..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PPnBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PPnBM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2015

Jual Tanah dan atau Bangunan di atas Rp 20 Miliar Kena Pajak Penjualan Barang Mewah

Sejak 8 Juli 2015 pasar properti di Indonesia mengalami kelesuan akibat dikeluarkannya kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi penjualan properti berupa tanah dan/atau bangunan jenis nonstrata dengan nilai di atas Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 ini menyebabkan penjualan properti kelas premium yang harganya di atas Rp 5 miliar menjadi berkurang cukup signifikan karena pembeli menjadi berpikir-pikir untuk mendapatkan properti di atas Rp 5 miliar akibat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan karena harus membayar PPnBM sebesar 20% dari harga jual properti tersebut.

Akibat dari kebijakan ini menyebabkan selama 5 bulan terakhir, nilai properti yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar harga pasarnya merosot cukup tajam. Akibatnya para pengusaha properti mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya ini.

Akhirnya desakan dari para pengusaha ini didengar oleh Pemerintah, sehingga pada tanggal 20 November 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 20 November 2015) mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015.

Dengan demikian maka mulai 4 Desember 2015, ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% adalah untuk: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
  1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Ini adalah kabar gembira di dunia properti dan bagi Anda yang mungkin saat ini berniat untuk membeli rumah mewah. (c) http://syafrianto.blogspot.co.id

Selasa, 15 April 2014

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Mewah Naik Jadi 125%

Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, maka Pemerintah melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas penjualan Kendaraan Bermotor dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang telah diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2013.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 ini, mengubah 1 (satu) ayat, yaitu Pasal 2 ayat (8). Dalam ayat ini sebelumnya mengatur tarif untuk jenis-jenis kendaraan yang dikenakan PPn BM sebesar 75%, diubah menjadi dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 125% adalah untuk:
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc; 
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: [1] sedan atau station wagon; dan [2] selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
  3. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
  4. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Ketentuan ini diundangkan pada tanggal 19 Maret 2014 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Senin, 29 Juni 2009

Jenis Barang Mewah Objek PPnBM

Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

Senin, 13 Oktober 2008

Pembebasan PPnBM atas 3 Jenis Produk Elektronika

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap 3 (tiga) jenis produk elektronika yaitu: televisi, mesin cuci dan kamera digital dari sebelumnya 10% menjadi 0%.
Penurunan tarif PPnBM ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk elektronika nasional sekaligus untuk menghambat serbuan produk ilegal.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 ini diatur mengenai perubahan batasan jenis produk yang memperoleh pembebasan pajak penjualan barang mewah. Sebelumnya, televisi berukuran 21 inci ke atas tidak mendapatkan penghapusan pajak. Untuk mesin cuci, batasan bebas pajak diperluas hingga mesin cuci berkapasitas 10 kilogram dari sebelumnya 6 kilogram. Produk kamera digital yang bebas pajak diperluas hingga maksimal harga kamera Rp 2 juta.