..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Agustus 2021

Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak 3 s.d. 10 Agustus 2021 Hanya Dilaksanakan Secara Elektronik

Terkait dengan kembali dilakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021, maka melalui banner pengumuman pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak dan akun instagramnya, mengumumkan bahwa Pelaksanaan Persidangan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021 dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara elektronik.

Persidangan secara tatap muka ditunda sementara mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021.

Sedangkan untuk Layanan Administrasi secara tatap muka tetap dibuka dan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021.

Minggu, 25 Juli 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 2 Agustus 2021

Sehubungan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, maka Ketua Pengadilan Pajak memutuskan untuk memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021.

Keputusan untuk penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-15/PP/2021 tanggal 25 Juli 2021.

Selasa, 20 Juli 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 23 Juli 2021

Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak serta masih adanya beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19, maka Persidangan dan Layanan Administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak yang sedianya akan dimulai lagi pada tanggal 21 Juli 2021 (SE-10/PP/2021), diputuskan untuk kembali dihentikan hingga tanggal 23 Juli 2021. Perpanjangan penghentian Persidangan dan Layanan Administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Selain itu, dalam SE-12/PP/2021 ini juga disebutkan bahwa seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021.

Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) ini dihentikan sementara, maka pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya sebagai tindak lanjut dari SE-12/PP/2021 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-13/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan administrasi Secara Tatap Muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

Jumat, 25 Juni 2021

Layanan dan Persidangan di Pengadilan Pajak Ditutup Hingga 20 Juli 2021

Akibat meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, maka Ketua Pengadilan Pajak memutuskan untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 ini ditetapkan melalui 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-06/PP/2021, SE-08/PP/2021 dan SE-10/PP/2021.

Sebagai panduan dan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi terkait dengan Penundaan persidangan dan penghentian semua layanan administrasi secara tatap muka ini ketentuannya dijelaskan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak yaitu Surat Edaran Nomor Nomor SE-07/PP/2021, SE-09/PP/2021 dan SE-11/PP/2021.

Senin, 28 September 2020

Penutupan Layanan Persidangan dan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Diperpanjang Hingga 2 Oktober 2020

Pagi ini tanggal 28 September 2020, sedianya Pengadilan Pajak akan dibuka kembali untuk melayani persidangan dan layanan administrasi tatap muka. Namun akibat adanya pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat Pengadilan Pajak yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil swab test pada tanggal 27 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, maka Ketua Pengadilan Pajak kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-020/PP/2020 tertanggal 28 September 2020 dan memperpanjang jangka waktu penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020.

Dengan adanya penundaan ini, maka persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian untuk layanan administrasi secara tatap muka juga dihentikan sementara, sehingga pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Para pengguna layanan informasi Pengadilan Pajak dapat menggunakan sarana secara elektronik atau dalam jaringan untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak melalui:

  1. email: informasipp@kemenkeu.go.id
  2. layanan kontak pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id
  3. whatsapp pada nomor: +6281211007510

Jumat, 18 September 2020

Layanan Persidangan di Pengadilan Pajak Kembali Ditutup Hingga 25 September 2020

Akibat diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta serta adanya pegawai seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020, maka Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan Surat Edaran yang terdiri dari:

  1. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-016/PP/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020
  3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-017/PP/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 16 September 2020 s.d. 25 September 2020;
  4. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 s.d. 25 September 2020 dan
  5. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-019/PP/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020;

yang intinya dari keempat surat edaran ini berisi tentang:

  1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020.
  2. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) administrasi tatap muka ini dihentikan sementara, serta pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
  3. Jangka waktu persiapan dan/atau pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 (14 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak.

Update:

Penundaan dan penutupan semua layanan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan diperpanjang hingga tanggal 2 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020. Baca artikelnya di sini.

Rabu, 03 Juni 2020

Persidangan Pengadilan Pajak Secara Elektronik (Online)

Pada tanggal 29 Mei 2020 Ketua Pengadilan Pajak menetapkan kebijakan persidangan secara elektronik (sidang online) di Pengadilan Pajak melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Kebijakan baru ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak diatur dan diuraikan dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 ini, sebagai berikut.

Pemberlakuan Persidangan Elektronik

Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.

Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronik

Prosedur pembuatan dan pemberitahuan Sidang secara elektronik dilakukan sebagai berikut:
  1. Panitera Pengganti mengirimkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang kepada Para Pihak melalui sarana elektronik. Pemberitahuan/panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan/panggilan tersebut terkirim ke Para Pihak.
  2. Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Penggugat, dilampiri formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik (dengan format sesuai Lampiran Keputusan ini).
  3. Formulir persetujuan untuk pelaksanaan sidang secara elektronik yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan ditandatangani oleh Pemohon Banding/Penggugat harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
  4. Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana nomor 3 di atas, maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik.
Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

Prosedur pelaksanaan persidangan secara elektronik diatur sebagai berikut.

Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Pemohon Banding/Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik maka Pemohon Banding/Penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Majelis/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancara persidangan elektronik.

Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:
  1. Dokumen elektronik disampaikan paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal tanpa alasan sah, dianggap tidak menggunakan haknya.
  3. Dalam hal diperlukan, Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta kepada Para Pihak untuk menyampaikan dokumen fisik untuk keperluan persidangan.
  4. Pemeriksaan keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpahnya dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Panitera Pengganti wajib melaksanakan pencatatan secara elektronik untuk setiap tahapan proses Persidangan Secara Elektronik.

Sidang Pengucapan Putusan Secara Elektronik
  1. Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dalam Persidangan Secara Elektronik.
  2. Pengucapan putusan secara hukum telah dilaksanakan dan dianggap dihadiri oleh para pihak serta dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hokum yang sah sesuai ketentuan.
  5. Salinan putusan elektronik dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi Pengadilan Pajak.
Persidangan Secara Elektronik yang dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video secara hokum telah memenuhi asas dan ketentuan sidang terbuka untuk umum sesuai ketentuan.

Ketentuan Peralihan

Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik.

Ketentuan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang Di Luar Tempat Kedudukan

Ketentuan pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik untuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP.2020

SDTK adalah persidangan yang diselenggarakan di luar Kota Jakarta (tempat kedudukan Pengadilan Pajak), yaitu di Gedung Keuangan Negara di Yogyakarta dan Surabaya.

Pada dasarnya tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK adalah sama dengan tata cara yang dilakukan pada Persidangan Secara Elektronik untuk di tempat kedudukan (Gedung Keuangan Negara Jakarta). Perbedaannya hanya terletak untuk pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana yang diatur dalam KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19. Apabila Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak dengan format sesuai Lampiran SE-12/PP.2020. Formulir pemilihan tempat mengikuti persidangan secara elektronik ini harus telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat dan dikembalikan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Selain itu, untuk tata cara Persidangan Secara Elektronik untuk SDTK yang dihadiri oleh Para Pihak di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara, ada pembatasaan jumlah orang yang dapat menghadiri dalam satu ruang sidang yaitu paling banyak 2 orang untuk masing-masing pihak.

Rabu, 27 Mei 2020

Diperpanjang Lagi Penutupan Layanan Pengadilan Pajak dan Persidangan sampai dengan 7 Juni 2020

Melihat perkembangan kondisi terkini penanganan pandemi Covid-19, maka Ketua Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-09/PP/2020 untuk memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya telah ditetapkan pada SE-06/PP/2020 hingga tanggal 1 Juni 2020, dan diperpanjang menjadi hingga tanggal 7 Juni 2020. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menutup layanannya sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 ini selama 83 hari yang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

Terkait dengan perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini Ketua Pengadilan Pajak juga menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan SE-09/PP/2020.

Prosedur pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE-10/PP/2020 ditetapkan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan Persidangan

Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:
  1. Majelis/Hakim Tunggal;
  2. Panitera Pengganti disertai paling banyak 1 (satu) orang Pembantu Sekretaris Pengganti dan 1 (satu) orang pelaksana;
  3. Para pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang;
  4. Selain yang hadir pada angka 1 sampai dengan 3 atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
Sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak.

Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tanggan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.

Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.

B. Layanan Administrasi

Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:
  1. Layanan pengajuan banding dan/atau gugatan;
  2. Layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan
  3. Layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya;
dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.

Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.

Seluruh layanan administrasi ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara petugas dan pengguna layanan. 
  2. Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan. 
  3. Dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan. 
  4. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Sekretaris Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran layanan.

Batas Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, Ketua Pengadilan Pajak memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengajuan Banding dan Gugatan yang jatuh temponya bertepatan dengan periode selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Batas waktu pengajuan banding yang diajukan secara langsung ke Pengadilan Pajak, yang sebelumnya jatuh pada tanggal yang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 (antara tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020, atau selama 83 hari) ini menjadi tertangguh, dan tidak dihitung untuk periode 83 hari masa pencegahan tersebut, dan mulai dihitung kembali mulai tanggal 8 Juni 2020.

Sebagai contoh apabila pengajuan banding jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2020 (dimana tanggal 18 Maret 2020 adalah hari kedua diberlakukannya masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19), maka jatuh tempo pengajuan banding ini akan tertangguhkan selama periode 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020. Maka sisa 2 hari jatuh temponya akan dihitung lagi yaitu mulai tanggal 8 Juni dan 9 Juni 2020. Maka jatuh tempo pengajuan banding untuk kasus ini adalah pada tanggal 9 Juni 2020.

Sedangkan untuk batas waktu pengajuan Gugatan yang disampaikan secara langsung, dimana batas terakhir pengajuan gugatan tersebut berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 (yaitu diantara masa 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020), maka batas terakhir pengajuan gugatan menjadi tertanggung selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19, atau paling lambat adalah tanggal 21 Juni 2020.

Untuk lebih rincinya saat jatuh tempo yang dihitung kembali setelah masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 disajikan dalam Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 berikut.

Senin, 04 Mei 2020

Perpanjangan Penutupan Layanan Pengadilan Pajak dan Persidangan sampai dengan 1 Juni 2020

Karena perkembangan penyebaran pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, maka Ketua Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-06/PP/2020 untuk memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya telah ditetapkan pada SE-05/PP/2020 hingga tanggal 13 Mei 2020, dan diperpanjang menjadi hingga tanggal 1 Juni 2020.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak. Dengan adanya perubahan dalam SE-06/PP/2020 ini, maka masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan menjadi dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 1 Juni 2020.

Ketentuan mengenai pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020.

Update:
Ketua Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa penutupan layanan Pengadilan Pajak hingga tanggal 7 Juni 2020. Artikelnya dapat dibaca di sini.

Minggu, 26 April 2020

Perpanjangan Penutupan Layanan Pengadilan Pajak dan Persidangan sampai dengan 13 Mei 2020

Terkait perkembangan situasi penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19), maka Pengadilan Pajak juga mengumumkan untuk memperpanjang masa antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 ini dengan menutup pelayanan di Pengadilan Pajak dan persidangan Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.

Pengumuman perpanjangan masa penutupan pelayanan di Pengadilan Pajak ini dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-05/PP/2020 tanggal 21 April 2020. SE-05/PP/2020 ini sekaligus merevisi SE-04/PP/2020 yang menetapkan masa pencegahan Covid-19 di Pengadilan Pajak adalah sampai dengan tanggal 23 April 2020.

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan persidangan, penyampaian permohonan dan layanan di Pengadilan Pajak tetap mengacu pada ketentuan SE-03/PP/2020.

Pelaksanaan SE-05/PP/2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Jumat, 03 April 2020

Pelayanan Pengadilan Pajak dan Persidangan Tutup Sampai Dengan 21 April 2020 - Bagaimana Pengajuan Banding/Gugatan?

Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini masih terus berkembang. Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini, Pengadilan Pajak juga memperpanjang masa penutupan layanan dan menunda untuk sementara seluruh persidangan yang telah dijadwalkan ini sampai dengan tanggal 21 April 2020. Perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tanggal 2 April 2020.

Masa pencegahan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam SE-01/PP/2020 yang hingga tanggal 31 Maret 2020 diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 ini, dengan ketentuan-ketentuan pelayanan sebagaimana yang tercantum dalam SE-02/PP/2020 lebih dipertegas dalam SE-03/PP/2020 ini.

Pelaksanaan Persidangan

Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang tersebut (melalui surat yang disampaikan melalui media elektronik) kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Banding

Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19

Contoh:

Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 hari.

Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.

Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.

Kondisi 3:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.

Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

Ketentuan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan

Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19

Contoh:
Misal masa pencegahan penyebaran Covid-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.

Kondisi 1:
Jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Gugatan tertangguh tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).

Kondisi 2:
Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 20 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020 (14 hari terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19).

Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

Ketentuan Jangka Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan

Jangka waktu persiapan persidangan sesuai ketentuan Pasal 48 UU Nomor 14 Tahun 2020 dan jangka waktu pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 14 Tahun 2020 tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketentuan Pelayanan Melalui Helpdesk Pelayanan pengajuan banding, gugatan, permohonan peninjauan kembali, informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan sarana daring lainnya.

Informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.

Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Senin, 16 Maret 2020

Pelayanan Pengadilan Pajak Ditutup Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Terkait dengan merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Indonesia dan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Jokowi, maka Ketua Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa Pengadilan Pajak akan menghentikan seluruh layanan baik persidangan, penerimaan surat pengajuan banding/gugatan/peninjauan kembali, pengiriman surat putusan pengadilan pajak, pengiriman surat putusan peninjauan kembali dan layanan helpdesk yang dilakukan di Pengadilan Pajak dalam kurun waktu dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Bagi pengguna layanan yang membutuhkan layanan informasi dapat dilakukan secara online.

Apabila ada proses yang jatuh temponya selama masa waktu dari  tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 (seperti jangka waktu pengajuan banding, gugatan, peninjauan kembali, jangka waktu proses persidangan dan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Peninjauan Kembali) akan tidak diperhitungkan dalam menghitung jangka waktu jatuh temponya.

Berikut kebijakan yang diatur dalam SE-01/PP/2020 tersebut terdiri dari:

Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak:
  1. Seluruh persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan Pelayanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali:
  1. Seluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas, pengguna layanan disarankan menggunakan sarana secara online yang telah tersedia seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan sarana online lainnya.
Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali:
  1. Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
  2. Kurun waktu sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Update:
Kebijakan ini telah diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020, artikelnya dapat dibaca di sini.

Kamis, 29 Januari 2015

Permohonan Pengujian atas Frasa “Jenis Jasa Lain” Pada Pasal 23 ayat (2) UU PPh Ditolak Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengujian atas konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh PT Cotrans Asia sebagai badan hukum privat yang didirikan di Indonesia pada tanggal 15 April 2014. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2015 di Jakarta.

PT Cotrans Asia yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ini adalah merupakan sebuah perusahan PMDN yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut dalam negeri, yang kegiatan utamanya menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batubara milik perusahaan pertambangan batubara dengan menggunakan kapal tongkang.

PT Cotrans Asia yang mengkuasakan kepada Tim Kuasa Hukum Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M., Judiati Setyoningsih, S.H., Rendy Kailimang, S.H., Filipus Arya Sembadastyo, S.H., Marulam J. Hutauruk, S.H., dan Sabaruddin Yasin, S.H., S.Ag., MT mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas karena merasa keberatan dengan frasa “Jenis Jasa Lain” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. PT Cotrans Asia, sebagai Pemohon, menilai bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” ini memiliki ruang lingkup yang terlalu luas serta mengandung multitafsir sehingga berpotensi merugikan para pelaku di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan (transshipment) seperti yang dialaminya.

Tanggapan dari Presiden sebagai pihak yang menerbitkan Undang-Undang ini yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturannya kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jenis jasa lain telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui beberapa kali persidangan, delapan Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti memutuskan bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sangat luas, karena norma yang terdapat pada frasa “Jenis Jasa Lain” dibatasi oleh norma yang terdapat pada frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2”, sehingga Menteri Keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma dalam Undang-Undang. Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh terutama pada frasa kata “Jenis Jasa Lain” tidak memiliki ruang lingkup yang sangat luas, melainkan dibatasi oleh norma yang diatur dalam UU PPh dengan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Rabu, 24 November 2010

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Proses Hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Tingkat II sehubungan dengan penetapan Pajak berupa PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Daerah lainnya adalah dengan mengajukan banding dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Saat ini ketentuan mengenai banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ini disajikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dapat di-download.

Rabu, 31 Maret 2010

Siaran Pers Kementerian Keuangan: Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung

Beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan kasus yang disebut sebagai Makelar Kasus Pengadilan Perpajakan dengan tersangka GT. Berita mengenai kasus ini sangatlah menghebohkan dan menghiasi seluruh media massa yang ada di negara ini. Sebagian dari kita yang masih awam dengan kasus ini tentunya akan bertanya-tanya sebenarnya bagaimanakah Makelar Kasus yang dilakukan oleh GT ini dapat terjadi. Kabar terakhir yang kita peroleh bahwa Makelar Kasus ini terjadi ketika proses banding yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak. Timbul lagi pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak sama dengan pengadilan yang selama ini kita kenal? Institusi pengadilan pajak di bawah wewenang siapa? Untuk memberikan gambaran kepada para Pembaca Setia Tax Learning, berikut Penulis kutipkan siaran pers dari Kementerian Keuangan (dahulu Departemen Keuangan) mengenai definisi dan penjelasan tentang kedudukan Pengadilan Pajak.
Siaran Pers ini ditandatangani oleh Harry Z. Soeratin selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak/penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kedudukan Pengadilan Pajak juga telah ditegaskan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pengadilan Pajak secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dinyatakan secara jelas dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, atas perihal diatas, telah cukup menjadi dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.