Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
Rabu, 11 Agustus 2010
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi WP Luar Negeri
Label:
New Regulations - PPh
3 Comments
Bagian bawah peraturan ini kayanya kepotong
Pak Syafri bisa upload lagi ngk peraturannya karena ada yang kepotong peraturannya..
Terima Kasih
Mohon maaf atas kesalahan teknis ini. Peraturan yang lengkap telah saya upload ulang. Silakan didownload lagi.
Posting Komentar