..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 24 Maret 2018

Akun eFiling Wajib Pajak di Block dan Tidak Dapat Lapor SPT Secara Online

Sampai dengan hari ini saya sudah mendapatkan banyak sekali complain dari Wajib Pajak, hampir puluhan. Semua complain adalah sama yaitu akun mereka untuk submit SPT secara online (baik itu eFiling maupun eForm) diblock oleh pihak KPP. Padahal mereka merasa tidak pernah dihubungi atau disurati mengenai mengapa mereka sampai diblock. Apakah memang sedemikian fatalnya kesalahan Wajib Pajak, jadi hanya untuk alasan tertentu yang tidak pernah disampaikan ke Wajib Pajak, langsung saja account eFilingnya diblock. Dan ini mengakibatkan Wajib Pajak yang sudah dipaksa submit SPT secara eFiling harus tidak patuh dan tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Tampilan notifikasi pada menu download eForm:

Tampilan notifikasi pada menu eFiling:

Sebagaimana kita ketahui, pada masa sibuk seperti ini apalagi menjelang masa berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak yang baru mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara eFiling akan menjadi panik dan marah. Karena mereka merasa selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak KPP, padahal saat ini seluruh data email, Nomor HP, alamat sudah diberikan karena ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan membuat account DJP Online. Sehingga seharusnya akan sangat memudahkan bagi seorang AR untuk menginformasikan apa "kesalahan" dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini KPP melakukan tindakan mem-block account DJP Online dari Wajib Pajak ini tanpa terlebih dahulu mengirimkan notifikasi dan pemberitahuan dan hanya dicantumkan di account (yang baru diketahui saat akan submit eFiling) bahwa "silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda". Tentulah tindakan ini terkesan "kurang bersahabat" dan menghilangkan slogan bahwa KPP adalah tempat untuk melayani Wajib Pajak.

Selain itu, apakah tindakan melakukan block account untuk melaporkan SPT ini sebagai tindakan yang dibenarkan (karena hingga saat ini tidak pernah ada aturan atau ketentuan teknis mengenai tindakan block account ini). Justru dengan tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara online melalui eFiling, dan juga cara lainnya, karena telah ada ketentuan bahwa apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara eFiling maka selanjutnya harus disampaikan secara eFiling.

Apalagi tidak sedikit di antara Wajib Pajak yang telah mencoba menghubungi ke KPP, ternyata tidak semudah iklan layanan masyarakat yang akhir-akhir ini sering kita tonton di media televisi atau kita dengan di radio, bahwa saat ini untuk melaporkan SPT "cukup sentuh saja". Ketika telepon ke KPP (untuk menghubungi KPP itu perlu perjuangan berat karena jalur telepon yang cukup sibuk) untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi dan solusi apa yang harus dilakukan, beberapa petugas bahkan tidak mempercayai Wajib Pajak yang menghubunginya tersebut dan tidak bersedia melayani melalui telepon dan diminta untuk datang langsung ke KPP. Ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan ketika mendatangi KPP malah petugasnya terkait tidak dapat ditemui dan tidak ada petugas pengganti yang ditunjuk untuk melayani mereka.

Bagi sebagian Wajib Pajak, ketika mengetahui bahwa account mereka di block itu seolah-olah masuk sebagai status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ini terkesan bahwa Wajib Pajak ini telah melakukan tindakan pelanggaran yang sangat berat.

Dengan adanya kasus seperti ini, membuat Penulis tergerak untuk mencoba memberikan sedikit masukan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak agar proses melakukan block account DJP Online bagi Wajib Pajak tertentu ini agar lebih selektif, diatur dengan ketentuan teknis, serta Wajib Pajak diberikan solusi yang memudahkan supaya mereka tidak perlu seperti "Dilan yang berat untuk lapor SPT ke KPP".

Saran untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga hari ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017, agar segera mengecek apakah accountnya di block atau tidak serta disarankan juga agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera untuk menghindari overloadnya server eFiling pada saat akhir batas waktu pelaporan.

Catatan Tambahan:
Setelah artikel ini diposting, Penulis mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, terutama pihak KPP. Namun tulisan ini adalah lebih bersifat memberi masukan demi menyukseskan program eFiling yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ada pihak yang merasa tersinggung dengan tulisan ini, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Artikel Terkait:
Apabila Anda lupa password account DJP Online dan EFIN sehingga tidak dapat membuka/mengaksesnya, silakan lakukan permintaan ulang EFIN ke KPP secara online dengan prosedur yang dapat dibaca di artikel ini.

Senin, 12 Maret 2018

Laporan Tahunan Tax Amnesty Dapat Disampaikan Secara Online

Kabar gembira bagi para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Tax Amnesty dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan Deklarasi Harta di Dalam Negeri atau Laporan Tahunan Repatriasi dan Investasi Harta di Dalam Negeri. Mulai saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kanal khusus bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan Laporan Tahunan ini secara online.

Jadi Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP untuk sekedar melaporkan Laporan Tahunan ini, namun cukup membuka menu eFiling pada account masing-masing melalui situs djponline.pajak.go.id, melalui menu "eReporting".

Wajib Pajak cukup mengupload file excel yang juga sudah disediakan pada menu tersebut (atau file excel ini dapat di download pada artikel yang telah penulis posting di sini).

Berikut ini adalah gambar menu eReporting tersebut.





Untuk mengupload data yang akan dilaporkan, maka Wajib Pajak harus mengisi dahulu data-data terkait harta tambahan yang dilaporkan dalam Tax Amnesty:
-Untuk Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI, templatenya dapat diunduh di sini.

Kamis, 08 Maret 2018

Wajib Pajak UMKM Tidak Perlu Sampaikan Laporan Tahunan Tax Amnesty

Kabar gembira untuk Wajib Pajak yang UMKM yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Karena Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang salah satu ketentuannya adalah membebaskan Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak termasuk kategori UMKM dari kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak dengan kategori UMKM adalah Wajib Pajak yang ketika menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak menggunakan tarif untuk Uang Tebusan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu tarif khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir atau yang biasa dikenal istilah sebagai Wajib Pajak UMKM.

Selain Wajib Pajak UMKM, bagi Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata hanya mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak.

Harta yang harus dilaporkan dalam Laporan Tahunan ini hanyalah harta yang dideklarasikan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Deklarasi Dalam Negeri) atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi).

Sedangkan apabila Wajib Pajak juga mendeklarasikan harta di luar wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan diinvestasikan ke Indonesia (Deklarasi di Luar Negeri), maka harta yang di Deklarasikan di Luar Negeri ini juga tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Tahunan.

Cara Penyampaian Laporan Tahunan

Dalam PER-07/PJ/2018 ini juga ditegaskan mengenai cara penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan cara:
  1. Disampaikan secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
  2. melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; 
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau 
  4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
Penyampaian Laporan Tahunan ini disampaikan dalam bentuk:
  1. formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan secara langsung ke KPP atau dikirimkan ke KPP melalui pos/jasa ekspedisi; atau
  2. dokumen elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Sabtu, 03 Maret 2018

Laporan Tahunan Tax Amnesty

Wajib Pajak yang pada masa pemberlakuan Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) telah mengikutinya dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak dan telah memperoleh Surat Keteragan Pengampunan Pajak (SKPP), maka wajib menyampaikan Laporan Tahunan atas Harta yang dideklarasikan di Dalam Negeri ataupun atas Harta di Luar Negeri yang direpatriasi (dilaporkan untuk dipindahkan) ke Dalam Negeri.

Kedua jenis laporan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak (sesuai dengan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukannya apakah Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi) secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

Untuk pelaporan tahun pertama, batas waktu menyampaikan Laporan Tahunan ini adalah:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018.
2. Bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018.

Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan (bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan/atau penempatan Harta tambahan (Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan ini juga tidak berlaku bagi Wajib Pajak UMKM yang artikelnya dapat di baca di sini.

Laporan Tahunan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan adanya harta yang dideklarasi di dalam NKRI atau harta di Luar Negeri yang direpatriasi ke dalam NKRI formatnya adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI (bagi yang Deklarasi dalam NKRI)
  2. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan (bagi yang Repatriasi ke dalam NKRI)

Persyaratan Penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak

Laporan Tahunan Pengampunan Pajak yang harus disampaikan ini wajib:

  1. ditandatangani; dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak dapat dikuasakan dan dalam hal Wajib Pajak Badan, ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan atau kuasanya.
  2. mencantumkan informasi Harta tambahan.
  3. disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak.
  4. disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Wajib Pajak UMKM Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang ketika menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak menggunakan tarif untuk Uang Tebusan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu tarif khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir atau yang biasa dikenal istilah sebagai Wajib Pajak UMKM tidak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Ketentuan selengkapnya baca di sini.

Catatan:
Dalam beberapa pesan di media sosial yang menyatakan adanya selebaran yang ditempel di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyatakan bahwa Syarat penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan (laporan tahunan TA):

  1. Copy Surat Keterangan Tax Amnesty
  2. Copy NPWP & KTP wajib pajak
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Copy KTP & NPWP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  5. Kertas Laporan TA ditandatangani (hardcopy)
  6. CD/flashdisk berisi, Laporan TA dalam bentuk excel (format DJP)
  7. Batas waktu laporan 31 Maret 2018

Penulis tidak setuju dengan persyaratan nomor 1 dan 2 di atas yaitu untuk fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty dan fotokopi NPWP dan KTP Wajib Pajak, karena kedua persyaratan ini tidak tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 khususnya di Pasal 4.

Apabila ada KPP yang mewajibkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan laporan tahunan ini wajib melampirkan dengan fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty dan fotokopi NPWP dan KTP dan kebetulan Wajib Pajak tidak membawanya (karena memang dalam peraturannya tidak dipersyaratkan), tentulah hal ini akan menyulitkan Wajib Pajak karena hanya untuk melakukan pelaporan ini harus bolak balik akibat persyaratan tambahan yang diminta. Apalagi sejak awal sudah ditegaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut sangat bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada siapapun bahkan kepada petugas pajak yang tidak berkompeten, maka tentu Wajib Pajak akan tidak bersedia menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Saran Penulis adalah apabila memang pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan untuk melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka sebaiknya janganlah disampaikan seperti ini namun haruslah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak secara resmi.

Akibat Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak sesuai ketentuan di atas, maka pihak KPP dapat menerbitkan Surat Peringatan. Atas Surat Peringatan yang disampaikan oleh KPP ini wajib ditanggapi dengan menyampaikan laporan tahunan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman surat peringatan dari KPP. Apabila setelahnya Wajib Pajak masih tidak menanggapi surat peringatan ini dan tidak menyampaikan laporan tahunan, maka terhadap Wajib Pajak ini dapat dilakukan pemeriksaan pajak.

Berikut ini adalah slide sosialisasi tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan ini yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat download di sini.

Saat ini penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak ini dapat dilakukan secara online melalui menu DJP Online. Artikel terkait ini silakan baca di sini.

Senin, 26 Februari 2018

Tata Cara Pendaftaran dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan Secara Otomatis Bagi Lembaga Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya dimana Lembaga Keuangan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018 mengenai tata cara pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi Informasi Keuangan secara otomatis.

Pendaftaran

Lembaga Keuangan Pelapor yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, berupa: Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, Bank Perkredita Rakyat Syariah.
  2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Pasar Modal, berupa: Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Bank Kustodian. 
  3. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, berupa: Perusahaan asuransi umum dan umum syariah, perusahaan asuransi jiwa dan jiwa syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah, perusahaan asuransi lainnya.
  4. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya, berupa: Lembaga Keuangan Mikro, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  5. Entitas lain berupa: pialang perdagangan berjangka, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.
  6. LJK, LJK Lainnya dan Entitas Lain selain yang disebutkan di nomor 1 s.d. nomor 5 di atas;
maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Lembaga Keuangan Pelapor ke KPP tempat LJK, LJK atau Entitas Lain terdaftar, dengan menggunakan formulir pendaftaran dengan format pada huruf B Lampiran PER-04/PJ/2018. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

**Catatan:
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Penegasan Nomor S-68/PJ/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang memberikan penegasan bahwa batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018.

Pada saat pendaftaran ini, harus menyampaikan formulir pendaftaran secara hardcopy serta softcopy.

Untuk mendownload file formulir pendaftaran elektronik Lembaga Keuangan dapat mengakses di sini:
1. Aplikasi Forms Viewer
2. EOI Form

Sebelum menjalankan EOI Form, terlebih dahulu harus menginstall Aplikasi Forms Viewer.

Dalam waktu 5 hari setelah diterima pendaftaran dari Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor (serta diterbitkan tanda terima pendaftaran) maka Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran, maka Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar secara jabatan.

Apabila terjadi perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor, maka Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor harus menyampakan permohonan perubahan data ke KPP dengan mengisi Formulir Pendaftaran.

Bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang telah terdaftar, dapat mengajukan pencabutan status terdaftarnya apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Penyampaian Laporan

Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan paling sedikit memuat informasi berupa:
a. Identitas pemegang Rekening Keuangan;
b. Nomor Rekening Keuangan;
c. Identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
d. Saldo atau Nilai Rekening Keuangan; dan
e. Penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,

Dengan rincian dan penjelasan sesuai dengan format pada Lampiran Huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018.

Laporan ini dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
  1. Extensible Markup Language (XML); atau
  2. Microsoft Excel, dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan ini disampaikan melalui:
  1. Mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) atau melaui KPP.
Laporan informasi keuangan ini wajib disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor paling lama akhir bulan April tahun kalendar berikutnya bagi Lembaga Keuangan Pelapor yang langsung disampaikan ke Ditjen Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lainnya dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lainnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan untuk Laporan yang disampaikan ke Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya diatur oleh OJK, maka laporan harus disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya.

Apabila batas waktu penyampaian laporan tersebut jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Atas laporan yang terdapat kekeliruan dalam pengisian laporan, maka dapat dilakukan pembetulan.

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 31 Januari 2018.