Pages

Selasa, 22 April 2025

Apakah Sumbangan Dapat Dibiayakan Dalam Menghitung Pajak Penghasilan Terutang?

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) mengatur bahwa sumbangan adalah merupakan salah satu biaya yang tidak boleh dikurangkan (biasanya dikenal dengan istilah non-deductible expense) untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Walaupun demikian, pada Pasal 9 ayat (1) huruf g ini disebutkan bahwa tidak semua sumbangan diperlakukan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Terdapat beberapa jenis sumbangan yang dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu 5 (lima) jenis sumbangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU HPP.

Kelima jenis sumbangan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93 Tahun 2010) yang berbunyi:

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.”

Adapun persyaratan lain yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak agar sumbangan yang diberikannya tersebut dapat menjadi pengurang, maka harus dapat mengacu pada ketentuan Pasal 2 PP 93 Tahun 2010, yaitu sebagai berikut:

“Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.”

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP 93 Tahun 2010, apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan infrastruktur sosial maka biaya yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% untuk 1 tahun dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Yang perlu mendapat perhatian adalah jika biaya sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka atas biaya sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 PP 93 Tahun 2010.

Selain itu, Wajib Pajak juga perlu menyampaikan bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya sesuai dengan format pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 sebagai lampiran dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar