..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Sunset Policy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunset Policy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2015

Reinventing Policy – Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak Lapor atau Pembetulan SPT di 2015

Sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2015 ini adalah merupakan tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak selama tahun 2015 ini untuk melaporkan pajak yang belum pernah dilaporkan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan serta memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.

Untuk memberikan landasan hukum atas program yang dicanangkan ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2.

Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.

Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini

Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas:
  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  • pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
Yang dilakukan pada tahun 2015.

Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini

Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Pengajuan Permohonan

Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  • disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Permohonan ini harus dilampiri dokumen berupa:
  • surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangai di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  • fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  • fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  • fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  • fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP).
Syarat lain yang masih harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini adalah:
  • Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  • Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagaian oleh Wajib Pajak

Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP.

Proses oleh Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak.

Tindakan Penagihan

Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.

Pendapat Penulis

Berdasarkan berita berbagai media yang berkembang saat ini, disebutkan bahwa kebijakan reinventing policy ini adalah bersifat sukarela (voluntary) dan wajib (mandatory), namun dalam ketentuan ini, penulis hanya menemukan bahwa pelaporan atau pembetulan atas SPT ini adalah bersifat voluntary saja. Penulis tidak menemukan adanya ketentuan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk mengikuti ketentuan melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.

Penulis juga tidak menemukan adanya aturan yang mengatakan bahwa atas pelaporan atau pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak benar, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 37A UU KUP (ketentuan mengenai Sunset Policy Jilid pertama). Hal ini memang sejalan dengan program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bahwa tahun 2015 ini adalah sebagai tahun pembinaan terhadap Wajib Pajak, sehingga dengan program ini diharapkan kesadaran dari Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan jujur.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Rabu, 25 Februari 2009

31 Maret 2009, Batas Waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak Baru

"Benarkah Program Sunset Policy berakhir tanggal 28 Februari 2009?"

Hari ini tanggal 25 Februari 2009. Jika kita membuka situs www.pajak.go.id pada hari ini, maka pada sebelah kanan (agak ke bawah) situs tersebut akan kita temukan sebuah banner pemberitahuan bahwa batas waktu pelaksanaan perpanjangan program sunset policy TINGGAL 4 HARI LAGI. Ini berarti bahwa batas waktu pelaksanaan program sunset policy adalah tanggal 28 Februari 2009. Bagi Anda yang masih belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk memanfaatkan program sunset policy ini tentu menjadi bimbang. Bahkan ada yang panik karena akhir-akhir ini tersiar kabar bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, jika tidak maka akan timbul risiko tertentu di kemudian hari. Akibatnya orang berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang kembali membongkar dokumen-dokumennya yang berhubungan dengan penghasilan, harta kekayaan serta pelaporan perpajakan selama ini, hanya untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini.

Dalam kondisi yang serba mendesak ini, maka timbullah pertanyaan dan harapan dari para Wajib Pajak, apakah program sunset policy ini akan diperpanjang, seperti sebelumnya yang telah diperpanjang hingga 28 Februari 2009 ini. Jika tidak ada perpanjangan lagi, sebagaimana pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak, apakah berarti batas waktu pelaksanaan sunset policy hanya sampai tanggal 28 Februari 2009, padahal ada di antara para pembaca yang merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2008 dan tahun 2009 dan masih belum memanfaatkan program sunset policy.

Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pembaca ini, maka penulis akan mengulas dan membahas berbagai ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sunset policy dalam tulisan berikut ini.

Jika kita kaji lebih dalam, dasar dilaksanakannya program sunset policy ini adalah Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan ini, secara garis besar fasilitas sunset policy diberikan kepada 2 (dua) jenis Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Lama)
- Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Baru)
Fasilitas sunset policy diberikan kepada:
Wajib Pajak Lama dalam bentuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan ada pajak yang masih kurang bayar.
Wajib Pajak Baru orang pribadi dalam bentuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 serta melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini hanya disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 37A ini adalah 1 (satu) tahun sejak ketentuan ini berlaku (berarti sampai dengan 31 Desember 2008 yang kemudian diperpanjang dengan PERPU Nomor 5 tahun 2008 menjadi tanggal 28 Februari 2009) untuk:
  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lama.
  2. Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP untuk Wajib Pajak Baru (baca: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy).

Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini tidak dapat kita ketahui apakah berarti bagi Wajib Pajak Baru, jika mereka akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mendapatkan fasilitas sunset policy, apakah batas waktunya adalah juga tanggal 28 Februari 2009.

Untuk itu, kita harus mengkaji lebih mendalam atas aturan pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak baru supaya dapat memperoleh fasilitas sunset policy secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Dalam ayat ini secara jelas ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Baru harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, supaya mendapatkan fasilitas sunset policy.
Penegasan lebih mendetil mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Baru yang mendapatkan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa bagi Anda yang baru mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 masih dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan menyatakan adanya PPh yang kurang bayar hingga tanggal 31 Maret 2009.

Marilah kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(c) syafrianto 25022009

Kamis, 19 Februari 2009

Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Fasilitas Sunset Policy

Seiring dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas sunset policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta perlunya dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaan untuk menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu ini, maka Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tanggal 2 Februari 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 ini mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008 yang akan memperoleh fasilitas sunset policy adalah hingga 28 Februari 2009.
Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009.



Jumat, 06 Februari 2009

KPP Buka Hari Sabtu Selama Februari s.d. Maret 2009

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka pada hari Sabtu (selama bulan Februari dan Maret 2009) dan melayani pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak terutama dalam rangka pelaksanaan Program Sunset Policy dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009.
Dalam Surat Edaran ini, Direktur Jenderal Pajak meminta seluruh KPP untuk tetap buka pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:

Bulan Februari 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat
  2. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat

Bulan Maret 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21, 28 Maret 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerja hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2009, sehubungan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, maka jam kerja KPP diperpanjang hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk melayani pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah meminta kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro untuk membuka pelayanan pada hari-hari yang sama dengan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak kepada seluruh KPP di Indonesia ini, untuk setiap hari sabtu selama bulan Februari dan Maret 2009 melalui Surat Nomor S-584/PB/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Jadwal KPP buka di hari sabtu selama bulan April 2009 dapat dibaca di sini.

Selasa, 27 Januari 2009

Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Pemberian Fasilitas Sunset Policy kepada Wajib Pajak diperpanjang batas waktunya hingga tanggal 28 Pebruari 2009 melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008. Namun dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2009 ini (yang mengubah ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), hanya mengubah isi ketentuan dari Pasal 37A ayat (1). Sehingga perpanjangan batas waktu pemberian fasilitas sunset policy hingga tanggal 28 Pebruari 2009 tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar hingga tanggal 31 Desember 2008 untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri (mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009) tidak diberikan fasilitas sunset policy, karena ketentuannya masih tetap mengacu kepada Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang tidak diubah (baca artikelnya di: Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy).
Namun demikian, ternyata pada prakteknya di lapangan masih banyak orang pribadi yang tidak dapat dilayani proses pendaftarannya untuk memperoleh NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009, yang salah satunya disebabkan oleh sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuannya terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009 melalui Surat Nomor S-11/PJ/2009 tanggal 23 Januari 2009.

Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, maka terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Pebruari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Rabu, 14 Januari 2009

Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy

Sehubungan dengan masih tingginya antusiasme masyarakat dan Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy, sehingga Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang program sunset policy yang berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka diterbitkanlah Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ini hanya mengubah 1 ayat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu ketentuan pada Pasal 37A ayat (1).

PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah ketentuan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan kurang bayar dan penyampaian SPT Tahunannya ini dilakukan sebelum tanggal 28 Pebruari 2009, akan diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga.

Artinya bahwa fasilitas sunset policy ini diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2008 hanya khusus untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan kurang bayar.

Bagaimanakah untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar dan baru akan mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2009 hingga 28 Pebruari 2009, apakah tetap akan mendapatkan fasilitas sunset policy? Ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 atas Wajib Pajak yang baru terdaftar dan diberikan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 37A ayat (2). Dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini tidak mengubah Pasal 37A ayat (2) tersebut. Oleh sebab itu, maka ketentuan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar yang dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy hanya diberikan untuk yang terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007) dan tidak diberikan perpanjangan jangka waktunya.

Namun sebagai akibat dari permohonan pendaftaran NPWP yang tidak dapat dilayani sebelum tanggal 1 Januari 2009, dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan perpanjangan waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar di Januari dan Pebruari 2009 untuk juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. Baca artikel mengenai ini di: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Rabu, 31 Desember 2008

Press Release DJP: Perpanjangan Sunset Policy Hingga 29 Februari 2009

Sehubungan dengan masih sangat tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program sunset policy, namun hingga tanggal 30 Desember 2008 masih belum dapat mengikuti program tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang program sunset policy ini hingga 28 Februari 2009. Sambil menunggu diterbitkannya peraturan mengenai perpanjangan program sunset policy tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers (Press Release) tertanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Direktur P2 Humas, Djoko Slamet Surjoputro.

Berikut isi dari Siaran Pers tersebut.

"Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP"

Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 29 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum

Selesai.

Direktur P2 Humas

ttd

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562

Contact Person:
Richard Burton, Kasubdit Humas Dit P2Humas
Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat DJP
Jln Gatot Subroto 40-42
Telp. 5251609, 5250208 Ext. 3597, 3598
Fax. 5736088

DOWNLOAD ISI SIARAN PERS ASLINYA

Selasa, 30 Desember 2008

Program Sunset Policy Diperpanjang Hingga Pebruari 2009?

Penulis banyak mendapatkan pertanyaan dari rekan-rekan pembaca mengenai adanya informasi bahwa Program Sunset Policy diperpanjang hingga akhir Pebruari 2009. Namun penulis sendiri belum mendapatkan aturan mengenai hal ini. Beberapa informasi yang berhasil diperoleh adalah berita dari detik.com dan runing text Metro TV. Hingga saat ini penulis masih berusaha untuk mengumpulkan informasi mengenai kepastian ini.
Berikut kutipan berita dari detik.com.

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

"Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya.

Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


(lih/qom)

Rabu, 17 Desember 2008

Jenis Pajak yang Kurang Bayar untuk SPT Pembetulan Sunset Policy

Termasuk lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy adalah juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Apakah pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak ada PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) atau dengan kata lain SPT Pembetulan yang disampaikan tersebut adalah Nihil, namun terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan tanah dan/atau bangunan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai SPT Sunset Policy?

Tahun 2008 merupakan sebuah tahun dimana pajak menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan di Indonesia. Semula respon masyarakat Indonesia masih bersikap apatis, tidak peduli, tidak mau repot dengan pajak, namun ketika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disahkan, maka akhirnya secara tidak langsung masyarakat Indonesia dipaksa harus taat terhadap kewajiban pajak.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar namun memiliki keinginan untuk melakukan perbaikan atas ketidakbenarannya tersebut, maka dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 masyarakat Wajib Pajak diberikan fasilitas yang dikenal dengan istilah “Sunset Policy” (Pasal 37 A). Fasilitas Sunset Policy ini diberikan untuk jangka waktu 1 Januari 2008 s.d. 31 Desember 2008.
Namun program Sunset Policy yang dicanangkan di tahun 2008 ini, pada awalnya kurang mendapat respon dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat yang masih tidak mengerti aturan pelaksananya dan bagaimana praktek di lapangan. Selain itu, masyarakat juga khawatir mengenai kepastian hukum, karena sebenarnya fasilitas Sunset Policy ini memberikan jaminan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkannya untuk tidak dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak ada data lain. Namun pengertian mengenai data lain ini yang masih bias sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Selain itu, Wajib Pajak juga masih bingung mengenai pengertian dan kategori Pembetulan SPT Tahunan PPh yang dapat diperlakukan sebagai pembetulan SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Untuk mengatasi ketidakmengertian dan keraguan masyarakat mengenai pelaksanaan Sunset Policy, maka pihak Pemerintah telah menerbitkan beberapa ketentuan pelaksanaan dari Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini. Ketentuan tersebut antara lain adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2008
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-439/PJ/2008

Sunset Policy = Pembetulan SPT Tahunan Pajaknya Nihil, Ada Setoran PPh Final?

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ditegaskan bahwa termasuk dalam lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran: PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15, yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Dengan demikian maka SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang dilampiri dengan salah satu bukti pembayaran dari ketiga jenis pajak yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tersebut adalah termasuk sebagai kelompok SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Jadi misalkan Wajib Pajak orang pribadi (telah terdaftar NPWP sebelum tahun 2008) menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya untuk tahun 2006 yang menyatakan Nihil (tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 29), namun terdapat objek Penghasilan dari sewa bangunan yang semula belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pihak penyewa, maka Wajib Pajak orang pribadi ini dapat menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan ini serta melaporkannya dalam SPT Pembetulan tersebut dan melampirkan bukti setoran (SSP), sehingga Wajib Pajak ini akan mendapatkan fasilitas sunset policy atas tahun pajak 2006 tersebut.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP tahun 2008 namun:
- telah diterbitkan NPWP dengan tahun terdaftar 2005
- ditransfer ke Master File Wajib Pajak dalam tahun 2008; dan
- dua digit pertama adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38
akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak baru yang boleh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dalam rangka sunset policy.

Selasa, 16 Desember 2008

Bank dan Kantor Pos Terima Pembayaran Pajak Hingga 31 Desember 2008

Tinggal beberapa hari lagi tahun 2008 akan segera berakhir. Libur akhir tahun yang menyenangkan juga sudah terbayang di depan mata kita. Tentunya Anda telah mulai merancang liburan yang akan dijalankan karena pada tahun 2008 ini cukup banyak hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun bagi Anda yang berurusan dengan pajak, tentunya akan menjadi khawatir jika ternyata perlu melakukan pembayaran pajak yang ternyata harus dilakukan pada akhir tahun 2008 ini (karena kebetulan tahun ini sedang heboh mengenai "Sunset Policy"). Banyak pertanyaan kepada Penulis mengenai apakah pada akhir tahun dapat melakukan pembayaran pajak? Apakah Bank atau Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008?
Bank Persepsi dan Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat!
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-8259/PB/2008 tanggal 3 Desember 2008 memerintahkan kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos untuk melakukan pelayanan penerimaan setoran pajak pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 serta menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat.
Dengan demikian, bagi Anda yang hingga saat ini masih mempersiapkan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan program Sunset Policy, tidak perlu khawatir, karena setoran pajak tetap dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pemberlakuan program sunset policy yaitu tanggal 31 Desember 2008.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan atas hal ini melalui Surat Edaran Nomor SE-76/PJ/2008 tanggal 18 Desember 2008.

Rabu, 08 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Melaporkan SPT, manfaatkan Sunset Policy

Tanya:
Pak, saya seorang karyawan disebuah perusahaan. Saya masih awam mengenai pajak walau saya sudah memiliki NPWP sejak 3 th lalu. Saya sejak 4 tahun lalu memiliki sidejob yang hitungannya membuat saya seharusnya menjadi PKP namun pada pelaporan tahunan saya tidak menyertakan penghasilan side job saya ini. Nah dengan adanya Sunset Policy ini, apakah saya harus melaporkan untuk menjadi PKP dan membuat laporan ulang SPT tahunan saya dengan membayar kekurangan setoran selama 4 tahun atau hanya 1 tahun terakhir?
Terima kasih

Jawab:
Kebijakan sunset policy hanya untuk melaporkan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan, dan tidak berlaku untuk jenis kewajiban pajak lainnya termasuk juga untuk PPN.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berarti nantinya harus memenuhi kewajiban jenis pajak PPN.
Secara ketentuan, seharusnya Anda telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 1 bulan setelah diperkirakan peredaran usaha setahun telah mencapai ketentuan sebagai PKP (peredaran usaha minimal Rp 600 juta setahun). Namun karena sampai saat ini Anda belum mendaftarkan diri, maka disarankan agar Anda segera memenuhi ketentuan sebagai PKP mulai saat ini. Memang kelak konsekuensinya adalah jika diperiksa untuk tahun-tahun pajak sebelumnya Anda akan ditetapkan secara jabatan atas PPN yang seharusnya sudah dipungut namun belum atau tidak dilakukan pemungutan. Dan memang menjadi dilema juga, karena jika saat ini Anda ingin melakukan pemungutan PPN untuk 4 tahun lalu, sudah tidak boleh karena pada saat itu Anda belum PKP (karena syarat untuk dapat melakukan pemungutan PPN dan membuat Faktur Pajak adalah harus sudah PKP).
Namun dengan adanya fasilitas sunset policy ini, mungkin Anda dapat memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada untuk meminimalisasikan kesalahan yang telah Anda perbuat tersebut, dengan jalan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk 4 tahun ke belakang dan melakukan pembayaran PPh yang kurang bayar tersebut. Dengan demikian maka atas kekurangan bayar tersebut akan dibebaskan dari pengenaan Sanksi Administrasi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak yang kurang bayar tersebut.
Dengan memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak dilakukan pemeriksaan pajak untuk jenis kewajiban pajak lainnya dan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, sepanjang tidak ditemukan data lain yang belum/tidak Anda laporkan pada SPT yang mendapatkan fasilitas sunset policy ini.
Namun semua keputusan dan pertimbangan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy tersebut dikembalikan lagi kepada Anda.

Selasa, 19 Agustus 2008

Tata Cara Pembetulan SPT dengan Fasilitas Sunset Policy

Selama ini, Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dengan mempergunakan fasilitas Sunset Policy sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 masih bingung dengan beberapa hal yang tidak diatur secara jelas dalam aturan pelaksanaan. Seperti berapa tahunkah jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri mendapatkan NPWP di tahun 2008? Berapa tahun jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008? Berapa kalikah pembetulan SPT Tahunan PPh yang boleh dilakukan? Bagaimanakah jaminan tidak diperiksanya atas SPT yang disampaikan dengan memanfaatkan fasilitas sunset policy ini? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran yang lebih mempertegas tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan sunset policy bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan serta melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008. Ketentuan ini dapat di-download pada bagian berikut ini: SE-34/PJ/2008 dan bagian Lampiran.

Jumat, 08 Agustus 2008

Seputar Sunset Policy

A. UMUM


Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).


Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun dana perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.


Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku?

Sunset Policy ini berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.


Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:

1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

Informasi selengkapnya mengenai Seputar Sunset Policy dapat diakses di sini.

Rabu, 14 Mei 2008

TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI (SUNSET POLICY)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008
Peluang untuk melakukan penghematan pembayaran pajak di tahun 2008. Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.
Dengan adanya ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akan mendapatkan fasilitas pembebasan (berupa pengurangan atau penghapusan) dari sanksi administrasi bunga. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan kepada:
a. Wajib Pajak (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.
Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh maupun yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang disampaikannya tersebut kecuali jika SPT yang disampaikan tersebut menyatakan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Dalam kedua ketentuan ini, tidak mengatur secara detil pemberian fasilitas ini. Isi dari kedua aturan pelaksanaan tersebut hanya menjabarkan kalimat dari kedua ayat dalam Pasal 37A UU KUP tanpa adanya penjelasan detil teknis pelaksanaan dari Pasal 37 A tersebut. Dalam kedua aturan pelaksanaan ini hanya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.
Sebagai akibat masih belum mengatur secara detil tentang proses pemberian fasilitas Pasa 37A UU KUP ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ini adalah:
1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) untuk tahun pajak tahun 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat penyampaian SPT Tahunan tersebut.
c. Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
d. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Atas pemeriksaan ini, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
2. a. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sebelum tahun pajak 2007 (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
b. Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat:
- telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tidak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Tahunan tersebut sebelum SPT PPh Pembetulan disampaikan.
c. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan:
- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
d. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
e. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang dibetulkan menyatakan Lebih Bayar, pembetulan SPT Tahunan PPh dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.
f. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
g. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. Dalam hal terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan pemeriksaan karena terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Ketentuan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi.
5. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.


Copyright: Syafrianto.13052008