..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 15 Juli 2016

Download Undang-Undang Pengampunan Pajak

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna tanggal 28 Juni 2016 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016. Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah diberi nomor 11 Tahun 2016tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2016 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899 ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 1 Juli 2016.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini terdiri dari 13 Bab dan 25 Pasal mengatur mengenai ketentuan Pengampunan Pajak yang akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017. Susunan dari ke-13 Bab yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak ini terdiri dari:
  1. Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. Bab II: Asas dan Tujuan (Pasal 2)
  3. Bab III: Subjek dan Objek Pengampunan Pajak (Pasal 3)
  4. Bab IV: Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan (Pasal 4 s.d. Pasal 7)
  5. Bab V: Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan (Pasal 8 s.d. Pasal 11)
  6. Bab VI: Kewajiban Investasi atas Harta yang Diungkapkan dan Pelaporan (Pasal 12 s.d. Pasal 13)
  7. Bab VII: Perlakuan Perpajakan (Pasal 14 s.d. Pasal 17)
  8. Bab VIII: Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap (Pasal 18)
  9. Bab IX: Upaya Hukum (Pasal 19)
  10. Bab X: Manajemen Data dan Informasi (Pasal 20 s.d. Pasal 22)
  11. Bab XI: Ketentuan Pidana (Pasal 23)
  12. Bab XII: Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak (Pasal 24)
  13. Bab XIII: Ketentuan Penutup (Pasal 25)
Download:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 - Batang Tubuh
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 - Penjelasan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 - versi Lengkap

Jumat, 01 Juli 2016

Penundaan Pelaporan Data Kartu Kredit oleh Perbankan

Sore ini penulis memperoleh sebuah email dari Humas Direktorat Jenderal Pajak yang menginformasikan tentang penundaan pemberlakuan kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan alasan sebagai upaya untuk mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang telah disahkan dan diundangkan, Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Penundaan pemberlakuan kepada perbankan untuk menyampaikan data kartu kredit ke pihak Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.

Untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, maka saat ini Pemerintah sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.

Tentunya rencana Pemerintah untuk memberikan insentif bagi pengguna kartu kredit akan dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat untuk melakukan transaksi secara non-tunai dengan menggunakan kartu kredit.

Mulai 1 Juli 2016: Bayar Pajak eBilling dan Faktur Pajak harus eFaktur

Hari ini, 1 Juli 2016 mungkin bagi sebagian orang adalah merupakan hari terakhir beraktivitas dengan pekerjaannya karena hari Senin 4 Juli s.d. 8 Juli 2016 adalah merupakan libur panjang sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Sehingga seluruh pekerjaan haruslah diselesaikan hari ini supaya pada saat kembali bekerja lagi pada hari Senin, 11 Juli 2016 tidak menjadi kalang kabut dengan pekerjaan yang tertunda atau terlambat.

Terkait tanggal 1 Juli 2016, ada hal penting juga sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Karena Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan ketentuan bahwa mulai 1 Juli 2016:
  1. Seluruh pembayaran pajak yang dilakukan hanya dapat menggunakan eBilling dan tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dibuat secara manual; dan
  2. Seluruh Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan sistem eFaktur.
Terkait dengan penerapan kedua ketentuan ini, maka berikut ini penulis informasikan kembali beberapa tulisan yang terkait yang tulisannya sudah pernah dimuat di blog ini.

eBilling

eBilling adalah merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi pembayaran pajak (yang berjumlah 15 digit) yang diterbitkan terlebih dahulu dengan mengisi uraian pembayaran pajak melalui layanan sistem pembuatan kode billing. Kode Billing yang dibuat saat ini berlaku selama 7 hari mulai sejak diterbitkan.

Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan dengan cara:
  1. Melalui laman web, yaitu melalui http://sse.pajak.go.id atau http://sse2.pajak.go.id
  2. Melalui laman intranet pada komputer yang tersedia di KPP https://billing-djp
  3. Melalui bank dengan memanfaatkan fasilitas internet banking dari masing-masing bank atau ke customer service/teller bank dengan menyerahkan SSP manual
  4. Melalui SMS USSD ID Billing via Ponsel (Telkomsel)
Setelah pembuatan Kode Billing, maka Wajib Pajak dapat membawa/menggunakan nomor kode billing ini untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
  1. Membawa Kode Billing ke Teller Bank/Kantor Pos dan lakukan pembayaran. Teller Bank/Kantor Pos akan mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pajak yang dibayar sudah masuk ke Rekening (Kas) Negara. BPN ini akan diserahkan kepada Wajib Pajak untuk diarsip.
  2. Membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan memilih menu Pembayaran -- MPN dengan menggunakan kode Billing ini.
  3. Membayar melalui internet banking
  4. Membayar melalui mesin EDC/mini ATM yang tersedia di KPP atau KP2KP di seluruh Indonesia.

Kamis, 30 Juni 2016

Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2016

Pemerintah kembali menetapkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai Januari 2016, sehingga besarnya PTKP untuk tahun 2016 adalah menjadi sebagai berikut:
  1. Diri WP Orang Pribadi: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
  2. Tambahan untuk WP Kawin: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
  3. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: Rp 54.000.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000)
  4. Tambahan untuk setiap tanggungan, maks 3 orang @: Rp 4.500.000 (di tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000)
Berikut ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terkait dengan PTKP 2016 ini.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak


Selasa, 28 Juni 2016

Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak Menjadi Undang-Undang

Setelah melalui perdebatan yang sengit dan alot, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2015-2016 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang pada siang ini tanggal 28 Juni 2016 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah pemaparan, fraksi-fraksi masih memiliki berbagai pandangan soal pengesagan RUU Pengampunan Pajak ini. Tiga fraksi yang memberikan catatan atas RUU Pengampunan Pajak ini adalah PDIP, Partai Demokrat, dan PKS. Anggota F-PKS Ecky Awal Muharam menyampaikan bahwa PKS tetap keberatan dengan RUU Tax Amnesty. PKS sempat meminta agar forum lobi dan pengambilan keputusan dengan voting.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo saat paripurna meminta agar Pemerintah dan DPR perlu membahasnya lebih tertib konstitusi, lebih dalam, lebih cermat, sehingga perlu dipertimbangkan untuk penundaan pengesahan RUU Pengampunan Pajak.

Namun pada akhir pembahasan Fraksi Demokrat menyetujuinya dengan syarat catatan dari Fraksi Demokrat harus dimasukan. Sedangkan Fraksi PDIP meminta agar disahkan dahulu RAPBNP 2016 baru kemudian dilakukan pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sedangka Fraksi PKS masih keberatan dan meminta untuk dilakukan voting.

Akhirnya Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengesahkan UU Pengampunan Pajak ini dengan mengetuk palu tiga kali setelah mendapatkan konfirmasi setuju dari seluruh peserta sidang paripurna.


Download: Undang-Undang Pengampunan Pajak

Artikel Terkait:
Komisi XI DPR Setuju RUU Pengampunan Pajak Dibahas di Paripurna