..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 16 Mei 2013

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

Sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721.

Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Bentuk Formulir

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan peraturan ini sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 (Formulir 1721 tahun 2014 dalam bentuk Ms. Excel ini dapat di-download di sini) terdiri dari:


  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Sedangkan bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan dokumen pendukung dari SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dalam Lampiran 2 peraturan ini terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini adalah berupa:
-formulir kertas (hard copy); atau
-e-SPT

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

a.Pelaporan dengan formulir kertas (hard copy)

Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

b.Pelaporan dengan e-SPT

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang diperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk kertas, namun ingin melaporkannya menggunakan e-SPT, maka dalam ketentuan ini Wajib Pajak ini diperolehkan untuk melaporkan dengan menggunakan e-SPT.

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.

Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini dianggap tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Bentuk Formulir Yang Harus Digunakan

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka bentuk, isi dan ukuran formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut harus sama seperti bentuk formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 1 PER-14/PJ/2013 ini dan tidak boleh diubah

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT, maka harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:

a. langsung ke KPP atau KP2KP;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Formulir Yang Harus Dilaporkan

Dalam Hal Pelaporan Menggunakan Formulir Kertas (hard copy)
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
  • Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  • Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
  • Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan;
  • Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-A1;
  • Formulir 1721-A2;

Dalam Hal Pelaporan Menggunakan e-SPT
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Kapan dan Formulir Apa yang Harus Digunakan?

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pengisian Pada Masa Desember

Berbeda dengan formulir SPT Masa yang sebelumnya, pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 1721 sesuai dengan ketentuan PER-14/PJ/2013 ini untuk pengisian masa Desember, pada Induk SPT (Form 1721, jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang yang diisikan hanyalah jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada karyawan serta PPh terutang yang terjadi pada bulan Desember saja (bukan jumlah akumulasi dari Januari sampai dengan Desember). Sedangkan pada Form 1721-I, pada masa Desember harus mengisi 2 Form, yaitu:
  • satu Form yang diisi hanya untuk penghasilan bruto yang diterima setiap karyawan dan PPh terutangnya pada bulan Desember saja (pada bagian atas formulir dipilih "SATU MASA PAJAK"), dan;
  • satu Form yang untuk penghasilan bruto yang diterima setiap karyawan dan PPh terutangnya selama bulan Januari sampai dengan Desember (pada bagian atas formulir dipilih "SATU TAHUN PAJAK")

Download:
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) format Excel

Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Rabu, 10 April 2013

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2013

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-62/PJ/2013
Tanggal 27 Desember 2013
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-60/PJ/2013
Tanggal 24 Desember 2013
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-50/PJ/2013
Tanggal 24 Oktober 2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-42/PJ/2013
Tanggal 2 September 2013
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-39/PJ/2013
Tanggal 02 Agustus 2013
Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2013
Tanggal 12 Juli 2013
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-25/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Pedoman e-Audit

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang Daluwarsa Penetapan Pada Tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013

Kamis, 28 Maret 2013

Pemberlakuan Faktur Pajak 2013 Ditunda

Mulai 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak harus menggunakan ketentuan tentang pembuatan dan penomoran Faktur Pajak berdasarkan ketentuan baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Salah satu ketentuan baru tentang Faktur Pajak ini adalah mengenai penomoran Faktur Pajak. Untuk penomoran Faktur Pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP diberi kesempatan mengajukan permohonan mulai 1 Maret 2013. Namun hingga saat ini ternyata masih ada PKP yang belum mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor seri Faktur Pajak ataupun sudah mengajukan tetapi masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak. Mengantisipasi adanya kesulitan bagi PKP yang akan menerbitkan Faktur Pajak namun masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam PER-08/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak 1 April 2013 ini mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2013:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 (Nomor Seri Baru); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 (Nomor Seri Lama), sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Dalam hal PKP yang masih belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak Baru dan diperbolehkan Nomor Seri Faktur Pajak Lama, kemudian memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Baru sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013, seluruh Pengusaha Kena Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru.

Surat Pengantar dari PER-08/PJ/2013 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-15/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013.

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

Kamis, 21 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Buka Hari Sabtu 23 Maret 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.

Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.

Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.