..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Pajak Orang Asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Orang Asing. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2011

Bandar Udara Yang Ditunjuk Untuk Melayani Proses Refund PPN


Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 1 April 2010, bagi Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (selanjutnya diistilahkan sebagai "Turis Asing") yang berbelanja barang yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak) di Dalam Daerah Pabean, apabila barang tersebut dibawa pulang ke negara asalnya (keluar Daerah Pabean), maka PPN yang telah dibayarkannya pada saat pembelian barang tersebut dapat dimintakan kembali (diistilahkan sebagai Value Added Tax Refund). Ketentuan mengenai Value Added Tax Refund ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Turis Asing yang dapat memperoleh Tax Refund ini serta bagaimana mekanisme proses Tax Refund diatur dalam Pasal 16E ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU PPN dan aturan pelaksananya berupa:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010
Secara garis besar ketentuan mengenai pemberian Tax Refund kepada Turis Asing adalah:
  1. Pengembalian PPN bagi wisatawan asing hanya berlaku untuk pembelanjaan pada toko yang sudah ditunjuk.
  2. Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan serta memiliki paspor luar negeri.
  3. Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  4. Diberikan jika wisatawan asing menunjukkan barang yang dibelinya tersebut.
  5. Wisatawan asing hanya dapat meminta tax refund untuk pembelian barang yang jumlah PPN minimal Rp 500.000,00 dengan meminta Faktur Pajak Khusus (bentuk Faktur Pajak Khusus dapat dilihat di Lampiran 76/PMK.03/2010) dari toko yang ditunjuk.

Sampai dengan saat ini, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah toko yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan Faktur Pajak dalam penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing, sehingga mereka dapat melakukan proses Tax Refund. Toko yang telah ditunjuk total telah berjumlah 18 toko yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bali, Yogyakarta dan Sleman.

Proses pemberian Tax Refund saat ini juga hanya dilakukan di Bandar Udara (bandara) khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sampai dengan saat ini Bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memproses Tax Refund adalah:
  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  3. Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan No. 427/KMK.03/2010)
  4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)
  5. Bandara Internasional Polonia, Medan (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)

Artikel:
- Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund
- Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Jumat, 19 September 2008

Standar Gaji Untuk Pekerja Asing (Expatriate)

Jika di perusahaan kita memiliki orang asing, seringkali penggajian terhadap pekerja orang asing ini sedikit berbeda dengan pekerja lokal. Gaji yang dibayarkan kepada orang asing tentunya jauh lebih jika dibandingkan dengan gaji yang dibayarkan kepada para pekerja lokal. Hal ini disebabkan karena perusahaan harus membayarkan tunjangan-tunjangan (seperti tunjangan keahlian, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan bagi anak pekerja tersebut, tunjangan cuti dan pulang ke negara asalnya dan sebagainya).

Kadang sulit bagi para pemberi kerja untuk menentukan berapa nilai wajar penghasilan yang harus dibayarkan kepada para pekerja asing ini. Apalagi jika para pekerja asing tersebut adalah merupakan pekerja yang dikirimkan oleh induk perusahaan yang berada di Luar Negeri dan standar gajinya telah ditentukan oleh pihak Luar Negeri. Sehingga sering timbul suatu sengketa antara pemeriksa pajak (pada saat pemeriksaan) dengan pihak perusahaan selaku Wajib Pajak dalam melaporkan PPh Pasal 21 yang harus dipotong serta beban biaya gaji sewajarnya yang dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan. Apalagi nilai kewajaran ini sering dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang PPh tentang nilai kewajaran karena adanya Hubungan Istimewa antara perusahaan dengan pekerjanya tersebut.

Untuk itulah maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan suatu standar gaji bagi para pekerja asing sebagai pedoman dalam menentukan kewajaran besaran gaji yang dibayarkan kepada para pekerja asing. Pedoman ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 2002. Jadi bagi para pemberi kerja yang akan membayarkan gaji kepada para pekerja asingnya, dapat menggunakan pedoman ini sebagai panduan dalam menentukan nilai wajar dari gaji yang dibayarkannya tersebut. Namun sayangnya pedoman standar gaji bagi pekerja asing ini hingga saat ini tidak mengalami revisi dan masih berdasarkan keadaan pada tahun 2002, sehingga mungkin saja nilainya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Walau demikian, kiranya pedoman ini dapat dijadikan sebagai panduan.
Standar gaji karyawan asing yang ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah besaran penghasilan bruto selama 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan yang berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Fungsi dari pedoman standar gaji karyawan asing ini adalah untuk digunakan dalam hal:
  1. terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;
  2. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
  3. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing ini perlu memperhatikan: kebangsaan karyawan asing yang bersangkutan, jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut memperoleh penghasilan (pemberi kerja), dan kedudukan atau jabatan dari karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

(c) syafrianto 19092008