..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2023

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 - Update Januari 2023

Dengan adanya perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan lapisan Penghasilan Kena Pajak untuk tarif progresif PPh Orang Pribadi di tahun pajak 2022, mengakibatkan adanya perubahan dalam penghitungan PPh terutang di tahun 2022. Perubahan ini tentunya akan berdampak kepada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang selama ini sudah digunakan oleh Wajib Pajak. Walaupun sebenarnya perubahan tarif dan lapisan PPh ini dapat diubah sendiri oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-SPT tersebut, namun untuk memberikan kepastian update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka pada bulan Januari 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 menjadi versi 2.5.0.0.

Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Dalam UU PPh, sebagaimana yang selama ini berlaku, terdapat 4 lapis (bracket) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu:
  1. Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
  2. Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  4. Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
Sedangkan UU HPP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
  1. Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
  2. Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  3. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  4. Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
  5. Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Tampilan Menu Tarif Pasal 17 pada Aplikasi e-SPT versi 2.5.0.0

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut ini.

Pengguna Aplikasi: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut
Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/2
 
Download Aplikasi:

Selasa, 29 Januari 2013

eSPT Masa PPh Pasal 21: Tahun Pajak Beda Dengan Tahun Kalender

Pagi ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah seorang rekan mengenai eSPT Masa PPh Pasal 21. Terus terang sudah cukup lama penulis tidak menangani hal-hal teknis seputar program e-SPT. Namun ternyata permasalahan lama yang dulu sering dihadapi penulis masih terjadi juga pada program e-SPT saat ini.

Pertanyaan yang penulis terima adalah, ketika rekan penulis akan membuat eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 namun pada saat dicetak, Tahun Kalender yang muncul pada ujung kanan atas Formulir Induk eSPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) malah muncul Tahun Kalender 2013. Padahal untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 merupakan Tahun Kalender 2012. Lalu bagaimanakah cara untuk mengubah Tahun Kalender yang telah tercetak sebagai Tahun 2013 ini menjadi Tahun 2012?

Sebenarnya dulu penulis sudah sering menghadapi kasus dan pertanyaan ini. Namun karena sudah sekian lama, penulis sudah lupa bagaimana cara untuk "mengakali" kesalahan dalam program eSPT ini.

Terpaksa penulis kembali membuka program eSPT PPh Pasal 21 dan mencoba mengutak-atik dan komputer dan program eSPT tersebut. Penulis pernah ingat bahwa kesalahan ini dapat "diakali dengan cara mengubah setting tanggal pada komputer.

Maka penulis coba lakukan hal itu, dan ternyata penulis berhasil. Berikut ini langkah-langkah yang penulis lakukan untuk mengubah kembali tampilan Tahun kalender yang sebelumnya tercetak tahun 2013 menjadi tahun 2012:

1.Hapus eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember yang salah tersebut (yang tercantum Tahun Kalender adalah Tahun 2013). 2.Ubah setting tanggal pada komputer Anda dan kembalikan ke bulan Desember 2012 (caranya arahkan cursor Anda ke icon jam yang muncul pada sudut kanan bawah lalu klik kanan dan pilih "Adjust Date/Time", lalu gantilah tanggalnya menjadi tanggal pada bulan Desember 2012, pilih salah satu tanggal di Bulan Desember 2012). 3.Setelah itu buat kembali eSPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2012.

Penulis yakin, setelah melakukan hal-hal tersebut, maka Tahun Kalender yang muncul pada eSPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2012 adalah Tahun Kalender 2012.

Senin, 01 Oktober 2012

Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal


Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai prosedur dan tata cara pembatalan Faktur Pajak dan Penggantian Faktur Pajak. Memang wajar jika dalam transaksi, sering terjadi perubahan kesepakatan dalam suatu transaksi yang akan mengakibatkan harus dilakukan perubahan administrasi pendukung baik itu invoice-nya, faktur pajak maupun pencatatannya. Perubahan yang terjadi ini telah diantisipasi dalam ketentuan perpajakan, khususnya dalam pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Berkaitan dengan hal ini, beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan sebuah email dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning dengan pertanyaan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Pengganti

Pada bulan Juli 2012 PT A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00008280 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp 1.609.390. Pada bulan Agustus 2012, dikoreksi harganya sehingga FP di atas berubah menjadi nomor 010.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp 604.760.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yg sudah kami lakukan adalah:
  1. melaporkan FP nomor 010.000-12.00008280 sebesar Rp 1.609.390 pada SPT Masa Juli 2012
  2. melaporkan FP nomor 010.000-12.00009980 dengan nominal Rp 604.760 pada SPT Masa Agustus 2012

2. Faktur Pajak Batal

Pada bulan Mei 2012 PT.A menerbitkan FP Keluaran dengan nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 2.810.535. Pada bulan Agustus 2012 diketahui bahwa invoice atas FP di atas dibatalkan.
Sampai dengan saat ini prosedur pajak yang sudah kami lakukan adalah: - melaporkan FP nomor 010.000-12.00004866 sebesar Rp 2.810.535 pada SPT Masa Mei 2012


Jawaban atas kedua kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Pengganti
Seharusnya untuk FP Pengganti, ketika pada bulan Agustus 2012, ketika diterbitkan Faktur Pajak Pengganti, maka seharusnya Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan pada bulan Agustus ini diberi nomor 011.000-12.00009980, dimana pada angka digit ketiga (untuk kode status pada Faktur Pajak) seharusnya dibuat angka “1” yaitu untuk Faktur Pajak Pengganti.

Mekanisme pelaporan pada SPT Masa PPN yang harus dilakukan adalah (petunjuknya dapat dilihat pada bagian A Nomor 7 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010):

a. pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian.
Berarti dalam kasus di atas, pada Masa Pajak Juli 2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN (dengan catatan sebelumnya sudah dilaporkan) dengan mencantumkan Nomor Faktur Pajak yang sebelum diganti (010.000-12.00008280) dan tanggal sesuai Faktur Pajak yang belum diganti tersebut yaitu 5 Juli 2012. Dengan nilai penyerahan diubah sesuai dengan angka setelah dikoreksi yaitu sebesar Rp 604.760.

b.Pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dicantumkan nomor Faktur Pajak Pengganti dan tanggal sesuai Faktur Pajak Pengganti dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
Dengan demikian maka berdasarkan kasus tersebut di atas, maka pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 harus melaporkan Faktur Pajak Pengganti ini yaitu Faktur Pajak Nomor 011.000-12.00009980 tanggal 15 Agustus 2012 sedangkan untuk nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN dan PPnBM dicantumkan nilai 0 (nol).

Prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pembetulan ini menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah:



    1. Buka SPT Masa PPN Masa Juli 2012 (yang sebelumnya telah kita laporkan ke KPP) pada program e-SPT PPN. Ketika ada pilihan apakah akan melakukan edit atas SPT Masa PPN Masa Juli 2012 ini ataukah melakukan pembetulan, maka pilih “melakukan pembetulan”.
    2. Pilih dari daftar Faktur Pajak Keluaran yang telah diinput untuk Faktur Pajak yang akan dilakukan penggantian tersebut (FP nomor 010.000-12.00008280) lalu lakukan edit/ubah atas Faktur Pajak yang dipilih, pilih jenis faktur pajaknya sebagai “Faktur Pajak Pengganti (nomor 5)”, Nomor Dokumen diisi dengan Nomor FP Pengganti (yaitu nomor 011.000-12.00009980) sedangkan pada bagian bawahnya untuk nomor FP yang digantikan isi dengan Nomor Faktur awal sebelum diganti (yaitu nomor 010.000-12.00008280) untuk nilai DPP-nya isi dengan mengganti nilainya menjadi nilai yang seharusnya setelah penggantian yaitu Rp 604.760.

    2. Faktur Pajak Batal

    Mekanisme pelaporan Faktur Pajak Batal dalam SPT Masa PPN dijelaskan pada bagian C Nomor 6, 7, dan 8 Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Prosedur pembatalan faktur pajak ini adalah:

    1. Dalam hal PKP belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN: PKP harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN masa diterbitkannya Faktur Pajak yang akan dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    2. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    3. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN: PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa PPN masa pajak yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam kasus tersebut di atas, karena Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut telah dilaporkan oleh PKP, maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2012 dengan tetap melaporkan Faktur Pajak nomor 010.000-12.00004866 tanggal 10 Mei 2012 dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Sedangkan untuk prosedur pelaporan pembatalan faktur pajak ini dengan menggunakan program e-SPT PPN 1111 adalah sama dengan prosedur penggantian faktur pajak sebagaimana telah diuraikan pada jawaban nomor 1 di atas. Hanya saja untuk pilihan jenis faktur pajaknya, pilih “Faktur Pajak Batal (nomor 4)” dan pada bagian nilai DPP dan PPN, isi dengan angka 0 (nol).

Kamis, 02 Agustus 2012

Lapor e-SPT PPh Badan Tahun 2011 Harus Pakai Aplikasi e-SPT PPh 2011

Salah satu cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Aplikasi e-SPT yang saat ini masih digunakan oleh Wajib Pajak adalah aplikasi e-SPT yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2009 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009) dan tahun 2010 (yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010).

Walaupun aplikasi e-SPT tahun 2010 telah dirilis oleh DJP, namun prakteknya di lapangan masih sering ditemukan kendala dalam pengoperasian aplikasi e-SPT tahun 2010 tersebut. Salah satu kendala yang pernah penulis alami yaitu menu impor data yang tidak berfungsi.

Akibat adanya kendala-kendala dalam pengoperasian e-SPT tahun 2010 ini, menyebabkan di lapangan masih banyak Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 masih menggunakan aplikasi e-SPT PPh Tahun 2009, walaupun telah ada beberapa elemen dari e-SPT tahun 2009 yang berbeda dengan e-SPT tahun 2010.
Akibat masih banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan aplikasi e-SPT yang masih menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 yang mungkin akan menjadi kendala untuk konversi ke sistem ketika diterima oleh KPP/DJP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan.

Dalam PER-16/PJ/2012 ini ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (2 Juli 2012 - red), Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Penulis mencoba mencari aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini di situs resmi DJP:

Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010

e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan


Namun yang menjadi masalah, ketika penulis mencoba untuk men-download aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan ini dan menjalankan program ini, ternyata kendala semula yaitu menu impor data juga masih belum dapat berfungsi secara normal.

Kamis, 20 Januari 2011

Download aplikasi e-SPT

Dewasa ini pihak Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengkampanyekan penggunaan program e-SPT sebagai sarana untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Program e-SPT sendiri adalah merupakan program yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dibagi-bagikan secara gratis kepada para Wajib Pajak. Program e-SPT ini selain dapat diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, juga dapat di-download secara langsung dari situs resmi DJP.

Berikut adalah program-program e-SPT yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Program e-SPT ini dapat didownload di situs resmi DJP yaitu sebagai berikut:

Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :

  1. E-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan (SPT 1770Y)
  2. E-SPT PPh Tahunan
  3. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770
  4. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770S
  5. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770SS
  6. E-SPT Masa PPh


Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2009 :

  1. E-SPT PPh Pasal 21 (Sesuai PER-32/PJ/2009) :
    - Installer
    - Patch "Update Aplikasi"
  2. E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) Untuk Pelaporan SPT Masa November 2009 dan Seterusnya :
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Installer
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Patch
    - eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Patch
  3. E-SPT Tahunan PPh Badan (Sesuai PER-39/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (
    15042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Patch Update

  4. E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Sesuai PER-34/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (21012010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Patch Update



  5. E-SPT PPN :
    -eSPT PPN 1107 (05052010) PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil bekas)
  6. -eSPT Masa PPN
** Terbaru **
Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2011 dan seterusnya:
E-SPT PPN :


- eSPT MASA PPN 1111 Update ke versi 1.5  dari versi 1.4 Patch Update
- eSPT MASA PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur) -  Part 1   Part 2   Part 3  Part 4   Part 5   Part 6   Patch Update 
- e-SPT PPN 1111 versi 1.3 - Part1    Part2   Part3   Part4   Part5   Part6   Part7   Patch Update
- eSPT MASA PPN 1111 v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5
- Patch eSPT Masa PPN 1111 (03012011)
- eSPT MASA PPN 1111 DM v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil Bekas)
- Patch eSPT Masa PPN 1111 DM (03012011)
Cara Join Rar : Setelah download seluruh part, letakkan dalam satu folder, dan ekstrak hanya part 1 saja. 


Untuk Program eSPT selengkapnya atau versi update terbaru dapat di lihat di situs resmi DJP

Kamis, 06 Mei 2010

Penggunaan e-SPT PPN 1107 sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010, maka bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyampaian e-SPT selama belum ada aplikasi baru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010.

Dalam SE-59/PJ/2010 ini ditegaskan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang digunakan saat ini sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang rencananya akan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya dalam Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".

Bagi PKP Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PER-14/PJ/2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan.
Sedangkan bagi PKP lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian tersebut.

Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi input manual.

Bagi PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (sesuai Peraturan Menkeu 79/PMK.03/2010) dan menyampaikan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma agar terlebih dahulu mengunduh (download) aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 dengan melakukan penyesuaian formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Senin, 25 Januari 2010

Installer e-SPT Tahunan PPh Badan versi Terbaru

Berikut penulis sajikan Program Installer e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 yang merupakan program yang di-update oleh Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 21 Januari 2010. Akibat ukuran file e-SPT ini yang cukup besar dan akan menyulitkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning untuk men-download program tersebut, maka Program ini dipecah menjadi beberapa bagian.
Bagi para Pembaca disarankan untuk mendownload bagian-bagian file dari masing-masing program tersebut dan disimpan dalam 1 folder. Setelah seluruh pecahan file tersebut berhasil di-download, maka selanjutnya Pembaca dapat menggabungkan file-file tersebut dengan menggunakan program penggabung file, yaitu program HJ Split.

Petunjuk menggabungkan file dengan Program HJ Split ini dapat didownload di sini.

Berikut disajikan file e-SPT tersebut:
e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Rupiah (terdiri dari 7 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7

e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Dollar (terdiri dari 9 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7
- File 8
- File 9

catatan:
Penulis meminta maaf kepada para Pembaca, dengan meng-upload file yang terpecah-pecah dan cukup menyulitkan untuk menginstall. Hal ini akibat ukuran file yang cukup besar, dan perlu dipecah-pecah, serta kemungkinan uplaod yang selalu gagal. Mohon input dari para Pembaca apakah berhasil men-download dan meng-install program ini. Penulis masih mencari cara lain agar file e-SPT ini dapat di-upload dan download secara mudah dengan cara gratis (maklum blog ini masih memanfaatkan hosting gratis karena keterbatasan dana).

Jumat, 03 Juli 2009

Program e-SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

Untuk mengakomadasi perubahan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program e-SPT PPh Masa versi terbaru untuk mengakomodasi perubahan formulir 1721 tersebut. Untuk memperoleh program e-SPT tersebut, para Pembaca dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini.


Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009


Selasa, 27 Januari 2009

Penyampaian SPT Wajib Dilakukan Secara Elektronik Menggunakan e-SPT

Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini (atau masih menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy) dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, antara lain mengatur mengenai:

Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan
dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.

Untuk mendapatkan program e-SPT ini dapat diakses pada bagian berikut: DOWNLOAD

Untuk mengetahui cara instalasi Program e-SPT, dapat diakses petunjuknya pada bagian berikut: Cara Instalasi Program e-SPT

Selasa, 29 Juli 2008

Cara Instalasi Program e-SPT

System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.
Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal:
1. H/W Requirements:
• Pentium III 600 Mhz or Faster
• 32 Mb RAM
• 40 Mb Harddisk space
• CD-ROOM Drive
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
• Mouse
• Keyboard
2. S/W Requirements:
• Microsoft Windows 98 or later

INSTALASI e-SPT

1. Copy “Folder Program e-SPT PPh tahunan/PPh Masa/PPN” ke computer anda
2. buka folder installer
3. Klik “setup.exe”


4. Klik “OK”
5. Pilih dan Klik gambar Komputer

6. Pilih dan klik “continue”
7. Muncul kata “Do you want to keep this file?”
Pilih dan klik “No to all”
8. Muncul Pilihan “Do you want to ignore the error?”
Pilih “Ignore”
9. Muncul kata " Do you want to ignore the error ?"
Pilih “Yes”
10. Setiap muncul pilihan “Abort , Retry, Ignore”
Selalu pilih “ignore”
11. Akan muncul kata " e-SPT was completed succesfully "
Pilih “OK”



SETTING DATABASE
1. Klik Start dari Desktop
2. Pilih dan klik Control Panel

3. Pilih dan klik Administrasi Tool
4. Pilih dan klik Data Source (ODBC)

5. Pilih System DSN

6. Klik Add
7. Pilih dan klik Microsoft Access Driver (mdb)

8. Data Source Nama diisi
• ”dbpphmasa” untuk e-SPT PPh Masa
• ”dbetaxpph2003” untuk e-SPT PPh Tahunan
• ”dbetaxppn” untuk e-SPT PPN

9. Klik icon Select untuk menentukan tempat database masing-masing menu e-SPT
• e-SPT PPh Masa: C\program file\eSPTPPhMasa\Database\eSPT.mdb
• e-SPT PPh Tahunan: C\program file\eSPTPPhTahunan2007\Database\eSPTPPhThn.mdb
• e-SPT PPN: C\program file\eSPTPPN\Database\eSPT.mdb

10. Klik “OK”

klik "OK"

SETTING REGIONAL DAN LANGUAGE
1. Klik Control Panel
2. Klik Regional & Language
3. Pilih Setting “Indonesia”


AKTIVASI APLIKASI e-SPT

Buka program e-SPT yang telah ter install.

Isikan NPWP perusahaan Anda, dan Isi Kode Aktivasinya*)

*)Kode aktivasi dapat diperoleh di KPP perusahaan anda terdaftar atau kirim NPWP perusahaan anda ke syafrianto@gmail.com, maka saya akan membantu anda.
LOGIN APLIKASI


• Untuk e-SPT PPh Masa
Username : Administrator
Password : 123
Atau
Username : admin
Password : admin

• Untuk e-SPT PPh Tahunan
Username : Administrator
Password : 123

• Untuk e-SPT PPN
Username : Administrator
Password : 123

Jika User baru pertama kali mengaktifkan aplikasi ini maka akan ditampilkan kotak konfirmasi Profile Wajib Pajak Harus Di Set Terlebih Dahulu






Selasa, 01 Juli 2008

DOWNLOAD

FORMULIR PERPAJAKAN YANG BERLAKU SAAT INI (SEJAK TAHUN PAJAK 2007)

FORMULIR PENDAFTARAN NPWP (format lama);

Format Baru: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; Untuk Wajib Pajak Badan

I. PEMBAYARAN PAJAK

1. Surat Setoran Pajak (SSP)

II. PELAPORAN MASA

1. Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final

2. Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Berikut lampirannya:

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Final

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26

3. Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa Tanah dan Bangunan

c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi

d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian

4. Formulir SPT Masa PPN 1107

5. Formulir SPT Masa PPN 1108 (Formulir ini hanya berlaku untuk KPP Tertentu)

Bentuk Formulir SPT PPN 1108 format Microsoft Excel

Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108

Faktur Pajak Standar

6. Formulir SPT Masa PPh Pasal 15


III. PELAPORAN TAHUNAN

1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771) tahun 2007

2. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771 $)

3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770) tahun 2007

4. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)

5. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)

6. Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721) tahun 2007

7. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771-Y)

8. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Dollar (Form 1771$-Y)

9. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770-Y)

10. Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721-Y)

IV. PROGRAM e-SPT

1. e-SPT Tahunan PPh

2. e-SPT Masa PPh

3. e-SPT Masa PPN


Jika Anda membutuhkan SPT Tahunan untuk sebelum tahun 2007, dapat download di sini
Sedangkan untuk Formulir SPT Tahunan tahun 2008 dapat download di sini.