..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 13 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Tutup Tanggal 29-31 Maret 2013

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Kebetulan tanggal 29 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, tanggal 30 Maret 2013 adalah hari Sabtu dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka 3 hari terakhir di bulan Maret 2013 yang merupakan hari libur.

Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, apabila batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh jatuh pada hari libur, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari libur tersebut. Namun untuk tahun 2013 ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013, ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 adalah pada tanggal 31 Maret 2013. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan langsung ke KPP, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 dapat menyampaikannya melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 29 s.d. 31 Maret 2013 melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya tetap dianggap menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Penulis menyayangkan bahwa pengumuman mengenai perubahan kebijakan ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan hingga hari ini penulis hanya menemukan pengumuan ini di Surat Kabar Kontan. Sedangkan di situs resmi DJP penulis belum menemukan pengumuman ini.

Untuk menggunakan jasa e-Filling, Wajib Pajak harus terlebih dahulu meminta nomor e-FIN supaya dapat menginput dan menyampaikan SPT secara online. Sedangkan kantor pos atau jasa ekspedisi belum tentu melayani pengiriman surat pada hari libur tersebut. Oleh sebab itu, mungkin Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT-nya pada 3 hari terakhir dari batas waktu penyampaian SPT ini akan mengalami kendala dan hambatan.

Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 ini paling lambat tanggal 28 Maret 2013 untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.

Selasa, 12 Maret 2013

Ketentuan Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 berakhir pada tanggal 31 Maret 2013. Sehingga praktis tinggal 19 (sembilan belas) hari lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi pada akhir bulan Maret ini (hari Jumat, 29 Maret 2013) bertepatan dengan hari libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2012, disarankan agar segera membuat dan melaporkan SPT tersebut sebelum batas waktu.

Apa sajakah ketentuan dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini? Apakah ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun lalu?

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah:

Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Terdaftar

SPT Tahunan yang langsung disampaikan oleh WP ke KPP tempat dia terdaftar akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Khusus untuk SPT Pembetulan, selain kelengkapan, juga akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan penyampaian SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UU KUP oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan. Persyaratan yang dipenuhi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pembetulan adalah:
-belum dilakukan pemeriksaan atas masa/tahun pajak dibetulkannya SPT tersebut.
-pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan
-dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria: 
-SPT tidak ditandatangani;
-SPT tidak dilampiri dokumen/keteranga yang dipersyaratkan;
-SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah 3 (tiga) tahun dan telah ditegur tertulis;
-SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Referensi: siaran Pers DJP

Kamis, 31 Januari 2013

Kebijakan Baru Mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga akan dilakukan tindakan penyidikan selama ini diawali dengan serangkaian Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan selama ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, menggunakan metode yang hampir sama dengan tata cara pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan selama ini umumnya dilakukan dengan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan Bukti Permulaan. Namun dalam ketentuan baru mengenai tata cara pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksaan dapat juga dilakukan secara tertutup melalui kegiatan intelijen.

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan yang baru dan akan mulai berlaku tanggal 1 Februari 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam ketentuan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013, pelaksanaan Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dilakukan:
-secara terbuka; atau
-secara tertutup

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
-permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
-tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Rabu, 30 Januari 2013

Pengumuman Hasil USKP Periode II - November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa dikenal sebagai USKP adalah suatu ujian yang harus ditempuh oleh seseorang yang akan menjadi konsultan pajak. USKP ini diselenggarakan oleh BP USKP dan biasanya dalam setahun diselenggarakan 2 (dua) kali. USKP yang terakhir diselenggarakan adalah periode II bulan November 2012.

Hari ini BP USKP telah mengumumkan hasil USKP untuk periode II bulan November 2012 tersebut. Berikut ini adalah hasil dari USKP periode II bulan November 2012.

-KEPUTUSAN Hasil USKP
-2012-11-A-Baru
-2012-11-A-Ulang1
-2012-11-A-Ulang2
-2012-11-A-Ulang3

-2012-11-B-Baru
-2012-11-B-Ulang1
-2012-11-B-Ulang2
-2012-11-B-Ulang3

-2012-11-C-Baru
-2012-11-C-Ulang1
-2012-11-C-Ulang2
-2012-11-C-Ulang3

Selasa, 29 Januari 2013

eSPT Masa PPh Pasal 21: Tahun Pajak Beda Dengan Tahun Kalender

Pagi ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah seorang rekan mengenai eSPT Masa PPh Pasal 21. Terus terang sudah cukup lama penulis tidak menangani hal-hal teknis seputar program e-SPT. Namun ternyata permasalahan lama yang dulu sering dihadapi penulis masih terjadi juga pada program e-SPT saat ini.

Pertanyaan yang penulis terima adalah, ketika rekan penulis akan membuat eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 namun pada saat dicetak, Tahun Kalender yang muncul pada ujung kanan atas Formulir Induk eSPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) malah muncul Tahun Kalender 2013. Padahal untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 merupakan Tahun Kalender 2012. Lalu bagaimanakah cara untuk mengubah Tahun Kalender yang telah tercetak sebagai Tahun 2013 ini menjadi Tahun 2012?

Sebenarnya dulu penulis sudah sering menghadapi kasus dan pertanyaan ini. Namun karena sudah sekian lama, penulis sudah lupa bagaimana cara untuk "mengakali" kesalahan dalam program eSPT ini.

Terpaksa penulis kembali membuka program eSPT PPh Pasal 21 dan mencoba mengutak-atik dan komputer dan program eSPT tersebut. Penulis pernah ingat bahwa kesalahan ini dapat "diakali dengan cara mengubah setting tanggal pada komputer.

Maka penulis coba lakukan hal itu, dan ternyata penulis berhasil. Berikut ini langkah-langkah yang penulis lakukan untuk mengubah kembali tampilan Tahun kalender yang sebelumnya tercetak tahun 2013 menjadi tahun 2012:

1.Hapus eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember yang salah tersebut (yang tercantum Tahun Kalender adalah Tahun 2013). 2.Ubah setting tanggal pada komputer Anda dan kembalikan ke bulan Desember 2012 (caranya arahkan cursor Anda ke icon jam yang muncul pada sudut kanan bawah lalu klik kanan dan pilih "Adjust Date/Time", lalu gantilah tanggalnya menjadi tanggal pada bulan Desember 2012, pilih salah satu tanggal di Bulan Desember 2012). 3.Setelah itu buat kembali eSPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2012.

Penulis yakin, setelah melakukan hal-hal tersebut, maka Tahun Kalender yang muncul pada eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 adalah Tahun Kalender 2012.