Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mengharuskan Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jumlah penyerahan (peredaran usaha/omzet) yang diperoleh dalam 1 tahun pajak.
Selama ini batasan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah omzet sebesar Rp 600 juta setahun, artinya bagi Wajib Pajak/Pengusaha dengan omzet Rp 600 juta atau kurang dalam setahun dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah menaikkan batasan batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini menjadi sebesar Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Jumlah Omzet sebesar Rp 4.800.000.000 ini adalah merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya selama 1 (satu) tahun buku. Sedangkan bagi orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud di atas adalah tahun kalender.
Kewajiban Mendaftarkan Untuk Dikukuhkan PKP
Pengusaha wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4,8 miliar dan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh Pengusaha yang bersangkutan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan pengukuhan PKP terhadap pengusaha tersebut secara jabatan. Apabila pengusaha dikukuhkan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
Pencabutan PKP
Apabila dalam suatu tahun pajak ternyata peredaran bruto yang diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak kurang dari Rp 4,8 miliar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
Artikel Terkait:
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Setahun
Selama ini batasan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah omzet sebesar Rp 600 juta setahun, artinya bagi Wajib Pajak/Pengusaha dengan omzet Rp 600 juta atau kurang dalam setahun dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah menaikkan batasan batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini menjadi sebesar Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Jumlah Omzet sebesar Rp 4.800.000.000 ini adalah merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya selama 1 (satu) tahun buku. Sedangkan bagi orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud di atas adalah tahun kalender.
Kewajiban Mendaftarkan Untuk Dikukuhkan PKP
Pengusaha wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4,8 miliar dan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh Pengusaha yang bersangkutan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan pengukuhan PKP terhadap pengusaha tersebut secara jabatan. Apabila pengusaha dikukuhkan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
Pencabutan PKP
Apabila dalam suatu tahun pajak ternyata peredaran bruto yang diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak kurang dari Rp 4,8 miliar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
Artikel Terkait:
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Setahun
2 Comments
Selamat siang Pak Anto,
Kami pengusaha yang termasuk kriteria PP 46 dengan omzet 1 tahun <4.8M. Sejak perusahaan didirikan kami sudah mengajukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Dengan Batasan Pengusaha Kena Pajak Naik Jadi Rp 4,8 Miliar apakah kami masih bisa dikukuhkan sebagai PKP? ataukah harus minta dicabut kembali? Bagaimana caranya?
Apakah kalau PKP kami dicabut tidak menimbulkan KURANG PERCAYANYA CUSTOMER kami selama ini ?
Jika harus dicabut karena omzet 1 tahun <4.8M, bagaimana supaya customer kami percaya bahwa kami melaporkan seluruh omzet yg mereka beli?
Terimakasih atas jawabannya, semoga sukses
Agustin
Sdri. Agustin,
Apabila hingga hari ini permohonan pengukuhan PKP Anda belum diproses, maka apabila kelak dilakukan registrasi PKP oleh petugas pajak sehubungan dengan permohonan ini, walaupun omzet setahun yang Anda peroleh masih di bawah Rp 4,8 miliar maka Anda tetap dapat dikukuhkan sebagai PKP sepanjang telah memenuhi persyaratan. Karena Anda akan dianggap sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Namun apabila telah dikukuhkan sebagai PKP dan ternyata omzet setahunnya masih belum mencapai Rp 4,8 miliar, maka Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP.
Penjelasan selengkapnya silakan baca di sini.
Posting Komentar