..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 25 Juni 2016

PTKP Tahun 2016 Naik Jadi Rp 54 Juta

Pemerintah kembali menetapkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai Januari 2016. Besarnya PTKP yang ditetapkan untuk tahun pajak 2016 ini naik sebesar 50% dibandingkan dengan besaran PTKP yang berlaku sejak Januari 2016. Walaupun kenaikan PTKP baru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani dan diumumkan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 31/KLI/2016 tanggal 24 Juni 2016, namun PTKP baru ini berlaku surut sejak Januari 2016.

Berikut adalah besaran PTKP untuk tahun 2016:
  1. Diri WP Orang Pribadi: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
  2. Tambahan untuk WP Kawin: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
  3. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
  4. Tambahan untuk setiap tanggungan, maks 3 orang @: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
Seperti halnya dengan pemberlakuan PTKP di tahun 2015 yang berlaku surut, maka untuk PTKP tahun 2016 ini juga berlaku surut mulai Januari 2016.

Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21, harus melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 atas setiap penghasilan yang diterima oleh pekerjanya yang dilakukan mulai masa pajak Januari 2016, serta melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Januari 2016.

Apabila ternyata dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Artikel Terkait:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015

Rabu, 27 April 2016

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan secara e-SPT

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 tinggal 3 (tiga) hari lagi. Apabila Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 setelah tanggal 30 April 2016, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy formulir SPT atau dengan menggunakan program e-SPT berupa data elektronik yang akan dilaporkan.

Khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai bentuk SPT yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan. Melalui Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.

Melalui pengumuman ini diingatkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur):
  1. PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2015).
  3. Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).

Dengan demikian, maka bagi Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka disarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 sebelum tanggal 30 April 2016. Dan bagi Wajib Pajak Badan yang telah membuka Faktur Pajak secara e-Faktur, maka harus menyampaikan SPT Tahunan secara e-SPT.

Sabtu, 16 April 2016

Cara Membuat Kode atau ID Billing Untuk Setor Pajak melalui SMS

Saat ini untuk melakukan setoran pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menggunakan sistem e-Billing. Kelak setelah Juni 2016, seluruh setoran pajak sudah tidak dapat menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini.

Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro penerima setoran pajak hanya dapat melayani pembayaran pajak yang telah diinput menggunakan sistem e-Billing dan telah mendapatkan suatu kode yang disebut sebagai Kode Billing. Sewaktu melakukan pembayaran ke Bank, Wajib Pajak penyetor pajak sudah tidak perlu membawa kertas/hardcopy yang berisi uraian dari setoran pajak yang akan dilakukannya tersebut. Namun hanya cukup menunjukkan kode yang diperoleh dari hasil input pembayaran yang telah diinput ke sistem e-Billing.

Selain dengan cara membuat kode billing melalui situs e-Billing, cara lain untuk mendapatkan kode billing adalah mengirim melalui short message service (SMS) ke operator telepon seluler. Saat ini salah satu operator telepon seluler yang melayani pembuatan e-Billing ini adalah Telkomsel.

Berikut ini penulis sajikan langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing dengan cara mengirim SMS ke Telkomsel.


Rabu, 30 Maret 2016

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang melewati tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT (sanksi sebesar Rp 100.000). Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Berikut pengumumannya.



PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03  /PJ.09/2016

TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2.     Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3.     Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4.     Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.     Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
         Direktur,
ttd

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001​



Breaking News: Saat Ini Situs eFiling Overload, Lapor Pajak Online Terganggu

Program pelaporan pajak dengan menggunakan sistem eFiling tahun ini sangat gencar disosialisasikan. Respon dari masyarakat juga terlihat positif karena terlihat dengan sangat antusiasnya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 dengan menggunakan sistem eFiling. Terlihat antrian pendaftaran untuk memperoleh EFIN, yaitu suatu kode nomor sebagai identifikasi untuk dapat mengaktifkan account masing-masing untuk mengakses eFiling ini.

Akibat cukup banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan sistem eFiling serta pelaksanaannya juga dilakukan secara serentak menjelang batas waktu pelaporan SPT tanggal 31 Maret 2016 mengakibatkan situs http://djponline.pajak.go.id agak sulit untuk diakses. Dan puncaknya adalah pagi ini, 30 Maret 2016. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 hingga artikel ini diposting, situs http://djponline.pajak.go.id tidak dapat diakses.

Situs eFiling ini sempat menampilkan pesan "System Busy!!!", dengan isi pesan: "Mohon maaf, Sistem kami sedang sibuk. Mohon untuk mencoba kembali beberapa saat lagi. Terima Kasih ******* Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia" Menurut penulis hal ini pastilah disebabkan oleh server eFiling ini overload akibat user yang mengakses situs ini melebihi kapasitas.

Untuk para Wajib Pajak yang saat ini mengalami kendala seperti ini, mungkin jangan terlalu panik. Mudah-mudahan saja pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat segera mengatasi kendala di server eFiling ini.

Memang menjadi dilema bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini. Bagi yang melaporkan secara manual menggunakan hardcopy (kertas) akan ditolak oleh petugas penerima SPT. Namun dengan menggunakan eFiling, malah mendapat kendala tidak dapat mengakses situs eFiling. Padalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 tinggal 2 hari lagi.

Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2015 ini dan mendapatkan kendala untuk menyampaikan SPT Tahunan karena penyampaian secara manual menggunakan formulir kertas ditolak oleh pihak KPP dan situs eFiling juga tidak dapat diakses, maka disarankan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan melalui Kantor Pos dan Giro karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 diatur bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Update:
Kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda
Jadi penulis menyarankan kepada para Wajib Pajak yang masih belum melaporkan SPT-nya untuk melaporkan menggunakan fasilitas eFiling ini. Karena selain mudah, efisien dan waktunya juga diperpanjang hingga 30 April 2016.