..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 26 Januari 2015

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2015 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-49/PJ/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2015
Tanggal 22 Desember 2015
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2015
Tanggal 21 Desember 2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015
Tanggal 8 Desember 2015
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
Tanggal 23 Oktober 2015
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- Lampiran 1, 2, 5
- Lampiran 3, 4, 6

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36/PJ/2015
Tanggal 12 Oktober 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- Lampiran II
- Lampiran IV
- Lampiran V

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015
Tanggal 7 Agustus 2015
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2015
Tanggal 5 Agustus 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2015
Tanggal 5 Agustus 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2015
Tanggal 23 Juli 2015
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2015
Tanggal 22 Juli 2015
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2015
Tanggal 14 Juli 2015
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2015
Tanggal 19 Juni 2015
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2015
Tanggal 12 Juni 2015
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2015
Tanggal 01 Juni 2015
Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2015
Tanggal 28 Mei 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-21/PJ/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015
Tanggal 20 Mei 2015
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Terkait: PMK 90/PMK.03/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2015
Tanggal 10 April 2015
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Lampiran 1
- Lampiran 2
- Lampiran 3
- Lampiran 4

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2015
Tanggal 31 Maret 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2015
Tanggal 13 Maret 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2015
Tanggal 10 Maret 2015
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2015
Tanggal 10 Maret 2015
Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2015
Tanggal 3 Maret 2015
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2015
Tanggal 2 Maret 2015
Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2015
Tanggal 20 Februari 2015
Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
Tanggal 26 Januari 2015
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya


KUMPULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-33/PJ/2015
Tanggal 6 Maret 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-08/PJ/2015
Tanggal 30 Januari 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Jumat, 23 Januari 2015

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2015

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2015 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/PMK.010/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 268/PMK.03/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.03/2015
Tanggal 21 Desember 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.04/2015
Tanggal 16 Desember 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2015
Tanggal 27 November 2015
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.010/2015
Tanggal 20 November 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.010/2015
Tanggal 20 November 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.03/2015
Tanggal 11 November 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.03/2015
Tanggal 10 November 2015
Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/PMK.03/2015
Tanggal 2 November 2015
Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2015
Tanggal 20 Oktober 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.03/2015
Tanggal 20 Oktober 2015
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.011/2015
Tanggal 15 Oktober 2015
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Aturan ini sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.010/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 185/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/PMK.010/2015
Tanggal 9 September 2015
Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015
Tanggal 14 Agustus 2015
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Note: Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 158/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2015
Tanggal 07 Agustus 2015
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.010/2015
Tanggal 06 Agustus 2015
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.04/2015
Tanggal 31 Juli 2015
Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.04/2015
Tanggal 31 Juli 2015
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.010/2015
Tanggal 7 Juli 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.010/2015
Tanggal 29 Juni 2015
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juni 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juni 2015
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.010/2015
Tanggal 8 Juni 2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015
Tanggal 8 Juni 2015
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.04/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.07/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015
Tanggal 30 April 2015
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.03/2015
Tanggal 30 April 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Terkait: PerDirjen PER-19/PJ/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/PMK.010/2015
Tanggal 28 April 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.010/2015
Tanggal 27 April 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.01/2015
Tanggal 15 April 2015
Pelaksanaan Putusan Hukum

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.01/2015
Tanggal 14 April 2015
Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2015
Tanggal 31 Maret 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2015
Tanggal 26 Maret 2015
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.03/2015
Tanggal 18 Maret 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.010/2015
Tanggal 9 Maret 2015
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.03/2015
Tanggal 4 Maret 2015
Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.04/2015
Tanggal 2 Maret 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.03/2015
Tanggal 10 Februari 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.04/2015
Tanggal 06 Februari 2015
Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.04/2015
Tanggal 02 Februari 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2015
Tanggal 02 Februari 2015
Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.04/2015
Tanggal 23 Januari 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.03/2015
Tanggal 12 Januari 2015
Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.03/2015
Tanggal 07 Januari 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


KUMPULAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 601/KMK.01/2015
Tanggal 13 Mei 2015
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure Layanan Unggulan Kementerian Keuangan

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Jumat, 16 Januari 2015

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak

Setiap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud maupun ekspor Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ini paling sedikit harus memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ini akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan untuk menetapkan dokumen tertentu yang dipersamakan ini diperlukan, antara lain karena:
  1. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
  2. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
  3. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Mulai 30 Desember 2014, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 yang telah berlaku sejak 19 September 2011.

Di dalam PER-33/PJ/2014 ini, Direktur Jenderal Pajak menambahkan 1 (satu) jenis dokumen sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak yaitu untuk dokumen bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan. Dengan demikian, saat ini dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak menjadi 14 (empat belas) jenis dokumen, yaitu:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan;
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

Sabtu, 10 Januari 2015

Profil 7 Calon Direktur Jenderal Pajak Hasil Seleksi Terbuka

Hasil pemilihan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)melalui proses seleksi terbuka atau yang dikenal dengan istilah Lelang Jabatan telah memasuki tahap akhir. Pada tanggal 8 Januari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan telah menyerahkan 4 nama calon Dirjen Pajak kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Keuangan masih menutup rapat siapa nama keempat calon yang diusulkan tersebut. Namun berdasarkan "bocoran" yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, bahwa keempat nama calon Dirjen Pajak yang diusulkan tersebut terdiri dari 3 orang pria dan 1 orang wanita.

Sampai dengan saat ini informasi siapa keempat orang tersebut masih belum diumumkan sehingga tentunya membuat sebagian orang penasaran. Sehingga banyak beredar isu yang menyebutkan siapa nama keempat calon yang diusulkan ke Presiden tersebut.

Untuk mengetahui lebih jelas siapa saja calon-calon Dirjen Pajak tersebut, berikut penulis ringkaskan profil dari ke-7 orang calon Dirjen Pajak yang telah ditetapkan lulus seleksi oleh Menteri Keuangan dan telah diumumkan pada tanggal 29 Desember 2014 lalu.

1. Catur Rini Widosari, S.E., Ak., MBT

Saat ini Catur Rini Widosari menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Catur Rini dilantik oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, sebagai Pejabat eselon II pada posisi Direktur Keberatan dan Banding pada tanggal 6 April 2010. Catur Rini  yang lahir pada tanggal 7 Mei 1961 telah berkarir di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1991.

Selama karirnya di Direktorat Jenderal Pajak, Catur Rini belum pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Catur Rini per 30 April 2010 adalah sekitar Rp 2,14 miliar.

2. Puspita Wulandari, S.E., M.M., DBA.

Lahir di Jakarta pada tanggal 02 Nopember 1965. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen. Gelar sarjananya diraih pada tahun 1992. Melanjutkan jenjang studi S2 di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 1993. Pendidikannya di lanjutkan di Swinburne University of Technology AUS dan meraih gelar Doctor of Business Administration pada tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 1995 di Direktorat Jenderal Pajak. Pernah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengawasan Pembayaran masa PPh Badan tahun 1997, Kepala Seksi Kerjasama Perpajakan Multilateral tahun 1999. Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2004. Tahun 2007 dipercaya sebagai Kepala Subdirektorat Transformasi Organisasi dan pada tanggal 14 Agustus 2012 diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia di Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Maret 2013 diangkat sebagai Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan.
NIP. 196511021995032001 dan pendidikan terakhir adalah Doctor of Philosophy in Management dengan golongan ruang terakhir di PNS adalah IV/a.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Puspita Wulandari per 23 Juni 2011 adalah sekitar Rp 2,07 miliar. [Sumber: 1, 2]

3. Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc.

Terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Lahir pada tanggal 08 November 1957 dan telah berkarir di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1984 dengan NIP. 195711081984081001 dan pendidikan terakhir adalah Master of Science in Tax Auditing dengan golongan ruang terakhir di PNS adalah IV/d.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Ken Dwijugiasteadi per 12 Mei 2010 adalah sekitar Rp 3,25 miliar dan meningkat berdasarkan laporan per 25 Mei 2013 sebesar Rp 3,40 miliar. [Sumber]


4. Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec. (Hons)

Terakhir menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak. Lahir pada tanggal 27 November 1965 dan telah berkarir di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1989 dengan NIP. 196511271989101001 dan pendidikan terakhir adalah Program S3 - Manajemen Bisnis dengan golongan ruang terakhir di PNS adalah IV/c. Saat ini John Hutagaol juga menjabat sebagai Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI KAPj).

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh John Hutagaol per 1 November 2011 adalah sekitar Rp 2,50 miliar. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2012 harta yang dilaporkannya meningkat menjadi Rp 2,84 miliar. [Sumber]


5.Rida Handanu, Ak., MBA.

Terakhir menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Rida Handanu per 17 Juni 2010 adalah sekitar Rp 200 juta.







6. Sigit Priadi Pramudito

Terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Lahir pada tanggal 17 September 1959 dan telah berkarir di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1987 dengan NIP. 195909171987091001 dan pendidikan terakhir adalah Master of Arts in Economics dengan golongan ruang terakhir di PNS adalah IV/c.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Sigit Priadi per 31 Desember 2009 adalah sekitar Rp 13,88 miliar. Kemudian berdasarkan laporan per 31 Desember 2011 jumlah harta yang dilaporkan naik menjadi sebesar Rp 21,85 miliar.




7. Suryo Utomo, S.E., Ak., MBT


Suryo Utomo pernah menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian mengambil cuti di luar tanggungan negara selama 3 tahun untuk melanjutkan kuliah. Saat ini ia baru masuk dengan jabatan status sebagai pelaksana

Lahir pada tanggal 26 Maret 1969 dan telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1993.

Berdasarkan data LHKPN dari KPK yang dirilis oleh salah satu media online, disebutkan bahwa jumlah harta yang dilaporkan oleh Suryo Utomo per 23 November 2007 adalah sekitar Rp 4,20 miliar. Kemudian berdasarkan laporan per 30 April 2010 jumlah harta yang dilaporkan naik menjadi sebesar Rp 4,94 miliar.


Rabu, 07 Januari 2015

Aturan Terbaru Mengenai Syarat Seorang Kuasa dari Wajib Pajak

Wajib Pajak harus melaksanakan dan menjalankan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Pada ayat ini disebutkan bahwa yang mewakili Wajib Pajak yang berbentuk sebagai berikut dalam menjalankan sendiri pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan adalah dalam hal:
  1. badan oleh pengurus (dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham atau orang yang tercantum dalam akta pendirian/perubahaan perusahaan yang memiliki wewenang untuk bertindak mewakili badan tersebut);
  2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Wakil dari Wajib Pajak sebagaimana diuraikan di atas memiliki tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Walaupun dalam ketentuan tersebut mengharuskan bahwa Wajib Pajak harus menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara sendiri, namun pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat menunjuk seorang kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk membantunya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Namun demikian, untuk dapat menjadi seorang kuasa, tidaklah dapat sembarang orang. Pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menegaskan bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selama ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dan mulai berlaku sejak 6 Februari 2008. Awal diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 sempat membuat banyak pro dan kontra atas peraturan ini. Peraturan ini dianggap cukup menyulitkan bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengkuasakan kepada seorang kuasa. Setelah berlaku selama lebih dari 6 (enam) tahun maka mulai tanggal 18 Desember 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014.

Berikut akan diulas mengenai beberapa perubahan terkait dengan ketentuan mengenai persyaratan kuasa Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini.

Seorang Kuasa Tidak Dapat Melaksanakan Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

Dalam ketentuan baru ini, seorang kuasa (baik konsultan pajak maupun karyawan Wajib Pajak) yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tidak berlaku untuk pelaksanaan kewajiban:
  1. mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP, dan
  2. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kedua jenis pemenuhan kewajiban perpajakan ini harus tetap dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak tanpa boleh dikuasakan ke pihak lain. (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014).

Pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.

Kuasa Yang Dapat Ditunjuk Untuk Melakukan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 mengatur mengenai pihak atau orang yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008) terdapat perubahan ketentuan mengenai seorang kuasa yang bukan konsultan pajak. Dalam ketentuan baru ini, istilah seorang kuasa yang bukan konsultan pajak diubah menjadi seorang kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak. Sehingga saat ini, yang dapat menjadi kuasa terdiri dari:
  1. konsultan pajak, dan
  2. karyawan Wajib Pajak
Persyaratan Bagi Seorang Kuasa Wajib Pajak

Persyaratan bagi seorang kuasa untuk dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini bertambah 1 (satu) persyaratan jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008, yaitu persyaratan tidak pernah dipidana.

Persyaratan bagi seorang kuasa yang diatur dalam ketentuan baru ini terdiri dari:
  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
a. Persyaratan Bagi Konsultan Pajak Yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak sebagai seorang kuasa sebagaimana persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila konsultan pajak ini memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak seorang konsultan pajak yang menjadi kuasa harus menyerahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan, surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen:
  1. 1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
b. Persyaratan Bagi Karyawan Wajib Pajak Yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan adalah sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sebagaimana persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila karyawan ini memiliki:
  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Apabila kita lihat persyaratan bagi karyawan Wajib Pajak untuk menjadi kuasa Wajib Pajak dalam ketentuan baru ini, terlihat sudah agak dipermudah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang banyak menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Saat ini seseorang yang hanya memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan dari lembaga pendidikan kursus brevet pajak saja sudah diakui sebagai seseorang yang menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak seorang konsultan pajak yang menjadi kuasa harus menyerahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan, surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen:
  1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Pelimpahan Kuasa ke Orang Lain

Konsultan Pajak atau Karyawan Wajib Pajak yang menerima kuasa dari Wajib Pajak tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya ini kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.

Berakhirnya Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa akan berakhir dalam hal:
  1. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
  2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Apabila tidak ada pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, maka surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

Saat Berlakunya Peraturan Ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Desember 2014. Sedangkan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakkan tidak berlaku lagi.

Download Peraturan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014
- Lampiran
(c) http://syafrianto.blogspot.com