Selama ini Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dinamakan sebagai Form DGT (Form DGT-1 atau Form DGT-2). Pertama kali Form DGT (yang terdiri dari 2 halaman) ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2010 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.
Sejak 1 Agustus 2017 Form DGT ini telah diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 menjadi 3 halaman. Berikut ini penulis sajikan bentuk file Excel untuk memudahkan para Pembaca Setia Tax Learning untuk menyiapkan Form DGT ini.
Download:
- Form DGT format Excel
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017
Catatan:
Ketentuan dan Formulir DGT Form ini telah diubah dengan ketentuan PER-25/PJ/2018. Ketentuannya silakan akses di sini
Sejak 1 Agustus 2017 Form DGT ini telah diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 menjadi 3 halaman. Berikut ini penulis sajikan bentuk file Excel untuk memudahkan para Pembaca Setia Tax Learning untuk menyiapkan Form DGT ini.
Download:
- Form DGT format Excel
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017
Catatan:
Ketentuan dan Formulir DGT Form ini telah diubah dengan ketentuan PER-25/PJ/2018. Ketentuannya silakan akses di sini
5 Comments
Mantap, pak Syafrianto. Thanks. Salam buat Rezon.
Thankfulness to my father who shared with me regarding this weblog, this website is
really remarkable.
terus untuk DGT yang sudah terlanjur dikirimkan dengan format lama tapi baru akan dilaporkan tahun 2018 itu harus diganti lagi ga ya pak?
Menjawab pertanyaan Sdr. Yun Yunie:
Sejak 1 Agustus 2017, form DGT yang digunakan adalah sesuai dengan yang diatur dalam PER-10/PJ/2017 ini. Jadi untuk tahun 2018 ini Anda harus menggunakan form baru ini.
mohon dishare yah
Posting Komentar