..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 11 Juli 2015

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2

Kamis, 09 Juli 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015

Seiring kenaikan harga untuk kebutuhan hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meningkat, maka untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat ini Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) melakukan penyesuaian dengan menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini dituangkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sekaligus mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Penyesuaian PTKP ini sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dalam pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015.

Besarnya PTKP yang akan berlaku untuk tahun pajak 2015 disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 24.300.000);
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp 3.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 2.025.000;
  3. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya Rp 24.300.000);
  4. Tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp 3.000.000 untuk setiap anggota keluarga, maksimal 3 orang (sebelumnya Rp 2.025.000).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya PTKP ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Sedangkan ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(c) syafrianto.blogspot.com

Kamis, 25 Juni 2015

DPR Menyetujui PTKP Naik Menjadi Rp 36 Juta Per Tahun

Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari sebelumnya yang sebesar Rp 24.300.000 untuk status Tidak Kawin (TK) tanpa tanggungan anggota keluarga. Informasi ini penulis peroleh dari berita yang beredar yang mengutip pernyataan dari Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.

Dengan disetujuinya usulan ini, maka Menteri Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perubahan PTKP ini. Menurut informasi yang diperoleh, Menteri Keuangan menegaskan bahwa peraturan mengenai kenaikan PTKP ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015. Sehingga per 1 Juli 2015, bagi perusahaan maupun pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, akan memotong gaji karyawan yang dibayarkannya tersebut dengan PTKP yang baru ini.

Mari kita nantikan ketentuan yang akan diterbitkan ini. Namun yang menjadi perhatian penulis, adalah apabila PTKP ini diterapkan hanya untuk setengah tahun, maka tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam menghitung PPh yang terutang untuk pribadinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena harus menghitung menggunakan 2 nilai PTKP yang berbeda. Selain itu, apakah besaran PTKP yang baru ini tetap dihitung berdasarkan keadaan status Wajib Pajak per 1 Januari 2015 atau keadaan status Wajib Pajak per 1 Juli 2015.

Semoga ketentuan mengenai PTKP serta petunjuk teknis penghitungannya akan jelas dan memudahkan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Kita nantikan saja.

Selasa, 16 Juni 2015

Tarif PPh Pasal 22 Impor Naik Jadi 10% Untuk Barang Tertentu

Pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang yaitu dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor atas beberapa jenis barang sehingga tarifnya menjadi 10% dari nilai impor. Perubahan ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 atas impor barang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang merupakan perubahan yang keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan ini, ada perubahan tarif pemungutan PPh Pasal 22 impor terhadap beberapa jenis kegiatan impor barang sehingga tarif selengkapnya menjadi:
  1. Barang tertentu (sebagaimana tercantum di Lampiran I), PPh Pasal 22 impor adalah 10% dari nilai impor;
  2. Barang tertentu lainnya (sebagaimana tercantum di Lampiran II), PPh Pasal 22 impor adalah 7,5% dari nilai impor;
  3. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang menggunakan API adalah sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;
  4. Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya, PPh Pasal 22 impornya bagi yang tidak menggunakan API adalah sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
  5. barang yang tidak dikuasai adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Beberapa barang yang atas impornya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 adalah:
  1. parfum dan cairan pewangi
  2. pakaian dan aksesori pakaian dari karet divulkasinasi
  3. peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan semacamnya, tas travel, tas makanan/minuman, tas rias, ransel, dompet, tempat botol, kotak perhiasan, tempat pisau dan sejenisnya.
  4. pakaian dan aksesori pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi
  5. pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu
  6. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum jadi,
  7. karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan
  8. garmen dibuat dari kain rajutan, pakaian selam
  9. alas kaki
  10. batu monumen dan batu bangunan seperti marmer, granit
  11. bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter sejenis dari keramik
  12. barang dari jenis kaca untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi ruangan dan sejenisnya
  13. barang hasil tempaan pandai emas atau perak dan barang lainnya dari logam mulia
  14. barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
  15. tungku, kompor, alat masak, panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
  16. mesin pengatur suhu udara
  17. lemari pendingin, lemari pembeku, pompa panas
  18. perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium
  19. mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
  20. pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik
  21. aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak
  22. aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak, kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video
  23. monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi, aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
  24. yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga, sampan dan kano
  25. kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya
  26. arloji tangan, arloji saku dan lainnya dengan badan arloji dari logam mulia
  27. jam dengan penggerak jam
  28. jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa dan kendaraan air.
  29. jam lainnya
  30. piano, parpsichord, dan instrumen keyboard bersenar lainnya
  31. instrumen musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat, secara elektrik (seperti organ, gitar, akordeon)
  32. tempat duduk yang dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak dan bagiannya
  33. perabotan lainnya
  34. alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan sejenis
  35. lampu dan alat kelengkapan penerangan
  36. barang untuk perlengkapan latihan fisik, gimnastik, atletik, olahraga
  37. tongkat golf dan perlengkapan golf lainnya
  38. joran, mata kail, penggulung tali pancing
Ketentuan ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 9 Juni 2015).

Sabtu, 13 Juni 2015

Tax Learning Newsletter

Mulai bulan Juni 2015 ini, para Pembaca Setia Tax Learning dapat menjumpai artikel yang disajikan di Tax Learning yang dapat diunduh (download) dan disimpan sebagai file pdf dalam bentuk Newsletter. Penulis berusaha untuk secara rutin menyajikan Tax Learning versi Newsletter ini untuk dapat dikoleksi oleh para Pembaca Setia Tax Learning. Para Pembaca juga diperkenankan untuk menyebarkan Newsletter ini kepada kolega atau rekan-rekannya yang lain namun dengan catatan untuk tidak memodifikasi atau mengedit ulang dalam format yang berbeda. Semoga dengan adanya Tax Learning versi Newsletter ini akan semakin menambah sumber informasi mengenai perpajakan di Indonesia bagi para Pembaca.

Penulis sangat berterimakasih atas masukan, kritik dan saran dari Para Pembaca Setia Tax Learning yang dapat membantu pengembangan Newsletter yang diterbitkan maupun blog Tax Learning ini.

Tax Learning Newsletter Volume 1/2015 - Juni 2015

Pada Newsletter Volume 1/2015 ini disajikan artikel mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 dan artikel mengenai Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Elektronik untuk e-Faktur.

Download Tax Learning Vol. 1/2015


.