..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 08 Oktober 2008

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu

Saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2007. PP Nomor 62 Tahun 2008 adalah ketentuan yang baru diterbitkan sebagai hasil amandemen dari PP nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Terbitnya PP tersebut adalah dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan daya saing nasional. Dalam PP tersebut, pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat insentif pajak penghasilan dari 15 menjadi 23 bidang usaha.

Sedangkan untuk daerah lokasi tempat investor menanamkan modalnya bertambah dari 9 menjadi 15 daerah. Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan Penghasilan Netto 30 % dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5 persen tiap tahunnya.

Fasilitas lainnya adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dividen yang dibayar kepada Subyek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen. Selain itu ada juga kompensasi kerugian antara lima dan 10 tahun.

Download:
  1. Daftar Bidang Usaha dan Daerah Tertentu Yang Mendapat Fasilitas PP No. 62 Tahun 2008
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 (aturan lengkap)

2 Comments

Anonim

dear Pak Anto,

mohon pencerahan Bapak mengenai amortisasi pada perush yg masuk dalam kategori PP.62/2008 KBLI 10102 ; di lap.keu komersial ada amortisasi biaya eksplorasi yg sudah masuk bulan ke-15 ; kemudian di bulan ke-16 diamort seluruhnya sehingga nilai buku=nol

apakah atas amortisasi dipercepat ini akan dikoreksi fiskal?

terima kasih

Anto 30 Juni 2009 pukul 15.35

Fasilitas Penyusutan dan Amortisasi Dipercepat dapat kita lihat di Pasal 2 PP Nomor 1 Tahun 2007 (Pasal ini tidak diubah oleh PP Nomor 62 Tahun 2008). Pengelompokan tarif penyusutan masing-masing harta dapat dilihat di sini.
Jika memang masa manfaat dari biaya ekslorasi pada perusahaan adalah 2 tahun (sesuai dengan pengelompokan dalam Pasal 2 PP No. 1 Tahun 2007), maka tarif penyusutan jika menggunakan metode garis lurus adalah sebesar 50% per tahun, sedangkan jika menggunakan metode saldo menurun maka tarif penyusutannya adalah 100% atau disusutkan sekaligus pada tahun pertama dari perolehan harta tersebut. Jadi Anda dapat menyesuaikan kasus yang Anda hadapi ini dengan tabel penyusutan pada Pasal 2 PP No. 1 Tahun 2007 ini.
Jadi penyusutan/amortisasi dipercepat secara fiskal harus mengacu pada ketentuan PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 62 Tahun 2008.

Posting Komentar