..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-Faktur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Faktur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Januari 2023

Sisa Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Perlu Dilaporkan (Dikembalikan) ke KPP

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama ini adalah melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu setiap pergantian tahun yang dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

Namun sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu telah dihilangkan. Artinya mulai Masa Desember 2022 ini, PKP sudah tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ke KPP tempat dikukuhkan.

Penegasan bahwa PKP tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu juga disampaikan di media sosial Twitter melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @Kring_Pajak yang salah satu tweet-nya menjawab pertanyaan netizen, sebagai berikut:

Meskipun saat ini sudah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu ke KPP tempat dikukuhkan, namun PKP disarankan untuk menghapus sisa range Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai di aplikasi e-Faktur Dekstop yang ada di komputer masing-masing PKP. Karena apabila sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini tidak dihapuskan dari aplikasi e-Faktur, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang merupakan jatah untuk Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya berpotensi muncul di tahun pajak yang baru ini, seperti pengalaman salah satu netizen yang bertanya kepada akun Twitter @Kring_Pajak berikut ini:

Rabu, 14 Desember 2022

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak


Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi penyerahan (baca: penjualan) Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen/customer-nya. Saat ini Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak secara online dengan menggunakan aplikasi yang disebut e-Faktur. Untuk dapat menerbitkan e-Faktur ini, maka terlebih dahulu PKP wajib mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan cara mengajukan permintaan NSFP kepada Direktorat Jenderal Pajak baik secara online melalui situs e-Nofa ataupun secara offline dengan mengajukan permintaan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut terdaftar.

Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Untuk meminta NSFP secara online, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Nofa dengan cara mengakses situs: https://efaktur.pajak.go.id/login . Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan permintaan NSFP secara Online melalui aplikasi e-Nofa ini.
  1. Login ke aplikasi faktur pajak e-NOFA melalui laman efaktur.pajak.go.id/login.
  2. Pilih menu “Permintaan NSFP” dan tunggu sampai ada pemberitahuan bahwa Anda dapat memilih e-sertifikat yang telah terinstal.
  3. Pilihlah e-sertifikat yang ada dan klik “Ok”.
  4. Pilih opsi “Process to efaktur.pajak.go.id”.
  5. Isi nama pemohon, tahun pajak, jumlah NSFP yang diminta, jabatan PKP atau pemohon, dan terakhir klik “Proses”.
  6. Masukkan password e-NOFA dan pilih “Ya”.
  7. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NSFP Anda telah disetujui.
  8. Untuk mengunduh NSFP, maka silahkan klik “Ok” dan nomor seri faktur pajak akan terunduh secara otomatis.
  9. Jika nomor seri faktur pajak tidak terunduh secara otomatis, maka Anda bisa membuka menu “Riwayat Permintaan” untuk mengunduh secara manual.


Sebelum dapat meminta NSFP secara online ini, PKP harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo
  3. Telah memiliki Sertifikat Elektronik (e-certificate) Pajak yang masih berlaku (valid)
  4. Mempunyai kode aktivasi dan Password

Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline

Berikut ini adalah prosedur cara minta nomor seri faktur pajak secara offline:

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) tempat PKP dikukuhkan
  2. Ajukan surat permohonan kode aktivasi dan password yang telah diisi lengkap.
  3. Cek e-mail yang telah dicantumkan di surat permohonan, apakah sudah menerima kode aktivitasi dan password.
  4. Setelah menerima kode aktivasi dan password, maka Anda dapat meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP untuk dapat mengajukan permintaan NSFP ini adalah:
  1. Telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo
  3. Mempunyai kode aktivasi dan Password

Kamis, 16 Januari 2020

Aplikasi e-Faktur dan e-Nofa Tidak Dapat Diakses Dari Tanggal 17 Januari 2020 s.d. 20 Januari 2020

Jakarta, 16 Januari 2020 - Hari ini penulis memperoleh kabar dari pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa dalam rangka migrasi database e-Faktur dan e-Nofa, maka sejak hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 08.00 WIB, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak dapat diakses untuk sementara waktu (downtime).

Akibat dengan tidak dapat diaksesnya database e-Faktur dan e-Nofa, maka aplikasi pada kedua database ini yang berupa:
  1. Aplikasi e-Faktur Web;
  2. Aplikasi e-Faktur Desktop;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host; dan
  4. Aplikasi e-Nofa Online;
dalam periode waktu downtime tersebut tidak dapat diakses dan digunakan.

Terkait hal ini, maka bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang harus menggunakan aplikasi e-Faktur dan e-Nofa dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN, agar memanfaatkan waktu sampai dengan hari Jumat 17 Januari 2020 sore pukul 17.00 WIB.

Jumat, 25 Mei 2018

Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1

Sebagaimana sudah disampaikan pada Artikel terdahulu, bahwa sejak 15 Mei 2018, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang akan membuat eFaktur harus mengubah program eFaktur yang lama (selama ini menggunakan program eFaktur versi 2.0) dengan melakukan pembaharuan (update) ke program eFaktur versi 2.1.

Setelah Pembaca Setia Tax Learning mengunduh (download) installer program eFaktur versi 2.1, maka berikut ini penulis akan jelaskan langkah untuk menginstalasi/melakukan pembaharuan program eFaktur ke versi 2.1.

Cara Install File Installer eFaktur versi 2.1

1. Back Up Database di Program eFaktur Yang Lama

Agar diingat bahwa sebelum menjalankan proses update program eFaktur versi 2.1 ini, terlebih dahulu lakukan back up database eFaktur dengan cara menyalin (copy) seluruh folder db beserta dengan isinya yang ada di dalam folder eFaktur versi 2.0 (yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur), seperti yang ditandai lingkaran merah pada Gambar 1 di bawah ini ke media penyimpanan lain.
Gambar 1

2. Jalankan aplikasi installer EFaktur_Windows_64bit.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file Installer eFaktur versi 2.1. Lakukanlah double click pada file Installer eFaktur “EFaktur_Windows_64bit.exe” dan ikuti petunjuknya. Catatan: apabila komputer Anda login sebagai bukan administrator, biasanya akan gagal untuk menjalankan file ini, jadi klik kanan pada file Installer kemudian pilih “Run as administrator”.
Gambar 2

3. Hasil Instalasi EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah dijalankan file installer eFaktur_Windows_64bit versi 2.1, maka hasilnya adalah berupa file seperti pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3


4. Copy Database di Program eFaktur lama ke EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah sudah berhasil melakukan instalasi Program eFaktur versi 2.1 maka file-file yang muncul pada Gambar 7 di atas. Jika dibandingkan dengan isi dari folder Program eFaktur yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur (versi 2.0), sebagaimana Gambar 1 di atas, maka tidak kita temukan folder “backup”, “db”, dan “log”.

Jadi untuk memperoleh folder “db”, maka copy folder “db” (beserta seluruh isinya) yang terdapat pada folder Program eFaktur versi 2.0 (yang lama yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur). Kemudian Folder “db” ini kita salin (paste) ke dalam folder Program eFaktur versi 2.1, sehingga isi folder Program eFaktur versi 2.1 ini akan seperti Gambar 4 di bawah ini.
Gambar 4

5. Jalankan Aplikasi ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file “ETaxInvoiceUpd.exe” dengan double click pada file ini, sehingga akan muncul proses berikut:
Gambar 5

6. Rename File ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah terakhir adalah melakukan perubahan nama (rename) file “ETaxInvoiceUpd.exe” menjadi: “ETaxInvoiceUpd_old.exe”. Lakukan dengan cara klik kanan file yang akan diubah nama filenya tersebut kemudian pilih “Rename”.
Gambar 6

Setelah seluruh langkah di atas dijalankan, maka jadilah Program eFaktur versi 2.1 yang siap dijalankan dengan isi file dalam folder program ini adalah seperti Gambar 7 di bawah ini.
Gambar 7
(c) syafrianto.blogspot.co.id

Selasa, 15 Mei 2018

Hari Ini Harus Update eFaktur versi 2.1

Mulai hari ini, 15 Mei 2018, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan update program e-Faktur yang digunakannya ke versi 2.1.0.0. Karena apabila tidak melakukan update program e-Fakturnya ini, maka PKP tersebut tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan Faktur Pajak, menginput, hingga melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Untuk melakukan update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0 ini, maka terlebih dahulu download file-file berikut:

1. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 64bit:
- EFaktur_Windows64bit
- EFaktur_Windows64bit.7z.001
- EFaktur_Windows64bit.7z.002
- EFaktur_Windows64bit.7z.003

Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang menjalankan e-Faktur pada sistem Windows 64 bit, maka download-lah keempat file ini dan simpan di satu folder yang sama. Setelah seluruh file di atas telah berhasil di download, maka langkah yang dapat Pembaca lakukan menggabungkan keempat file ini dengan cara menjalankan file yang pertama yaitu file EFaktur_Windows64bit, dengan mengklik file ini 2 kali (double click). Apabila hendak mengganti lokasi penyimpanan file hasil penggabungan, maka dapat mengganti lokasi file dengan mengklik tombol segiempat kecil yang ada lambang 3 titik di samping lokasi file yang sudah ada pada kotak dialog sebagaimana gambar di bawah ini.


Setelah proses penggabungan file ini selesai dijalankan, maka seluruh file ini akan tergabung menjadi satu file baru yaitu file EFaktur_Windows64bit.exe dengan ukuran file 133.546 KB.

File EFaktur_Windows64bit.exe inilah yang merupakan file installer untuk meng-update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0.


2. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 32bit:

EFaktur_Windows32bit.exe


Artikel Terkait:
Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1

Rabu, 27 Desember 2017

Penundaan Pemberlakuan PER-26 Pencantuman NIK Pada e-Faktur

Terkait dengan diberlakukannya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor pada e-Faktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mulai 1 Desember 2017, serta adanya pertimbangan kesiapan aspek administratif maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan I menerbitkan Surat Nomor S-622/PJ.02/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017.

Selama jangka waktu penundaan ini, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.


Senin, 18 Desember 2017

e-Faktur atas Transaksi Dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Ber-NPWP Perlu Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mulai 1 Desember 2017, atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Selanjutnya pada Pasal 11A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 ini ditegaskan mengenai sanksi bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pada pasal ini diatur bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini bukan merupakan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang demikian tidak dapat mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan.

Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.

Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.

Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.

Selasa, 03 Oktober 2017

Alternatif Link untuk Download Installer Update e-Faktur Versi 2.0

Hingga malam ini, 3 Oktober 2017, server eFaktur untuk mendownload installer update eFaktur v.2.0 (pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak) masih tidak dapat diakses. Oleh sebab itu, berikut ini penulis sajikan link alternatif untuk mendownload program eFaktur v.2.0 yang berhasil penulis download atau peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Semoga file yang penulis dapatkan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin mendapatkan installer update eFaktur versi 2.0.
  1. Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: Download disini
  2. Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: Download disini
  3. Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: Download disini
  4. Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: Download disini
  5. Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit: Download disini
  6. Mem_Config Terbaru: Download disini
  7. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  8. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Note: hingga saat ini penulis baru berhasil memperoleh installer update eFaktur v.2.0 untuk Windows 32 bit dan Windows 64 bit. Penulis akan berusaha terus mendapatkan installer lainnya dan segera diupload di sini.

Bagi Anda yang telah memiliki program eFaktur sebelumnya yang telah diinstall di komputer Anda, maka cukup install aplikasi pada nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 di atas (pilih salah satu sesuai dengan tipe operating system di komputer Anda) dan ikuti panduannya untuk menyalin (copy) database lama dari program eFaktur yang sudah ada seperti penjelasan pada Artikel Sebelum ini.

Untuk menjadi perhatian bahwa mulai 15 Mei 2018, Program eFaktur versi 2.0 ini telah diupdate dengan yang versi 2.1. Sehingga Program eFaktur versi 2.0 ini sudah tidak dapat digunakan lagi. Jadi segeralah download dan update Program eFaktur versi 2.1 di artikel berikut.

Minggu, 01 Oktober 2017

DJP Lakukan Perubahan Aplikasi e-Faktur per 1 Oktober 2017

Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak yang selama ini dalam menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan e-Faktur, perhatikanlah perubahan yang terjadi sejak 1 Oktober 2017.

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan peluncuran aplikasi e-Faktur Dekstop versi v2.0, e-Faktur Web-based, dan e-Faktur Host-to-Host sejak 1 Oktober 2017 guna meningkatkan mutu pelayanan di bidang PPN dan PPnBM. Terkait dengan hal tersebut, maka melalui Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-341/PJ.10/2017 tanggal 25 September 2017 dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-07/PJ.09/2017 tanggal 28 September 2017 disampaikan mengenai perubahan dan penambahan aplikasi baru ini.

Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi pembuatan Faktur Pajak PPN secara elektronik (e-Faktur) adalah melalui:
  1. Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based; dan
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caraya akan diatur lebih lanjut.

Perubahan yang terjadi terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur versi v.2.0 (yang selama ini telah digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan e-Faktur) yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  4. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000-0.000.000;
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur; f.Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015";
  6. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015"; dan
  7. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015"

Langkah Instalasi Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0

Bagi Pengusaha Kena Pajak, mulai 1 Oktober 2017 wajib untuk meng-update aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0. Installer aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 ini dapat diunduh (download) di laman: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml. Pada laman ini terdapat berbagai tipe installer e-Faktur sesuai dengan versi komputernya, yaitu:

  1. Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: Download disini
  2. Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: Download disini
  3. Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: Download disini
  4. Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: Download disini
  5. Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit: Download disini
  6. Mem_Config Terbaru: Download disini
  7. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  8. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Bagi Anda yang telah memiliki program e-Faktur yang sebelumnya, maka Anda cukup men-download salah satu dari aplikasi sebagaimana yang disajikan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 di atas sesuai dengan tipe dari operating system komputer Anda. Setelah mendownload installer e-Faktur tersebut di atas, kemudian extract ke dalam folder baru yang sudah disiapkan. Agar diperhatikan bahwa file installer update ini harus disimpan secara terpisah dengan folder e-Faktur versi yang lama.

Selanjutnya salin (copy) folder db dari folder aplikasi lama ke dalam folder aplikasi yang baru dan jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe.

Setelah update selesai, maka jalankan program e-Faktur seperti biasa dengan klik ETaxInvoice.exe.

Note: Pada saat penulis menjalankan program e-Faktur versi 2.0 dengan mengklik file "ETaxInvoice.exe" muncul pesan error: "ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service". Namun setelah diklik "OK", penulis tetap dapat mengakses program e-Faktur ini. Jadi kemungkinan ini hanyalah koneksi ke server eFaktur yang masih belum stabil.

Hingga malam ini, 3 Oktober 2017, server eFaktur untuk mendownload installer update eFaktur v.2.0 (sebagaimana link yang penulis sajikan di atas) masih tidak dapat diakses. Oleh sebab itu, pada Artikel Selanjutnya, penulis sajikan link alternatif untuk mendownload program eFaktur v.2.0 yang berhasil penulis download atau peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Artikel Terkait:
Alternatif Link untuk Download Installer Update e-Faktur Versi 2.0

Sabtu, 11 Juli 2015

Video Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Bagian 2)

Pada Bagian terdahulu telah penulis posting 5 video yang berisi panduan dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari: Panduan untuk melakukan registrasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur, Panduan untuk merekam Nomor Seri Faktur Pajak, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Keluaran, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Masukan, dan Panduan untuk Start Uploader Faktur Pajak.

Pada bagian ke-2 ini akan penulis sajikan 5 video berikutnya dalam menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang juga penulis peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Video-video ini disimpan dalam situs Youtube dan dapat di-download dengan menggunakan media downloader. Namun bagi pembaca yang tidak berhasil mendownload video-video ini, silakan untuk menghubungi penulis (dapat melalui email) untuk memperoleh video dalam format *.mp4. Berikut video panduan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur selanjutnya.

6. Ekspor dan Impor CSV

7. Faktur Pajak Batal

8. Faktur Pajak Pengganti

9. Retur Faktur Pajak Masukan dan Retur Faktur Pajak Keluaran

10. SPT Masa PPN

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2