..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 03 Maret 2015

Perubahan Cara Mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014

Wajib Pajak wajib untuk melaporkan seluruh harta yang dimilikinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian “Harta pada Akhir Tahun”. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian A Lampiran 1770 – IV secara terperinci per jenis harta.
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1770 S – II secara terperinci per jenis harta.
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian C angka 11 dengan mencantumkan hanya jumlah total dari seluruh harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak (tidak perlu merinci satu persatu hartanya).
Untuk tahun pajak 2014 ini terdapat perubahan pada bentuk dan isi pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Formulir 1770 dan Formulir 1770 S sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Berikut ini adalah bagian dari masing-masing formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memuat informasi pelaporan jumlah harta pada akhir tahun pajak.

Gambar 1 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770

Gambar 2 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770 S

Gambar 3 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770 SS


Selama ini, Wajib Pajak bebas mengisi jenis hartanya, sehingga tidak terdapat keseragaman dalam pengisian dan pengelompokan jenis harta. Pada formulir SPT Tahunan tahun 2014 ini, pengisian Jenis Harta diatur menjadi lebih rinci dan lebih distandarkan. Standarisasi pengelompokan jenis harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini dilakukan dengan adanya kode harta. Dengan demikian, maka Wajib Pajak tidak dapat dengan sesukanya mengelompokkan nama dan jenis harta, namun pengelompokannya tersebut harus berdasarkan urutan kode dan jenis harta.

Pengelompokan harta pada SPT Tahunan tahun 2014 ini yang berdasarkan kode harta menyebabkan penyajian jenis harta pada SPT ini juga menjadi semakin detail dan terperinci. Sebagai contoh, selama ini banyak ditemukan Wajib Pajak yang melaporkan harta berupa uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas lainnya menjadi satu jenis harta dengan nama Kas dan Setara Kas. Mulai tahun pajak 2014 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas ini harus mencantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunannya secara terpisah menjadi 5 (lima) kelompok harta. Jadi pencantuman kelima jenis harta ini sudah tidak boleh digabung menjadi satu. Selain itu, Wajib Pajak wajib mencantumkan kode harta (sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) pada kolom Kode Harta (kolom no. 2).

Untuk pencantuman Nama Harta, dalam petunjuk pengisan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mensyaratkan agar nama harta yang diisi adalah sebagai berikut:
  1. Untuk tanah, dicantumkan lokasi dan luas tanah;
  2. Untuk Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  3. Untuk Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  4. Untuk Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  5. Untuk Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
  6. Untuk Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  7. Untuk Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  8. Untuk Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  9. Untuk Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  10. Untuk Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  11. Untuk Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
Untuk kolom Tahun Perolehan dan kolom Harga Perolehan diisi dengan tahun dan harga diperolehnya masing-masing harta tersebut. Sedangkan untuk kolom Keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila dibandingkan dengan pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan sebelumnya, maka pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 harus lebih rinci dan lebih detail seperti untuk nama harta yang harus dicantumkan secara rinci misalkan nama bank untuk setiap rekening simpanan tabungan/deposito, lokasi dan luas bangunan, merek dan tahun produksi kendaraan bermotor, identitas pihak yang berpiutang.

Daftar Kode Harta

Berikut ini adalah daftar kode harta yang wajib diisikan pada kolom Kode Harta (kolom nomor 2) pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya.

Contoh Pengisian Daftar Harta

Berikut adalah contoh pengisian Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jumat, 20 Februari 2015

Perubahan Nomor Kring Pajak 500200

Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak. Selama ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang memiliki berbagai pertanyaan mengenai perpajakan dapat menghubungi secara langsung melalui telepon yang dikenal sebagai Kring Pajak dengan nomor yang dapat dihubungi dari seluruh Indonesia adalah 500 200.

Sejak bulan Oktober 2014, telah dilakukan migrasi sehubungan dengan penggantian nomor, sehingga nomor Kring Pajak berubah menjadi 1 500 200. Selama masa transisi, masyarakat yang masih menelepon ke nomor lama yaitu 500 200, secara perlahan akan dialihkan ke nomor baru 1 500 200. Berikut adalah jadwal peralihan nomor Kring Pajak ini sebagaimana yang diumumkan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Bulan Oktober-Desember 2014, nomor akses 500-200 (eksisting) dan 1-500-200 dapat dihubungi keduanya oleh pelanggan (paralel).
  2. Bulan Januari-Juni 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan bahwa nomor akses dan panggilan masih bisa tersambung.
  3. Bulan Juli-Desember 2015, pelanggan yang menghubungi nomor akses 500-200 akan menerima pemberitahuan adanya perubahan nomor akses lalu panggilan terputus. Pelanggan harus melakukan dial-ulang ke 1-500-200.

Jumat, 13 Februari 2015

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-74/PJ/2015
Tanggal 4 Desember 2015
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-62/PJ/2015
Tanggal 30 September 2015
Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-61/PJ/2015
Tanggal 11 September 2015
Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-56/PJ/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Pencabutan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.42/1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-55/PJ/2015
Tanggal 22 Juli 2015
Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2015
Tanggal 7 Juli 2015
Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-52/PJ/2015
Tanggal 6 Juli 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-51/PJ/2015
Tanggal 3 Juli 2015
Petunjuk Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-49/PJ/2015
Tanggal 3 Juli 2015
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-48/PJ/2015
Tanggal 1 Juli 2015
Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ/2015
Tanggal 30 Juni 2015
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-46/PJ/2015
Tanggal 29 Juni 2015
Petunjuk Kegiatan Koordinasi Dengan Pihak Eksternal Direktorat Jenderal Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-44/PJ/2015
Tanggal 23 Juni 2015
Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-43/PJ/2015
Tanggal 18 Juni 2015
Jam Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadhan 1436 Hijriyah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-40/PJ/2015
Tanggal 3 Juni 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-37/PJ/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Pengawasan Wajib Pajak Baru

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ/2015
Tanggal 15 April 2015
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-29/PJ/2015
Tanggal 13 April 2015
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ/2015
Tanggal 02 April 2015
Pemeriksaan Oleh Petugas Pemeriksa Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2015
Tanggal 02 April 2015
Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ/2015
Tanggal 30 Maret 2015
Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-23/PJ/2015
Tanggal 25 Maret 2015
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-22/PJ/2015
Tanggal 25 Maret 2015
Tata Cara Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-21/PJ/2015
Tanggal 23 Maret 2015
Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-20/PJ/2015
Tanggal 18 Maret 2015
Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-19/PJ/2015
Tanggal 16 Maret 2015
Pedoman Permintaan dan Pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-18/PJ/2015
Tanggal 13 Maret 2015
Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pada Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-15/PJ/2015
Tanggal 09 Maret 2015
Penegasan atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, Dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-13/PJ/2015
Tanggal 06 Maret 2015
Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-09/PJ/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, Penilaian, Dan Pendukung Lainnya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2015
Tanggal 05 Februari 2015
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-05/PJ/2015
Tanggal 29 Januari 2015
Penyerahan Kemasan Surat Pemberitahuan, Logistik Pengemasan, Dan Surat Pemberitahuan Yang Dikembalikan Ke Kantor Pelayanan Pajak Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ/2015
Tanggal 29 Januari 2015
Pengemasan Surat Pemberitahuan Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ/2015
Tanggal 19 Januari 2015
Kegiatan Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-02/PJ/2015
Tanggal 09 Januari 2015
Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Aturan Terkait yang dicabut: SE-66/PJ/2010


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Jumat, 06 Februari 2015

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Tax Learning, 06 Februari 2015 - Mulai Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir baru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Pihak yang lebih merasakan adanya perubahan akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, pihak perbankan diharuskan untuk membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.

Jika dikaitkan dengan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mudah untuk melakukan cross check data dari Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.

Tambahan informasi:
Menteri Keuangan pada tanggal 18 Februari 2015 menyatakan akan menunda pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ini tanpa batas waktu. Dasar hukum dari penundaan PER-01/PJ/2015 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015.

Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
- Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- Lampiran Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Kamis, 29 Januari 2015

Aplikasi Undang-Undang Perpajakan versi Android

Baru-baru ini penulis mendapatkan sebuah pesan dari blackberry message (BBM) yang di-broadcast oleh rekan penulis yang isinya cukup berharga. Pesan ini berisi:

Sebelum masuk ke playstore, barangkali teman-teman berminat untuk meng install UU Pajak 5 UU dalam 1 app (Android only) 570 kb only...” serta diberikan sebuah link untuk mengunduh program ini.

Program aplikasi khusus untuk smartphone atau tab yang dijalankan dalam basis Android berisi 5 (lima) Undang-Undang Perpajakan ini sangat bermanfaat buat yang selalu mobile ke mana-mana dan membutuhkan Undang-Undang Perpajakan yang dapat dengan mudah dibuka kapan saja.

Oleh sebab itu, di sini penulis juga ingin membagikan program ini kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkannya untuk diinstall di smartphone yang dijalankan di sistem Android.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang saat ini sedang mengakses halaman ini menggunakan Smartphone Android, maka dapat langsung menginstall dengan mengklik link download di bawah ini.

Aplikasi yang pembuatnya dicantumkan inisial "mesemt-2015" ini berisi 5 Undang-Undang, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPnBM, UU PBB dan UU Penagihan Pajak.

Download:
Program Aplikasi Undang-Undang Perpajakan berbasis Android