Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia untuk tahun 2016 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Sebagai landasan untuk melaksanakan ketentuan Pengampunan Pajak ini, DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan Pelaksanaan tersebut terdiri dari:
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.03/2016
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 | Lampiran
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2016
-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 | File zip
-Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor Ins-03/PJ/2016
-Keterangan Pers tanggal 30 Agustus 2016
Frequently Asked Question (FAQ) Tax Amnesty
Untuk melaksanakan ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan Pelaksanaan tersebut terdiri dari:
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.03/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 tanggal 30 September 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/.2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Menimbang dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tanggal 19 Agustus 2016 Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tanggal 5 September 2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tanggal 27 September 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Tata Cra Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pencabutan atas Surat Pernyataan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu
- Instruksi Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor Ins-03/PJ/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.03/2016
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 | Lampiran
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2016
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2016
-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 | File zip
-Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor Ins-03/PJ/2016
-Keterangan Pers tanggal 30 Agustus 2016
Frequently Asked Question (FAQ) Tax Amnesty
2 Comments
KMK No.600 nya ada Pak? Thanks.
Maaf KMK Nomor 600/KMK.03/2016 baru diupload.
Posting Komentar