..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 21 Mei 2008

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (Formulir dengan kode: KP.PDIP.4.1-00) dengan dilampirkan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari Instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing;
  2. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas dari Kelurahan setempat. (Syarat nomor 2 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Wajib Pajak Badan
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha dari Kelurahan. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Dokumen-dokumen pendaftaran tersebut di atas, dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang wilayah kerjanya membawahi tempat Wajib Pajak yang bersangkutan berdomisili (sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing).
Bagian di Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pendaftaran NPWP ini adalah Seksi Pelayanan (di loket Tempat Pelayanan Terpadu).

PENDAFTARAN NPWP SECARA ON-LINE

Saat ini pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara on-line melalui internet yang disebut sebagai e-Registration. Cara pendaftaran NPWP secara on-line ini adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Itemid=105http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
Pada situs ini, calon pendaftar NPWP akan dipandu cara pendaftarannya melalui link berikut: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/ereg.ppt atau link file PDF.
Calon pendaftar yang telah mengerti cara pengisian formulir pendaftaran ini dapat langsung masuk ke: http://ereg.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran secara on-line ini, maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, dan selama jangka waktu tersebut pendaftar harus segera mengirimkan Formulir Pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyaratan yang diwajibkan seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar.
Alamat KPP tempat pendaftar terdaftar dapat dilihat di sini.

(c) syafrianto 21052008

86 Comments

Anonim

mas, mo nanya, kalau pengahasilan per bulan lebih dari 1 jt (1,2 jt) apa harus memeliki npwp ?

Anto 25 Februari 2009 pukul 16.52

Saat ini PTKP setahun untuk status yang paling rendah yaitu: Tidak Kawin tanpa tanggungan(TK/0) adalah Rp 15.840.000 atau Rp 1.320.000 sebulan.
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi yang perlu memiliki NPWP adalah yang memiliki penghasilan melebihi PTKP.

Anonim

Pak Anto,
saya coba daftar via e-reg npwp op , keluar kewajiban pph 25 ? apakah pph 25 bukannya utk perusahaan ? kalau terdaftar thn 2009 , kapan harus lapor spt nya ?
trims

Anto 26 Februari 2009 pukul 13.28

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak (pembayaran pajak dimuka) pada tahun berjalan, dengan asumsi bahwa pajak yang akan terutang setahunnya (yang baru akan kita ketahui pada akhir tahun pajak atau tahun buku) akan sama dengan angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan ini.
kelak PPh Pasal 25 ini akan diperhitungkan dengan seluruh pajak terutang yang kita hitung pada akhir tahun dan jika masih terdapat kekurangan pembayaran maka kita lunasi melalui pembayaran yang disebut sebagai PPh Pasal 29.
Kewajiban PPh Pasal 25 harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas dan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja hanya sebagai karyawan (bekerja pada pemberi kerja) tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus kita laporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi jika Anda terdaftar pada tahun 2009, maka Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 yang disampaikan mulai 1 Januari 2010 sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret 2010.

Anonim

Saya mau tanya, apakah daftar NPWP hanya untuk yg berpenghasilan di atas PTKP?
Temen saya mencoba daftar NPWP walau dgn penghasilan pokok 750rb/bln. Tp tiba dikantor pajak tdk boleh daftar. Alasannya hrs bw surat rekomendasi dr perusahaan, kartu KK, dan penghasilan 15jt setahun.
Pertanyaan terakhir, apakah orang yg blm bekerja tdk boleh punya NPWP????

Anto 27 Februari 2009 pukul 15.56

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ditegaskan bahwa setiap orang yang telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif (yang artinya memiliki penghasilan di atas PTKP), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP. Jadi jika penghasilannya masih di bawah PTKP TIDAK WAJIB mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Namun jika orang pribadi tersebut berkeinginan untuk memiliki NPWP namun belum memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif maka tidak ada larangan baginya untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP.
Namun konsekuensinya jika sudah memiliki NPWP, maka segala kewajiban perpajakannya sudah harus dipenuhi antara lain yaitu kewajiban pelaporan (jika lalai, akan dikenakan denda). Dan hal ini tentunya akan merepotkan secara administrasi baik bagi KPP maupun WP sendiri.

Anonim

well..tentang PPh 25, saya juga menggunakan eregistration ni. yi, saya statusnya karyawan tapi di kewajiban pajak dikenakan pasal 25. Apa saya ada salah isi ya?

Anto 5 Maret 2009 pukul 15.27

Berdasarkan pengalaman penulis, jika mendaftarkan diri dengan menggunakan e-registration dengan status pekerjaan sebagai karyawan, maka kewajiban PPh Pasal 25 tidak akan muncul.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Anonim

Mas, kalau Ibu saya sudah hampir 70 tahun, pensiunan, dia mau berangkat ke luar negeri 2 bulan lagi gimana syaratnya untuk bisa mengurus NPWP agar tidak terkena biaya fiskal yang cukup mahal?!

Anto 11 Maret 2009 pukul 10.26

Apakah Ayah Anda (mohon maaf) masih ada? Apakah Ibu Anda masih memiliki penghasilan dari uang pensiun atau penghasilan lainnya. jika masih dan penghasilannya tersebut di atas PTKP, maka Ibu Anda wajib memiliki NPWP.
Namun jika Ibu Anda tidak memiliki penghasilan sama sekali, hidup seorang diri dan kehidupan sehari-harinya ditanggung sepenuhnya oleh salah seorang anaknya, maka Ibu Anda dapat ikut NPWP anaknya yang menanggung biaya hidupnya tersebut.
Syaratnya jika Ibu Anda masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) anak yang menanggung biaya hidupnya, maka tunjukkan fotokopi KK tersebut.
Namun jika tidak, Ibu Anda dapat membuat surat pernyataan ditanggung oleh anaknya tersebut. Pelajari ketentuan-ketentuannya dalam artikel saya dibawah Topik: Fiskal Luar Negeri.

Anonim

Pak Anto, papa saya sudah lama meninggal. Mama sendirian tinggal di Semarang tapi masih mendapat pensiun dari alm. papa. Pensiunannya tidak besar, kalo tidak salah tidak lebih dari 500 ribuperbulan. Saya anak satu2nya, tapi saya tinggal di Australia dan sudah warga negara Australia.

Anto 12 Maret 2009 pukul 17.43

Apakah pertanyaan ini berhubungan dengan yang di atas? (sebab tidak meninggalkan identitas).
Jika iya, berarti saya asumsikan bahwa Ibu Anda tidak ada yang menanggung (tidak ada keluarga yang memiliki NPWP).
Oleh sebab itu, harus memiliki NPWP atau membuat surat pernyataan tidak memiliki Penghasilan di atas PTKP, supaya dapat fasilitas pembebasan fiskal LN.

iriansyah putra 16 Maret 2009 pukul 18.24

salam...

bang saya mau ke Magang ke luar negeri..
tapi saya sendiri bekerja juga di salah satu LSM... dengan gaji Rp. 900.000,-

apakah saya harus urus NPWP.
atau bagaimana...

terima kasih...

irian
iriansyahputra@yahoo.com

Anto 17 Maret 2009 pukul 17.02

Selama penghasilan Anda masih di bawah PTKP, maka Anda tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun ketika penghasilan Anda telah melebihi batas PTKP, maka Anda Wajib memiliki NPWP.

Anonim

Pak...saya mau nanya. Saya sudah kerja dan punya NPWP. Kalau saya melaporkan adik kandung saya sebagai tanggungan wajib pajak (sebagai pengurang pengahasilan kena pajak saya) saya bisa tidak ya?..Karena adik saya belum kerja (masih kuliah) dan kedua orang tua saya sudah meninggal.

Anonim

Pak Anto, saya sudah daftar NPWP, nah ini mau buat SPT 2008. Saya seorang programmer yang juga buat website, instalasi jaringan, mengelola server serta maintenace, dan domain untuk client2 saya. Nah, norma perhitungan untuk pekerjaan saya berapa ya? Termasuk golongan apa yang paling dekat, karena di Undang2 Norma perhitungan nggak ada kategori pekerjaan saya. Apa bisa masuk digolongkan pada "Pekerjaan Bebas Teknis Lainnya".
Terima kasih
UDIN

Anto 3 April 2009 pukul 17.22

Menjawab pertanyaan March 25, 2009 10:48 PM:
Tidak bisa. Yang dapat menjadi tanggungan dalam PTKP (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008) adalah anggota keluarga 1 derajat ke atas dan ke bawah (istilah di UU: anggota keluarga dalam garis keturunan lurus) baik sedarah (=kandung), yaitu orang tua kandung dan anak kandung; serta semenda (=hubungan keluarga dari pihak isteri/suami), yaitu mertua dan anak tiri, serta anak tiri.

Menjawab pertanyaan Sdr Udin, March 26, 2009 7:37 PM:
Sebenarnya bisa saja pekerjaan Anda ini dikategorikan sebagai "Pekerjaan Bebas Teknis Lainnya" (namun jenis pekerjaan ini lebih bersifat teknis). Sebenar, praktek di lapangan sering pihak fiskus akan menggunakan Jenis Jasa dengan Kode Norma 82300 ”Jasa Pengolahan Data dan Tabulasi”.

Anonim

Pak, Jika adik saya masi di bawah 21 tahun dan belum mempunyai perkerjaan sedangkan orang tua kami sudah meninggal. Apakah bila adik saya berpergian harus membayar fiskal?. Apabila adik saya, saya masukkan ke dalam kartu keluarga saya, apakah adik saya dapat bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP saya?..Terima kasih

Anto 22 April 2009 pukul 15.56

Tidak dapat.
Sebagaimana penjelasan di atas pertanyaan Anda ini, bahwa adik kandung tidak dapat menjadi tanggungan dalam PTKP Anda. Oleh sebab itu, maka untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, status Adik Anda tersebut tidak dapat menjadi anggota keluarga Anda yang dapat ditanggung.

Anonim

Bagaimana mau apply online, wong link-nya broken, typical Indonesia bgt, fasilitas ada tapi tidak bisa digunakan.

Anonim

mas, saya mahasiswa, umur saya akhir bulan ini 23 tahun dan bulan depan saya mau pergi ke luar negri, apakah saya harus membayar fiskal atau saya bisa ikut npwp ibu saya?? atau saya harus membuat npwp sendiri??

Anto 27 Mei 2009 pukul 08.59

Anak yang dapat menjadi tanggungan dalam orang tuanya untuk mendapatkan pembebasan fiskal luar negeri, syaratnya harus berusia di bawah 21 tahun. Karena Anda sudah tidak memenuhi persyaratan ini, maka Anda harus menggunakan NPWP sendiri.
Jika pada kenyaatannya saat ini Anda tidak mendapatkan penghasilan (baik dari pekerjaan part time atau full time) di atas PTKP, maka Anda tidak wajib memiliki NPWP. Maka Anda dapat membuat surat pernyataan tidak wajib memiliki NPWP untuk mendapatkan pembebasan fiskal Luar Negeri (lebih baik lagi jika dilampirkan dengan bukti pendukung yang ada untuk mendukung surat pernyataan tersebut).

Tisas

Pak Anto..
Saya mau tanya tentang NPWP untuk badan dan OP.

Apakah yayasan seperti gereja harus mempunyai NPWP?kalo iya / tidak , alasannya kenapa Pak?
Apakah sumbangan dari umat (misalnya untuk membangun gereja) termasuk penghasilan?


Bagaimana dengan pastur/romo? apakah mrk tidak perlu mempunyai NPWP? setahu saya, romo jg mendapat penghasilan (spt pemberkatan rumah,pengurapan org sakit).

Thx Pak Anto

Anonim

Pak Anto, saya ingin melanjutkan pertanyaan di atas.

Bagaimana dengan seorang pastur yang mempunyai penghasilan dari bekerja (spt dosen), apakah pastur harus membayar pajak dan melaporkannya juga?

Trimakasih Pak

Anto 12 Juni 2009 pukul 17.00

Yayasan (termasuk juga gereja) adalah merupakan Subjek Pajak badan (lihat: Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008), oleh sebab itu maka Yayasan wajib memiliki NPWP.
Penghitungan penghasilan kena pajak bagi yayasan non profit oriented berbeda dengan perhitungan untuk badan yang bersifat profit oriented. Sumbangan yang diterima oleh Yayasan Gereja dari umatnya yang digunakan untuk pengelolaan/pembangunan gereja adalah penghasilan yang bukan objek pajak.
Penghasilan yang diterima oleh Romo, Pastur atau Pendeta sepanjang berasal dari gaji dan imbalan sejenisnya adalah menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Namun untuk penghasilan-penghasilan yang berupa sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan jabatan dan pekerjaannya, tidak menjadi objek pajak.
Jika Romo, Pastur atau Pendeta juga mendapatkan penghasilan di luar pekerjaannya sebagai Hamba Tuhan, maka penghasilannya tersebut menjadi objek pajak (sesuai ketentuan). Romo, Pastur atau Pendeta wajib memiliki NPWP (jika memenuhi syarat) dan kelak seluruh penghasilannya ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

Anonim

Pak Anto,

saat saya msh bekerja, belum ada peraturan wajib punya NPWP (terutama agar bebas fiskal. Saat ini saya tidak bekerja (Ibu rumah tangga), dan ingin pergi ke luar negeri. Apa saya harus membuat NPWP juga agar bisa bebas fiskal? karena nama saya dan suami blm terdaftar dalam 1 KK, apa bisa hanya menunjukkan surat nikah?

Anto 18 Juni 2009 pukul 17.19

Jika suami Ibu telah memiliki NPWP, maka Ibu tidak perlu lagi membuat NPWP. Dokumen yang dapat ditunjukkan adalah Akta Nikah serta dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan status perkawinan Ibu.

Anonim

Mas Anto, sy mo nanya, klo mendaftarkan perusahaan CV untk mendapatkan NPWP syaratnya apa aja? apa wajib ada situ & siup? klo Akte pendirian aja bisa ga?aturannya dimana ?makasih ya pak anto

Anto 25 Juni 2009 pukul 00.03

Berdasarkan ketentuan terbaru yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 disebutkan bahwa syarat yang harus diajukan bagi Wajib Pajak Badan (CV adalah termasuk Wajib Pajak Badan) untuk mendaftarkan NPWP adalah mengisi formulir pendaftaran yang disertai dengan lampiran:
-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
-NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
-Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Namun mungkin ada dalam beberapa kasus, KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP masih akan meminta dokumen yang berkaitan dengan: Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau kepala desa (biasanya dikenal sebagai SITU). Persyaratan terakhir ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, walaupun sebenarnya peraturan ini telah diubah dengan PER-160/PJ/2007 dan PER-44/PJ/2008.
Jadi seharusnya jika menurut ketentuan terbaru persyaratan SITU dan SIUP sebenarnya sudah tidak diwajibkan.

Anonim

Pak Anto saya baru menikah dan belum sempat membuat 1 KK dengan istri saya. apakah bisa hanya dengan menunjukkan buku nikah? apakah ada dokumen lain yang bisa dijadikan acuan selain KK?

Anto 25 Juli 2009 pukul 18.01

Saya kurang paham dengan pertanyaan Anda tentang hanya menunjukkan buku nikah untuk tujuan apa? Kaitannya dengan apa ya? Jika untuk fasilitas pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka dengan menunjukkan akta nikah dan kartu NPWP suami, maka sang isteri berhak untuk mendapatkan pembebasan fiskal Luar Negeri.

Anonim

mas anto maaf mo bertanya,saya berusia 22 tahun pelajar dan sama sekali belum bekerja,apakah diwajibkan bagi saya untuk memiliki NPWP?terimakasih mohon infonya

Anto 10 September 2009 pukul 09.13

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal ini, Anda adalah seorang pelajar dengan usia 22 tahun sebenarnya telah memenuhi kewajiban pajak subjektif, karena Anda (kemungkinan besar) adalah warga negara Indonesia yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia sehingga telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (memenuhi syarat subjektif).
Namun untuk syarat harus memiliki NPWP selain memenuhi syarat subjektif juga harus memenuhi syarat objektif yaitu memiliki penghasilan yang di atas PTKP sebagai objek pajak. Karena saat ini Anda masih belum memiliki penghasilan sehingga belum terpenuhi syarat objektif, maka Anda belum memiliki kewajiban memiliki NPWP.

Anonim

Pak, mau nanya, saya menikah dan tiggal di Hongkong, saya ingin megundang kakak untuk berlibur ke Hong kong sekalian menjenguk keponakan,Kakak saya tidak punya pekerjaan tetap. Bisakah kakak saya mendapatkan NPWP?
Terima kasih

Anonim

Pak saya mau nanya,setelah kita registrasi online dan mengirimkan berkas kita ke KPP yang ditunjuk menggunakan POS.bagaimana kita mengetahui kalau NPWP kita sudah terdaftar dan bukan NPWP sementara lagi.bagaimana saya mendapatkan kartu NPWP itu bila kita mengirimkan lewat POS.terimakasih

Anto 9 November 2009 pukul 22.14

Jawaban atas Pertanyaan tanggal 28 Oktober 2009:
Seorang Subjek Pajak wajib memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007). Kewajiban pajak subjektif adalah apabila yang bersangkutan bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah apabila seseorang Subjek Pajak dalam suatu periode tahun pajak telah menerima penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (penghasilan di atas PTKP). Jadi syarat objektif ini tidak hanya akan dipenuhi oleh orang yang memiliki penghasilan/pekerjaan tetap saja. Walaupun subjek pajak memiliki penghasilan tidak tetap, namun apabila telah memenuhi syarat objektif (yaitu penghasilan di atas PTKP) maka ia harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak kita temukan adanya larangan bagi subjek pajak yang belum memenuhi persyaratan objektif untuk memiliki NPWP. Namun pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 memperbolehkan Wajib Pajak yang belum memenuhi persyaratan objektif untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP.

Jawaban atas Pertanyaan tanggal 31 Oktober 2009: baca di sini

Unknown 20 November 2009 pukul 10.22

pak saya mau nanya,bos saya kartu NPWP hilang dan untuk mengurus kembali di mintai nomor NPWP yang lama.bagaimana caranya untuk mengetahui nomor yang lama itu? atas nama Herman Priyono. Trims dan kami tunggu jawabanya, Aalamat E-mail saya : yadisby@gmail.com

Anto 30 November 2009 pukul 23.21

Atasan Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Atasan Anda terdaftar dengan membawa kartu identitas diri yang digunakan ketika mendaftarkan diri (KTP atau paspor). Nanti pihak KTP dapat mencari NPWP yang sebenarnya dan mencetakkan kartu NPWP penggantinya.
Sebaiknya ketika mendatangi KPP, Atasan Anda membawa surat keterangan hilang dari pihak yang berwajib sebagai bukti pendukung.

Anonim

pak anto status saya sudah menikah dan dikaruniai 1 anak,kondisi gaji saya 1,5/bulan dan saya bekerja di bidang event organizer..kalau dilihat dari syarat kepemilikan NPWP saya jauh dari syarat yang berlaku.
apakah saya wajib mendaftar NPWP?
kewajiban kantor tempat saya bekerja bagaimana?

terima kasih

Anto 16 Maret 2010 pukul 22.41

Seseorang yang wajib memiliki NPWP harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Dari segi syarat subjektif, sebenarnya Anda sudah memenuhi, namun dari segi syarat objektif penghasilan Anda masih di bawah PTKP. Oleh sebab itu, Anda belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP.
Sehingga perusahaan tempat Anda bekerja tidak akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Anda.

Anonim

Dear Mas Anto...

Ayah saya baru saja kehilangan kartu NPWP, mau urus lagi, tapi gak hapal nomor NPWP-nya berapa? Ada cara untuk ngurusnya lagi atau bagaimana mendapatkan informasi soal nomor NPWP itu, dari website pajak misalnya? Apakah ada fitur semacam itu? Terima kasih

Anonim

Hallow Pak, mau tanya, kalo aku kemaren daftarin pacar aku NPWP, on line, tapi waktu didaftarin otomatis masuk KPP ke Salatiga sedangkan tempat nya di Semarang, bisa dirubah ga ya pak ke KPP terdekat walaupun terdaftar di Salatiga? thanks

Anonim

pak anto saya rachel, saya berumur 21 tahun, dan saya mahasiswa atau belum bekerja sama sekali dan belum berpenghasilan, jadi saya masih tanggungan orang tua, dan bulan depan saya mau berlibur ke LN, pertanyaan saya apakah saya bisa menggunakan npwp papa saya supaya saya bisa bebas fiskal atau saya harus punya npwp sendiri?soalnya kalo saya tidak punya npwp mahal bgt kalo harus byr fiskal 2,5 juta..gmn menurut bpk yang hrs saya lakukan biar saya bisa bebas dari fiskal LN? makasih pak..

Anto 3 Mei 2010 pukul 16.28

Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Ayah Anda terdaftar dengan membawa kartu identitas (KTP). Di sana dapat menanyakan kepada petugas di Tempat Pelayanan Terpadu untuk mengetahui nomor NPWP yang hilang tersebut. Apabila sudah diketahui, maka dapat dimintakan untuk dicetak kartu NPWPnya. Akan lebih baik apabila Ayah Anda juga membawa surat keterangan kehilangan kartu NPWP tersebut.

Anonim

Dear PAk Anto,

Jika saya sudah mempunyai npwp dan orang tua karena tinggal di daerah tidak mempunyai npwp,
jadi kalau mao keluar negri dengan memakai npwp saya yang masi dalam 1 kartu keluarga, apakah bisa bebas fiskal.
thanks

Anonim

dear mas anto^^
saya mo tanya nich....saya mahasiswa umur 24 tahun...saya mau ke LN tapi tidak punya NPWP saya belum kerja....klo saya pakai NPWP adik saya bagaimana dan saya lampir kan KK Nantinya bisa bebas fiskal???

Anonim

Dear Pak Anto,
Saya mau tanya .... suami saya orang asing dan tidak bekerja, statusnya yg tertera di kitas adalah mengikuti istri.
Apakah beliau dapat mendaftarkan diri di kantor pajak untuk mendapatkan NPWP sehingga beliau bisa bebas fiskal pada saat meninggalkan indonesia untuk mengunjungi keluarganya di luar negeri ?

Anto 11 Oktober 2010 pukul 11.41

Jawaban atas pertanyaan tgl 15 Juni 2010:
Jika orang tua Anda memang Anda tanggung sepenuhnya atas seluruh biaya hidupnya, maka Anda dapat memasukkan orang tua Anda tersebut dalam PTKP Anda sehingga dapat memperoleh pembebasan fiskal LN dengan NPWP Anda.

Jawaban atas pertanyaan tgl 18 Juni 2010:
Anda tidak dapat menggunakan NPWP Adik Anda untuk mendapatkan pembebasan Fiskal, karena ketentuan tanggungan dalam PTKP, tidak termasuk saudara kandung.

Jawaban atas pertanyaan tgl 10 Agustus 2010:
Apabila suami Ibu telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia sudah termasuk sebagai subjek Pajak dalam negeri, sehingga apabila ia memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak karena telah memperoleh penghasilan (walaupun secara informal), maka dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Anonim

pendafataran npwn online kenapa sulit sekali

Anto 5 Agustus 2011 pukul 17.05

Kalau boleh tahu, sulitnya karena apa ya?
Apabila mengalami kesulitan, coba hubungi Pajak call center di telp nomor 500200 (Kring Pajak), atau hubungi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (yang dekat dengan domisili Anda).

Anonim

bang saya mau tanya, saya bekerja di sebuah yayasan pengembangan anak sebagai freelance translator surat dari luar negeri. gaji saya tidak tentu/bulanya. kadang 1 juta. kadang 1 juta kadang sampai 1,3 juta. dan saya tidak ada kartu karyawan dengan nomor induk karyawan yang menunjukan saya sebagai karyawan di situ, dengan kata lain saya tidak ada identitas karyawan yayasan tersebut. saya hanya datang 1x seminggu untuk menyerahkan surat yg sudah selesai saya translate. namun perusahaan saat ini mewajibkan kami para freelance untuk bayar pajak. apakah itu harus? bagaimana menurut abang/

Anto 24 Mei 2012 pukul 13.23

Berdasarkan cerita Anda ini, maka status Anda dikategorikan sebagai "bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan". Hal ini karena status Anda sebaga freelance dan menerima penghasilan dari pemberi kerja lebih dari sekali dalam periode 1 tahun pajak.
Perhitungan PPh untuk bukan pegawai ini adalah dari penghasilan bruto yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 tanpa adanya pengurangan PTKP.
Oleh sebab itu, walaupun penghasilan Anda kurang dari Rp 1 juta, maka penghasilan Anda ini tetap terutang PPh dan harus dipotong oleh pemberi kerja.

Anonim

Skg ini status sy ibu Rumah tangga tanpa penghasilan,tinggal di LN, ingin membeli rumah di Indonesia, ttp syaratnya hrs ada NPWP. Sedang sy dan suami blm pny NPWP. Apakah sy ibu Rumah Tangga dpt mendaftar NPWP? krn rumah itu nantinya an saya (bukan suami). Lalu bgmn pelaporan ttg penghasilan sy? krn sy tidak pny penghasilan. Unk saran dan pendapatnya sy ucapkan trmkasih.

Anto 28 Juni 2012 pukul 17.35

Menjawab pertanyaan tgl 25 Juni 2012:
Memang salah satu persyaratan untuk membeli rumah di Indonesia adalah harus memiliki NPWP. Dengan demikian maka sebagai orang yang akan membeli rumah, maka haruslah terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Walaupun status Anda sebagai Isteri, apabila Anda menghendaki memiliki NPWP sendiri, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa penghasilan apakah yang akan Anda laporkan kelak dalam SPT Anda.
Sebenarnya Direktur Jenderal Pajak pernah menerbitkan Peraturan Nomor PER-2/PJ/2009 (baca artikelnya di sini.
Pada Pasal 3 peraturan ini ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia. Namun lebih lanjut di Pasal 4 disebutkan bahwa dalam hal pekerja Indonesia di Luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi apabila kelak ternyata Anda memperoleh penghasilan di Indonesia, misalkan rumah yang Anda beli ini kemudian disewakan, maka atas penghasilan sewa ini harus dikenai PPh di Indonesia dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Anda.

Anonim

Selamat sore, saya adam berumur 24 tahun. saya mau tanya mengenai NPWP. saya ingin pergi ke luar negeri tapi saya ingin memiliki NPWP agar bebas fiskal tapi saya belum bekerja atau pun bekerja tetap (freelance)? bisakah saya memiliki NPWP tapi belum bekerja dan apakah saya bisa menggunakan NPWP Ayah kandung atau ayah tiri? thanks sebelumnya

Anto 24 Juli 2012 pukul 12.02

Untuk Anda ketahui bahwa kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi orang pribadi yang telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 (Pasal 25 ayat (8) dan (8a) UU PPh). Sehingga sejak 1 Januari 2011, setiap orang pribadi yang bertolak ke luar negeri telah bebas dari pembayaran fiskal luar negeri, walaupun tidak memiliki NPWP.

Anonim

Pak, mau tanya....
untuk e-registration npwp online, apakah bisa digunakan untuk pendaftaran online npwp badan??
ditunggu informasinya pak...

thanks,

Anto 31 Agustus 2012 pukul 17.25

Pendaftaran dengan cara e-registration dapat diterapkan untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Badan maupun Bendahara.

Anonim

Pak, saya mau tanya,, saya sudah menikah mempunyai NPWP, saat ini saya pindah bekerja dan utk gaji saya di bawah 15jt per thn,, apakah utk NPWP saya bisa di hapuskan dan apakah bisa pakai NPWP suami saya saja, dan utk penghapusan syarat2 nya apasaja ya pak,,??

mohon infonya
terimakasih

Anto 7 Desember 2012 pukul 09.39

Karena Anda adalah wanita kawin dan suami Anda sudah memiliki NPWP, maka Anda dapat mengajukan penghapusan NPWP ke KPP tempat Anda terdaftar.
Syaratnya adalah mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP (formulirnya dapat Anda peroleh di KPP) dan melampirkan fotokopi kartu NPWP suami dan kartu NPWP asli Anda. Kelak setelah NPWP Anda dihapus, maka penghasilan yang Anda peroleh akan dilaporkan dalam SPT suami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menanyakan kepada Account Representative di KPP yang menangani permasalahan perpajakan Anda.

Fadhal 19 Desember 2012 pukul 11.34

pak anto..status saya sebgai PNS dan sudah mempunyai NPWP pribadi dan sekarang saya baru buka usaha Fotocopy jadi untuk mendapatkan NPWP untuk usaha saya bagaimana caranya?

Anto 20 Desember 2012 pukul 09.10

Menjawab pertanyaan Sdr. Fadhal tanggal 19 Desember 2012:
Apabila Anda telah memiliki, walaupun pada saat mendaftarkan NPWP jenis pekerjaan yang terdaftar adalah sebagai PNS, maka ketika Anda memiliki penghasilan lain, Anda tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP yang baru.

Atas penghasilan yang diterima dari usaha fotokopi (maupun penghasilan lainnya apabila kelak juga memperoleh penghasilan lain) dapat Anda laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang selama ini Anda laporkan dengan menggunakan NPWP yang lama, namun formulir SPT-nya digunakan berubah menjadi Formulir 1770 (sebelumnya apabila Anda hanya memperoleh gaji dari PNS, maka Anda akan melaporkan dengan Formulir 1770S). Dalam SPT ini penghasilan yang dilaporkan adalah berasal dari gaji sebagai PNS dan penghasilan dari usaha fotokopi. Penghasilan gaji dari PNS dilaporkan di bagian Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan Penghasilan dari fotokopi akan dilaporkan pada bagian Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Anonim


PNS bis gak ngurus NPWP online dan gmn syaratnya??

Anto 15 Februari 2013 pukul 08.22

PNS dapat juga mendaftarkan NPWP secara online. Persyaratannya download saja petunjuk di link yang telah saya sajikan pada artikel di atas.

Unknown 4 Juli 2014 pukul 18.43

Mas,adik sayabusia 17 tahun mw buat npwp...tpi katanya harus tunggu usia 18 tahun...
Padahal dia sudah punya ktp...

Unknown 4 Juli 2014 pukul 18.45

Mas,adik saya mw buat npwp.tpi tidak bisa katanya harus usia 18 tahun.padahal dy sudah punya ktp...kenapa bisa begitu?

Anto 14 Juli 2014 pukul 16.15

Sebenarnya tidak ada syarat umur bagi Wajib Pajak yang akan mendaftarkan NPWP. Apabila Wajib Pajak tersebut telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan telah memiliki penghasilan sebagai objek pajak dan tidak lagi berada di bawah pengampuan orang tuanya (dalam arti telah mandiri dan hidup sendiri), maka Wajib Pajak ini sudah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.

Unknown 19 Desember 2014 pukul 19.54

Mlm Pak.... Saya msh blm paham apa saja syarat pmbuatn NPWP bagi PNS?? Tq

Anto 22 Desember 2014 pukul 08.58

Menjawab pertanyaa Chitu Khoiriyah:
Persyaratan Pembuatan NPWP bagi PNS (secara manual) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013 adalah mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Permohonan beserta lampirannya ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi wilayah domisili Anda (Wajib Pajak).

Unknown 28 Mei 2015 pukul 19.56

maaf mas butuh penjelasanya.
saya baru lulus sekolah dan baru berumur 17th 3bulan. saya dapet panggilan kerja di daerah karawang dn prusahaan tersebut meminta saya membuat NPWP. sedangkan saya baru pertama x merasakan brkerja di perusahaan..nah pertanyaan saya apakah saya bisa membuat NPWP yg baru akan memiliki penghasilan??

mohon jawabanya mas

Anto 29 Mei 2015 pukul 08.30

Sdr. Bayy Alexandria, Seseorang yang telah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak yang apabila telah memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak, maka sudah wajib untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Apalagi sebagai karyawan yang akan menerima penghasilan gaji yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang bila tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh dengan tarif 20% lebih tinggi.

Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi wilayah kerja sesuai alamat di KTP Anda.

Anonim

Mas Anto, mau tanya..kantor kami habis kebakaran, terus kartu NPWP lembaga juga ikut terbakar, nah kalau mau mendapatkan yg baru lagi bagaimana, apakah kami bikin dgn persyaratan baru lgi atau dengan melapor saja? mkasih

Anto 29 Mei 2015 pukul 13.22

Anda dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat Anda terdaftar untuk dicetakkan kembali kartu NPWP yang telah terbakar tersebut. Lebih baik apabila melampirkan surat keterangan kebakaran dari Kepolisian.

Anonim

Butuh penjelasan mas
Apakah syarat pembuatan npwp tahun ini adalah 18 tahun. Saya masih berumur 17 pas saya sampai kantor pajak dan berencana membuat npwp sbg persyaratan untuk daftar kerja petugas di kantor bilang syaratnya berumur 18 tahun, tetapi di daerah lain teman saya juga 17 tahun bisa membuat...
Apakah saya bisa membuat di tempat teraebut
Terima kasih

Unknown 11 Agustus 2015 pukul 13.59

Mas anto saya kelahiran 02 September 1997 jadi saat ini masih berusia 17 tahun, saya sedang buat npwp secara online tetapi pada saat memasukan data diri ada peringatan harus sudah 18 tahun, saya ingin punya npwp karena diwajibkan untuk melamar kerja, jadi gimana baik mas anto? makasih sebelumnya

Anto 11 Agustus 2015 pukul 16.41

Sdri. Silvia, memang secara sistem untuk pendaftaran secara online, pendaftar NPWP ini dibuat default harus berusia 18 tahun. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), tidak membatasi usia pendaftar NPWP, sepanjang telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif, yaitu telah memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak, maka wajib untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP. Jadi sebaiknya Anda mendaftarkan diri langsung ke KPP sesuai alamat domisili di KTP serta membawa bukti bahwa telah bekerja dan mendapatkan penghasilan (surat rekomendasi kerja dari perusahaan). Namun apabila Anda baru mau melamar kerja dan belum mempunyai penghasilan, memang seharusnya Anda masih belum memenuhi syarat objektif untuk mendaftarkan NPWP karena belum memiliki penghasilan.
Memang kebijakan di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) berbeda-beda, sehingga akan kita temui adanya perlakuan di antar KPP.

Unknown 28 Mei 2018 pukul 10.10

Mau tanya nih...
Kalo saya buat NPWP terus istri dan anak saya apa sudah tidak usah buat juga yg artinya 1 keluarga 1 NPWP ya??
Dan yg saya tanya lagi pajak per tahun kita harus bayar pajaknya berapa??

Anto 13 Juni 2018 pukul 10.39

Menjawab pertanyaan Sdr. Rickky Azzahra:
Betul, Anda sebagai kepala keluarga yang telah mendaftarkan NPWP, maka seluruh penghasilan yang diperoleh oleh Istri (yang tidak ada perjanjian pisah harta) dan anak (yang belum dewasa) seluruhnya dilaporkan dalam SPT Anda (menggunakan NPWP Anda). Sehingga anak dan istri tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.
Besarnya pajak yang harus dibayarkan tergantung dari perhitungan total seluruh penghasilan selama setahun yang diterima oleh Anda beserta keluarga (istri dan anak yang belum dewasa). Setelah diperhitungkan dengan pajak yang telah dipotong/dibayarkan selama tahun pajak yang bersangkutan, maka kekurangannya yang harus Anda bayarkan.

Unknown 31 Juli 2018 pukul 14.24

Mau tanya klau saya seorang pengangguran dan saya mau mencairkan dana Tabungan Simponi BNI karena dah waktunya bisa pensiun dini,bagaimana caranya agar saya dapat bikin NPWP?

Unknown 31 Juli 2018 pukul 14.43

Butuh penjelasan mas,saya pengangguran mau mencairkan dana pensiun Simponi BNI karena dah waktunya saya bisa pensiun dini.Bagaimana caranya agar saya bisa bikin NPWP untuk pencairan dana pensiun dini saya?

Unknown 31 Juli 2018 pukul 14.45

Makasih untuk pencerahannya

Anto 3 Agustus 2018 pukul 20.58

Menjawab pertanyaan tentang pembuatan NPWP untuk mencairkan dana pensiun:
Untuk membuat NPWP, Anda cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP serta melampirkan fotokopi KTP dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi lokasi kelurahan tempat Anda berdomisili (sesuai alamat KTP).
Atau Anda dapat juga mendaftarkannya secara online melalui situs: https://ereg.pajak.go.id/login

Unknown 30 Agustus 2019 pukul 13.41

Ass..Wr..Wb...Mas Mohon Petunjuk..Anak Saya Mau Melamar Pekerjaan, Sementara dari Perusahaan Mintak NPWP Bagi Calon Karyawan Tdak Memiliki NPWP Akan Digugurkan.. Nah, Anak Saya Umurnya Sekarang 18 Kurang Dua Bulan.
Umur Anak Saya Pas 18 Tahun, Pada 8 Oktober 2019 nanti..
Bagaimana Solusinya Mas.????
Trim's..Wassalam..

Anto 7 September 2019 pukul 09.41

Menjawab pertanyaan tanggal 30 Agustus 2019:
Sebenarnya kewajiban bagi Subjek Pajak untuk mendaftarkan NPWP adalah dengan syarat apabila secara objektif telah memperoleh penghasilan di atas PTKP selama setahun pajak.

Jadi apabila anak Anda akan memperoleh penghasilan di atas PTKP (asumsi status belum menikah, maka penghasilan di atas PTKP adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan), maka memang anak Anda wajib memiliki NPWP supaya tidak dipotong pajak dengan tarif pajak yang lebih tinggi karena belum memiliki NPWP.

Sigitmunawirr 18 Oktober 2020 pukul 16.16

Mas saya mau tanya. Kalo misalkan masih usia 17 tahun dan sudah lulus smk/sma dan sedang melakukan proses recruitmen karyawan dan harus mempunyai npwp gimana? Sedangkan npwp harus usia 18 tahun?

Anto 23 Oktober 2020 pukul 20.50

Menjawab pertanyaan Sdr. Sigitmunawirr:
Sebenarnya tidak ada syarat umur bagi seseorang yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam ketentuan perpajakan, seseorang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sudah wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban subjektif seseorang dapat terjadi sejak orang tersebut lahir dan menjadi warga negara Indonesia atau saat orang tersebut datang ke Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia selama lebih dari 183
hari.

Namun memang praktiknya, seseorang yang akan mendaftarkan diri memperoleh NPWP salah satunya di syaratkan harus memiliki KTP. Sedangkan KTP umumnya baru dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17.

Kembali ke pertanyaan Anda, apabila seseorang yang telah berusia 17 tahun tersebut memiliki kewajiban subjektif dan objektif (memiiliki penghasilan), maka ia dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sepanjang telah memiliki kartu identitas berupa KTP.

Posting Komentar