KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.
|
106
|
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum
dalam BAPK/BAP
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat
permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP.
|
121
|
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
|
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
|
122
|
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
|
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih
harus
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean.
|
322
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang
seharusnya tidak dikembalikan.
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
|