..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 11 Agustus 2010

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi WP Luar Negeri

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri.

3 Comments

Anonim

Bagian bawah peraturan ini kayanya kepotong

Anonim

Pak Syafri bisa upload lagi ngk peraturannya karena ada yang kepotong peraturannya..


Terima Kasih

Anto 26 Agustus 2010 pukul 13.44

Mohon maaf atas kesalahan teknis ini. Peraturan yang lengkap telah saya upload ulang. Silakan didownload lagi.

Posting Komentar