..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 03 Juli 2017

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Hari ini, 3 Juli 2017 pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali dibuka untuk periode kedua di tahun 2017. Berbeda dengan beberapa kali penyelenggaraan USKP, kali ini Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak membuat terobosan baru menerapkan pendaftaran secara online melalui website www.kp3skp.or.id.

Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta terlebih dahulu diharuskan untuk mendaftarkan emailnya untuk memperoleh password supaya dapat login ke menu pendaftaran USKP secara online, melalui link http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran

Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Bagi calon peserta baru (yang pertama kali akan mengambil ujian tingkat A, B, atau C) maka dapat memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru” (link: http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/Registration). Sedangkan bagi peserta yang telah mengikuti USKP pada periode pertama (14-15 Januari 2017) dan harus mengulang lagi, maka dapat memilih menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017” (http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/ForgotPassword).

Calon Peserta Baru

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

Isikan seluruh data identitas diri pendaftar secara lengkap dan lampirkan dengan file ijazah, KTP, pas foto, Surat Pernyataan (template sesuai yang diberikan), serta Sertifikat A (khusus bagi yang akan mengambil USKP B) atau Sertifikat B (khusus bagi yang akan mengambil USKP C). Semua file ini dalam bentuk ekstensi *.jpg atau *.png.

Calon Peserta Mengulang

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut (menu “Lupa Password”):

Masukkan alamat email yang aktif untuk dikirimi password. Setelah menerima email yang berisi username dan password serta link untuk mengganti password tersebut, maka klik link tersebut untuk mengganti passwordnya.

Setelah itu, calon peserta sudah dapat masuk melalui menu login dengan memasukkan username dan password.


Website Pendaftaran Online Sulit Diakses

Sejak pagi ini, penulis mencoba untuk mengunjungi situs pendaftaran USKP secara online ini, namun ketika sampai pada menu “Lupa Password”, server selalu error.


Hal ini kemungkinan diakibatkan oleh membludaknya pengunjung ke situs pendaftaran USKP secara online ini yang mengakibatkan servernya error (down).

Bagi Pembaca setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum berhasil untuk mendaftar, atau bahkan memperoleh password untuk login, tidak perlu khawatir. Silakan Anda coba beberapa saat lagi. Hingga saat ini (tanggal 3 Juli 2017 pukul 13.30 WIB) jumlah kuota untuk pendaftaran calon peserta USKP masih tersisa:
Jakarta sebanyak 1.677
Medan sebanyak 336
Surabaya sebanyak 451

Daftar Biaya USKP

Berikut ini adalah biaya untuk mengikuti USKP yang harus dibayar oleh calon peserta.
Akibat server pendaftaran USKP yang masih bermasalah, maka untuk sementara pendaftaran USKP secara online dihentikan dari tanggal 5 Juli 2017 s.d. 6 Juli 2017. Informasi lebih lanjut silakan baca di artikel berikut ini.

Senin, 12 Juni 2017

Penyelenggaraan USKP Periode II (Agustus) 2017

Untuk kedua kalinya di tahun 2017 ini, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Penyelenggaraan USKP periode Kedua di tahun 2017 ini akan diadakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Agustus 2017. Lokasi penyelenggaraan USKP periode Kedua ini akan dilaksanakan di Jakarta, Medan dan Surabaya. Khusus untuk penyelenggaraan di Jakarta, peserta ujian dibatasi hanya untuk 1.800 peserta.

Pendaftaran untuk mengikuti USKP Periode Kedua Tahun 2017 ini akan dibuka mulai tanggal 3 s.d. 9 Juli 2017. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://www.kp3skp.or.id

Berikut ini adalah langkah untuk melakukan pendaftaran secara online.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Devry atau Dadan di nomor HP: 087775959866 atau 081298560766.

Cara Pendaftaran USKP secara online silakan baca di:
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Kamis, 08 Juni 2017

Menteri Keuangan Revisi Batas Minimum Saldo Rekening Yang Wajib Dilapor Ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Menteri Keuangan melalui Siaran Pers Nomor 21/KLI/2017 tanggal 7 Juni 2017 melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Revisi ini dilakukan setelah Pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula sebesar Rp 200 juta diubah menjadi Rp 1 miliar.

Dengan adanya perubahan batas minimum nilai saldo rekening keuangan ini, maka jumlah rekening perbankan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) adalah sekitar 496.000 rekening atau sebesar 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Catatan: revisi yang dilakukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tanggal 12 Juni 2017.

Artikel Terkait:

Senin, 05 Juni 2017

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Akses Informasi Keuangan Oleh Ditjen Pajak

Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas Ditjen Pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bagaimana akses pertukaran informasi dapat dijalankan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri dan pelaksanaan perpajakan internasional. Mekanisme penyampaian informasi dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara otomatis tanpa dilakukan permintaan dan dengan cara informasi baru disampaikan apabila ada permintaan.

Untuk penyampaian informasi secara otomatis dilakukan untuk informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di tahun 2018 atas saldo dan keadaan di tahun 2017. Bentuk informasi yang disampaikan dapat dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis ini disampaikan terlebih dahulu oleh lembaga keuangan melalui OJK sebelum disampaikan ke Ditjen Pajak.

Informasi yang harus disampaikan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak ini antara lain:
  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan (untuk laporan pertama adalah saldo per 31 Desember 2017); dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Batasan saldo minimal yang secara otomatis harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak adalah nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta. Memang ada perbedaan batasan nilai minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan standar yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar USD 250,000. Namun nilai batasan saldo sebesar Rp 200 juta ini diterapkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk nasabah asing batasan nilai saldonya tetap sesuai dengan kesepakatan OECD yaitu sebesar USD 250,000.

Berikut ini adalah ringkasan batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan:
1. Untuk Nasabah Asing
  1. Bagi rekening keuangan yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo lebih dari USD 250,000.
  2. Bagi rekening keuangan lainnya: tanpa batasan saldo minimal

2. Untuk Nasabah Lokal
  1. Sektor Perbankan: yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta; sedangkan untuk yang dimiliki oleh entitas, tanpa batasan saldo minimal
  2. Sektor Perasuransian: nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta
  3. Sektor Perkoperasian: dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta
  4. Sektor Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi: tanpa batasan saldo minimal
Update 8 Juni 2017: ketentuan mengenai batas minimal saldo rekening sebesar Rp 200 juta ini telah direvisi dan diubah menjadi minimal Rp 1 miliar

Jadwal pelaksanaan dari ketentuan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan adalah sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Mei 2017.

Download:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017

Artikel Terkait:
- Ditjen Pajak Telah Diberi Akses Luas Atas Data Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Batas Rekening Yang Dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah USD 250,000

Sabtu, 20 Mei 2017

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Ketentuan Akses Data Perbankan Oleh Ditjen Pajak

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, sebagian masyarakat di Indonesia menjadi was-was dan khawatir akibat dari ketentuan mengenai akses data perbankan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Perppu ini.

Secara sepintas, apabila membaca isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seakan-akan bahwa saat ini Ditjen Pajak memiliki wewenang yang begitu luas. Sebagaimana diketahui oleh masyarakat, sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berlaku, Ditjen Pajak hanya dapat mengakses data rekening bank milik Wajib Pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seolah memberikan wewenang yang begitu luas kepada Ditjen Pajak untuk memperoleh informasi keuangan secara berkala dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

Namun sebenarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini tidak sembarangan memberikan wewenang kepada Ditjen Pajak dalam mengakses dan menggunakan data keuangan tersebut. Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini.

Nasabah/Masyarakat yang Dimaksud Dalam Ketentuan Ini Yang Menjadi Objek Pelaporan

Nasabah dari Lembaga Keuangan atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.

Lembaga/Intsitusi Yang Diwajibkan Menyampaikan Data Keuangan ke Ditjen Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini menegaskan bahwa lembaga dan institusi yang wajib untuk menyampaikan data keuangan kepada Ditjen Pajak secara berkala terdiri dari:
  1. Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian
  2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
  3. Entitas Lainnya yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan, adalah adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Informasi Yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini paling sedikit memuat:
  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Rekening Keuangan Yang Bagaimana Yang Harus Dilaporkan

Rekening Keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak adalah rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain.

Namun tidak semua rekening keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa laporan yang wajib disampaikan adalah untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan yaitu hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar AS) ke atas atau setara dengan Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).

Batasan saldo rekening sebesar USD 250,000 ini adalah merupakan ketentuan internasional yang ditetapkan dalam kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).