..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 24 Juli 2015

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Tahun 2015 Dalam Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Tahun 2015 yang telah dicanangkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dimana salah satu aturan pendukung yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Untuk mendukung program ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran yang mengatur mengenai kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pajak di tahun 2015 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran ini, Kepala KPP yang akan/telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan diminta untuk melaksanakan Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, dengan ketentuan, terhadap Wajib Pajak yang telah diinstruksikan dilakukan Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang sudah terbit SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, dalam hal: (a) Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak; (b) Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  3. Hasil pemanggilan Wajib Pajak dan kesanggupan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut dituangkan pada berita acara pemanggilan Wajib Pajak dengan contoh sebagaimana format terlampir dan digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  4. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan tetapi tidak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Sabtu, 11 Juli 2015

Video Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Bagian 2)

Pada Bagian terdahulu telah penulis posting 5 video yang berisi panduan dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari: Panduan untuk melakukan registrasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur, Panduan untuk merekam Nomor Seri Faktur Pajak, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Keluaran, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Masukan, dan Panduan untuk Start Uploader Faktur Pajak.

Pada bagian ke-2 ini akan penulis sajikan 5 video berikutnya dalam menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang juga penulis peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Video-video ini disimpan dalam situs Youtube dan dapat di-download dengan menggunakan media downloader. Namun bagi pembaca yang tidak berhasil mendownload video-video ini, silakan untuk menghubungi penulis (dapat melalui email) untuk memperoleh video dalam format *.mp4. Berikut video panduan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur selanjutnya.

6. Ekspor dan Impor CSV

7. Faktur Pajak Batal

8. Faktur Pajak Pengganti

9. Retur Faktur Pajak Masukan dan Retur Faktur Pajak Keluaran

10. SPT Masa PPN

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2

Kamis, 09 Juli 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015

Seiring kenaikan harga untuk kebutuhan hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meningkat, maka untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat ini Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) melakukan penyesuaian dengan menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini dituangkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sekaligus mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Penyesuaian PTKP ini sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dalam pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015.

Besarnya PTKP yang akan berlaku untuk tahun pajak 2015 disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 24.300.000);
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp 3.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 2.025.000;
  3. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya Rp 24.300.000);
  4. Tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp 3.000.000 untuk setiap anggota keluarga, maksimal 3 orang (sebelumnya Rp 2.025.000).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya PTKP ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Sedangkan ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(c) syafrianto.blogspot.com

Kamis, 25 Juni 2015

DPR Menyetujui PTKP Naik Menjadi Rp 36 Juta Per Tahun

Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari sebelumnya yang sebesar Rp 24.300.000 untuk status Tidak Kawin (TK) tanpa tanggungan anggota keluarga. Informasi ini penulis peroleh dari berita yang beredar yang mengutip pernyataan dari Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.

Dengan disetujuinya usulan ini, maka Menteri Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perubahan PTKP ini. Menurut informasi yang diperoleh, Menteri Keuangan menegaskan bahwa peraturan mengenai kenaikan PTKP ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015. Sehingga per 1 Juli 2015, bagi perusahaan maupun pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, akan memotong gaji karyawan yang dibayarkannya tersebut dengan PTKP yang baru ini.

Mari kita nantikan ketentuan yang akan diterbitkan ini. Namun yang menjadi perhatian penulis, adalah apabila PTKP ini diterapkan hanya untuk setengah tahun, maka tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam menghitung PPh yang terutang untuk pribadinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena harus menghitung menggunakan 2 nilai PTKP yang berbeda. Selain itu, apakah besaran PTKP yang baru ini tetap dihitung berdasarkan keadaan status Wajib Pajak per 1 Januari 2015 atau keadaan status Wajib Pajak per 1 Juli 2015.

Semoga ketentuan mengenai PTKP serta petunjuk teknis penghitungannya akan jelas dan memudahkan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Kita nantikan saja.