEB 2001 mengikuti Istri bekerja sebagai Staf Pengajar di Perguruan Tinggi Kerajaan Malaysia. Dan sejak itu sayapun tdk bekerja , apalagi sejak th 2003 saya sakit, sehingga Isteri semakin menanggung semua kebutuhan Keluarga.
Sampai sekarang kami tinggal di Malaysia dan Tiap tahun Istri juga dikenakan pajak pendapatan oleh kerajaan malaysia.
Kami sejak tinggal di Malaysia 3 Feb 2001 tidak mempunyai bisnis apapun .
Juli 2015 Istri membeli rumah cicilan melalui Bank BRI dan sejak itu dia diharuskan membuat NPWP.

Yang kami tanyakan :

1. Apakah istri masih dikenakan pajak lagi ?
2. Sejak Agustus 2014 kami di beri Permanent
Residence oleh Malaysia.
3. Sampai sekarangpun kam tidak ada bisnis
di Indonesia.
3. Kami tidak punya bisnis apapun di Indonesia.
Demikian pak pertanyaan saya dan apa yg harus kam buat dengan aturan pemerintah sekarang. Terima kash, wass.

Endro.

Anto 30 Maret 2016 pukul 16.31

Menjawab pertanyaan Sdr. Adri Endro Witjaksono:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan tidak menerima penghasilan sama sekali di Indonesia, maka penghasilan yang diterimanya di Luar Negeri tersebut tidak menjadi objek PPh di Indonesia.

Apabila di 2015 terpaksa harus memiliki NPWP karena mencicil rumah, maka isteri Anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan, namun penghasilan yang diterima dari luar negeri adalah termasuk penghasilan yang tidak perlu dikenakan pajak di Indonesia.

Anonim

Salam,
Pak Anto, saya mau menanyakan.
Saya Subjek Pajak luar negeri yang berencana untuk pulang dan memulai bisnis di Indonesia menggunakan penghasilan dari 8 tahun bekerja di singapura.

Apakah penghasilan yang saya bawa pulang ke Indonesia di kenakan selisih pajak?

Terima Kasih

Anto 19 Agustus 2017 pukul 13.14

Karena Anda adalah WNI dan ketika memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia untuk menjalankan bisnis usaha, maka Anda sudah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
Atas penghasilan yang Anda peroleh di luar negeri ketika Anda sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, maka harus dikenakan pajak di Indonesia dan dihitung kembali di SPT Tahunan.
Namun atas penghasilan yang telah Anda peroleh ketika masih berstatus subjek pajak luar negeri dan telah dikenakan pajak sesuai ketentuan di luar negeri sana, tidak perlu dihitung lagi pajaknya di Indonesia, dengan catatan bahwa ketika Anda berstatus sebagai subjek pajak luar negeri tersebut memang tidak ada penghasilan sama sekali yang diperoleh di Indonesia.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan apabila masih ada pertanyaan, silakan email langsung.

Posting Komentar