..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 07 Januari 2020

Realisasi Penerimaan Pajak 2019 Mencapai 84,4% dari Target

Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4% dari target yang semula ditetapkan dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,56 triliun. Jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan Pemerintah selama tahun 2019 ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 7 Januari 2020, adalah sebesar Rp 1.332,1 triliun.

Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2018, maka realisasi penerimaan pajak tahun 2019 ini hanya bertumbuh sebesar 1,4%. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan penerimaan pajak yang kecil ini terjadi sebagai akibat dari tekanan yang terjadi pada perekonomian sehingga berpengaruh pada fiskal dan ini terlihat dari penerimaan negara, terutama pajak.

Berikut ini rincian penerimaan pajak yang dicapai di tahun 2019 ini.



Jika dilihat dari perkembangan pencapaian penerimaan pajak sejak tahun 2013, maka terlihat bahwa selama ini Pemerintah belum berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan setiap tahunnya. Berikut ini perkembangan pencapaian penerimaan pajak.

Rabu, 01 Januari 2020

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020

Berikut ini adalah daftar Siaran Pers Yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2020:

Siaran Pers Nomor SP-04/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Berharap Omnibus Law Perpajakan Dapat Segera Diundangkan


Siaran Pers Nomor SP-03/2020 Tanggal 5 Februari 2020
Indonesia dan Singapura Perbarui Perjanjian Pajak


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2020

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2020
Tanggal 27 Januari 2020
Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2020
Tanggal 13 Januari 2020
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak




Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......
Tanggal




Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Minggu, 29 Desember 2019

Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan Terkait P3B untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan

Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) di Paris, Perancis pada tanggal 7 Juni 2017.

Konvensi multilateral di Paris ini diadakan dengna tujuan untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien.

Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar Konvensi Multilateral di Paris ini dapat dilaksanakan maka diperlukan pengesahan hasil konvensi ini sebagai dasar pemberlakuannya sehingga pasal-pasal yang diadopsi dalam Konvensi tersebut dapat diberlakukan terhadap P3B yang tercakup dalam pensyaratan (reservations). Untuk itulah, Pemerintah menerbitkan peraturan pengesahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tanggal 12 November 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba.

Salinan naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Apabila kelak dalam menjalankan ketentuan konvensi ini terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 November 2019.

Rabu, 25 Desember 2019

Kewajiban Menyampaikan Notifikasi Country by Country Report (CbCR)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut, diwajibkan untuk membuat dan menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri dari Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File) dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR).

Salah satu laporan yang wajib disampaikan adalah Laporan per Negara atau yang dikenal sebagai CbCR. Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan CbCR adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, atau
  2. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta; dan
b. UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
  1. tidak mewajibkan penyampaian CbC report; 
  2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau 
  3. memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Ketentuan menyampaikan CbCR ini adalah terlebih dahulu Wajib Pajak wajib menyampaikan notifikasi apakah diwajibkan untuk menyampaikan CbCR ini. Bentuk dari Notifikasi CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (bagi yang membutuhkan Template Notifikasi CbCR dalam bentuk Ms. Excel dapat download di sini). Notifikasi ini dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui portal DJP Online yang dapat diakses di alamat https://djponline.pajak.go.id.

Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report.

Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.

Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.

Untuk menjadi perhatian bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi untuk memperhatikan jangka waktu penyampaian Notifikasi CbCR dan/atau CbCR ini paling lambat adalah 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, maka tanggal 31 Desember 2019 ini adalah merupakan batas waktu bagi Wajib Pajak dengan tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember untuk segera menyampaikan Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2018.