Beberapa pokok perubahan lainnya dalam RUU PPh (selain yang telah disebutkan pada posting sebelumnya) yang akan diberlakukan mulai tahun pajak 2009, adalah:
- Penghasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Perusahaan Reksa Dana akan dikenakan pajak dengan tarif normal (tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan, sebesar 28%).
- Surplus Bank Indonesia, akan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk Badan.
Selasa, 22 Juli 2008
Related Posts :
DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur...

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Yang...

Konsultan Pajak Indonesia Dipilih M...

Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 20...

Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 2...
Waspada Ada Situs Phising Yang Tamp...

Mulai 1 September 2020 Kunjungi Kan...

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani...
0 Comments
Posting Komentar