..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Pajak Media Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Media Online. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2011

Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diterima Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”. Blogger yang dibahas di sini adalah blogger orang pribadi dan tidak berbentuk badan usaha (berbadan hukum).

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Sebagai catatan, perhitungan PPh Pasal 21 di atas diasumsikan bahwa Shandy Sundoro sebagai penerima penghasilan memiliki NPWP. Apabila penerima penghasilan orang pribadi tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal tersebut di atas. Misalkan jika Shandy Sundoro tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan bulan Januari 2011 adalah: 120% x 5% x Rp 20 juta. Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk penghasilan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1.200.000.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Bagaimanakah bila penerima penghasilan merupakan badan? Bagaimanakah perlakuan hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang diperoleh para blogger yang merupakan kredit pajak? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskannya dalam artikel lain.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011

Jumat, 27 Mei 2011

Kewajiban Pajak bagi Blogger

"Saat ini blogger tengah dilirik oleh berbagai pihak sebagai sarana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat"

Pendahuluan

Kira-kira demikianlah yang terlihat ketika penulis berkesempatan diundang hadir dalam acara launching produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Dalam acara launching produk ini, peserta yang mendapatkan undangan khusus adalah para jurnalis/wartawan dari media cetak dan media elektronik, anggota komunitas, serta para blogger. Di sini penulis melihat bahwa peran para blogger sebagai media penyampai informasi telah dilirik oleh pihak advertiser (pemasang iklan).

Mengutip sebuah riset yang telah disampaikan oleh seorang pengamat media massa, Hendro D. Laksono (kompas.com 30-12-2010) menyebutkan bahwa selama tahun 2010, belanja iklan di media online meningkat sebesar 400% dan telah mencapai 4% dari total belanja iklan nasional. Padahal di tahun 2009, total belanja iklan di media online hanya mencapai 1,4%. Memang porsi belanja iklan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan porsi belanja iklan terbesar yang masih dipegang oleh media elektronik televisi dan radio, kemudian disusul oleh media cetak. Bahkan menurut perkiraan, bahwa kenaikan porsi belanja iklan media online akan naik cukup signifikan dalam waktu 3-5 tahun (diungkapkan oleh Charles Buchwalter, Chief Executive Officer Nielsen Online Japan pada Forum Media Asia Pasifik (APMF) ke-4 di Nusa Dua, Bali 3 Juni 2010.

Apalagi setelah penulis bertemu dengan rekan-rekan blogger yang diundang dari salah satu media penghubung antara advertiser (pemasang iklan) dengan para pemilik blog, idblognetwork.com, maka penulis merasa yakin bahwa prediksi peningkatan pemasang iklan pada media online, terutama blog akan meningkat cukup pesat di tahun-tahun mendatang. Bahkan sekarang ini tidak jarang ada blogger yang dapat hidup hanya dari usahanya mengelola blog mereka. Berdasarkan potensi yang cukup besar yang dapat diperoleh oleh para pemilik blog, maka tidak dapat kita hindari lagi bahwa tentulah ada aspek pajak yang akan timbul, minimal dari penghasilan yang diterima oleh para blogger tersebut. Ketika bertemu dengan Mubarika Darmayanti, salah seorang founder idblognetwork.com penulis sempat berdiskusi mengenai aspek pajak atas blogger, malah Mubarika sangat mengharapkan agar penulis dapat membuat artikel mengenai pajak atas penghasilan blogger. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis akan mengangkat topik mengenai aspek perpajakan bagi para blogger. Pada artikel ini, penulis hanya akan membahas pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh blogger atas penghasilan yang diperoleh dari pihak penyedia jasa periklanan atas pemasangan iklan di suatu situs/blog yang dalam dunia online lebih dikenal sebagai “adsense”.

Mekanisme Transaksi
Salah satu jenis penghasilan yang banyak diperoleh oleh para blogger adalah penayangan suatu materi iklan pada blog/situs milik blogger yang dikenal dengan istilah “adsense”. Mekanisme transaksi untuk jenis “adsense” ini adalah pihak advertiser sebagai pemilik iklan yang ingin memasangkan iklan pada situs/blog tertentu membayar pihak penyedia jasa periklanan online untuk memasangkan iklannya pada situs/blog yang telah bekerja sama dengan pihak penyedia jasa periklanan online.
Kemudian pihak penyedia jasa periklanan akan memasangkan materi iklan yang telah dipesan oleh advertiser ke sejumlah situs/blog yang telah bekerja sama dengan (terdaftar pada) pihak penyedia jasa periklanan.
Dari hasil penayangan iklan di situs/blog, melalui mekanisme perhitungan penghasilan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak advertiser dengan pihak penyedia jasa periklanan, para blogger sebagai pemilik situs/blog (biasa disebut sebagai “publisher”) akan memperoleh bayarannya.

Mekanisme Penghitungan Penghasilan
Biaya pemasangan iklan yang dibebankan kepada advertiser adalah didasarkan pada jumlah banyaknya iklan yang mereka pasang tersebut di suatu situs/blog diakses (klik) oleh pengunjung lain selain pemilik situs/blog. Umumnya advertiser harus membayar sejumlah uang untuk pasang iklan berdasarkan paket berapa kali diakses oleh pengunjung. Apabila jumlah diakses oleh pengunjung ini telah mencapai batas, maka iklan dari advertiser tersebut tidak akan ditayangkan di situs/blog target pasang iklan.
Sedangkan penghasilan dari pemilik situs/blog atas iklan yang ditayangkan di situs/blognya tersebut adalah berdasarkan banyaknya pengunjung berbeda yang telah mengakses iklan tersebut.

Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

1. Kewajiban Memotong Pajak

Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan kepada pemilik situs/blog. Umumnya pemilik situs/blog adalah orang pribadi. Maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pemilik situs/blog sebagai orang pribadi akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 menegaskan bahwa Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, wajib memotong PPh Pasal 21.
Jika kita simak bunyi dari Pasal ini, maka dapat kita simpulkan bahwa atas pemberi kerja (dalam hal ini pihak penyedia jasa periklanan) yang membayarkan pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi bukan pegawai (dalam hal ini adalah para blogger yang memperoleh penghasilan atas iklan yang diakses melalui blog/situs mereka), diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para blogger tersebut.

2. Tarif PPh
Besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pihak penyedia jasa periklanan atas pembayaran penghasilan kepada para blogger orang pribadi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah kumulatif 1 (satu) tahun kalender dari penghasilan kena pajak bagi bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan.
Penghasilan kena pajak yang diterima bukan pegawai yang diterima secara berkesinambungan adalah sebesar 50% dari dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan besarnya tarif Pasal 17 UU PPh adalah:
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPhnya 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPhnya 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif PPhnya 30%

3. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dipotong atas Penghasilan Blogger
Shandy Sundoro adalah seorang blogger yang terdaftar sebagai member di idblognetwork.com dan merupakan Publisher. Selama tahun 2011, blog milik Shandy Sundoro mendapatkan iklan untuk diterbitkan dari para advertiser melalui idblognetwork.com. Atas iklan-iklannya tersebut, Shandy mendapatkan penghasilan sebagai berikut:
  1. Januari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 40 juta
  2. Februari 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 70 juta
  3. Maret 2011 penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 180 juta
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com ketika membayarkan penghasilan kepada Shandy setiap bulannya adalah:

a. Januari 2011
Penghasilan Rp 40 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 40 juta = Rp 20 juta
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20 juta (tarif 5% karena akumulasi PKP mulai awal 2011 masih di bawah Rp 50 juta).
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp 1 juta.

b. Februari 2011
Penghasilan Rp 70 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)= 50% x Rp 70 juta = Rp 35 juta
Akumulasi Penghasilan Kena Pajak: Januari: Rp 20 juta; Februari: Rp 35 juta. Sehingga total akumulasi selama 2 bulan adalah Rp 55 juta (sudah melampaui lapisan pertama dari tarif PPh Pasal 17).
Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 =
-5% x Rp 30 juta = Rp 1.500.000
-15% x Rp 5 juta = Rp 750.000
Total PPh Pasal 21 = Rp 1.500.000 + Rp 750.000 = Rp 2.250.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork untuk pembayaran penghasilan bulan Februari 2011 adalah sebesar Rp 2.250.000.

c. Maret 2011
Selanjutnya silakan kepada para Pembaca Setia Tax Learning, cobalah hitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh idblognetwork.com atas pembayaran penghasilan kepada Shandy untuk bulan Maret 2011. Jawaban boleh diposting di bawah ini.

Potongan PPh Pasal 21 ini adalah merupakan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima oleh blogger tersebut selama setahun, yang biasanya dihitung ulang dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Apabila penulis memiliki waktu luang, penulis akan mencoba untuk menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh blogger setelah mendapatkan penghasilan dan potongan PPh Pasal 21 dari Penyedia Jasa Periklanan ini.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 31052011