..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Konsultan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultan Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2015

Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

Untuk menindaklanjuti dan memberikan petunjuk teknis secara detail mengenai ketentuan yang mengatur Konsultan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

Dalam PER-13/PJ/2015 ini diatur beberapa hal antara lain yaitu:

Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak

Sebagaimana halnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, pengajuan izin praktik konsultan pajak ini persyaratannya terbagi menjadi untuk 2 jenis, yaitu persyaratan izin bagi umum dan persyaratan izin bagi pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan diatur di PER-13/PJ/2015 ini tidak berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 (sebagaimana yang telah diuraikan dalam artikel berikut ini).

Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Berjenjang

Ketentuan ini juga merupakan penegasan dari yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 dimana untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik

Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Asosiasi Konsultan Pajak

Konsultan Pajak wajib untuk berhimpun pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi Konsultan Pajak ini harus berbentuk badan hukum, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, memiliki susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan, memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak, dan memiliki Dewan Kehormatan sebagai pengawas.

Asosiasi Konsultan Pajak harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak dan wajib membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan di Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Keuangan untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Jika terdapat lebih dari satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, maka Direktur Jenderal Pajak akan melakukan seleksi untuk memperoleh satu asosiasi untuk diusulkan. Kegiatan seleksi ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak. Unsur penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi meliputi:
  1. usia dan riwayat organisasi berdasarkan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. jumlah kantor cabang berdasarkan susunan pengurus yang telah disahkan rapat anggota;
  3. memiliki dan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kesetaraan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, laporan keuangan dan laporan tahunan;
  4. kekayaan/jumlah aset asosiasi berdasarkan laporan keuangan;
  5. kepatuhan anggota asosiasi terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak.
Asosiasi Konsultan Pajak wajib melakukan daftar ulang dimulai 6 bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 atau mulai tanggal 9 Juni 2015.

Hingga saat ini Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftar adalah:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (Indonesian Tax Consultants Assocsiation, Gedung IKPI Jl. Condet Pejaten No. 3B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 Telp. +62 21 79189125, +62 21 79189128. Situs: www.ikpi.or.id. Surat Keterangan Terdaftar No. SKT-01/AKP/PJ/2015 tanggal 21 September 2015
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) (Indonesian Public Tax Consultants Association), Jl. Janur Elok Raya Blok PA26 No.4 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Telp. +62 21 22452268. Situs: www.akp2i.or.id. Surat Keterangan Terdaftar No. SKT-02/AKP/PJ/2015 tanggal 21 September 2015

Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Setiap Konsultan Pajak wajib mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi  Satuan Kredit PPL (SKPPL) yang dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.

Kegiatan PPL yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
PPL Terstruktur; dan
PPL Tidak Terstruktur.

PPL Terstruktur diperoleh dari kegiatan yang meliputi konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan atau kegiatan sejenis, termasuk mengikut Program PPL Terstruktuk Jarak Jauh yang bersertifikat (Verified Certificate) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

PPL Tidak Terstruktur diperoleh dari:
  1. menjadi pengurus pada Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  2. mengikuti Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Koordinasi, Rapat Anggota, Rapat Pengurus Pusat, Rapat Pengurus Daerah, Rapat Pengurus Cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  3. mewakili Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi;
  4. menjadi anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam rangka kegiatan Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun;
  5. menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan Asosiasi Konsultan Pajak atau mendapat izin dari Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar Asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan; dan
  6. menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi Konsultan Pajak dengan membawa nama atau mendapat izin Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun dan telah dipublikasikan.
Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Wajib mencapai 20 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak terstruktur.

b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Wajib mencapai 40 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak terstruktur.

c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Wajib mencapai 60 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak terstruktur.

Ketentuan penghitungan nilai SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 SKPPL terdiri dari 50 menit kegiatan. Untuk SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain, SKPPL dihitung paling banyak 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak.

Hak Konsultan Pajak

Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam Izin Praktik yang dimilikinya. Batasan tingkat keahlian ini adalah:
  1. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat A hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat B hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Konsultan Pajak dengan Izin Praktik tingkat C dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiba perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak

Dalam menjalankan praktiknya, Konsultan Pajak wajib:
  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsutan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak;
  5. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap ada perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  6. mendokumentasikan surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak, yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
  7. menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Personal Identification Number (PIN)

Setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki izin Praktik akan diberikan PIN yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak. Aplikasi administrasi Konsultan Pajak adalah aplikasi yang mendukung proses pengelolaan administrasi Konsultan Pajak yang dapat diakses melalui jaringan intranet Direktorat Jenderal Pajak maupun internet.

PIN ini akan digunakan oleh Konsultan Pajak untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak dalam menyampaikan softcopy Laporan Tahunan Konsultan Pajak yang dilakukan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Kamis, 19 Juni 2014

Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Dipersulit

Ketentuan dan persyaratan terbaru tentang seorang Konsultan Pajak telah terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Ketentuan baru mengenai konsultan pajak ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkannya Peraturan ini (PMK ini diundangkan tanggal 9 Juni 2014).

Dalam ketentuan baru mengenai Konsultan Pajak ini, persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak bagi orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak lebih dipersulit. Ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ingin menjadi Konsultan Pajak. Persyaratan yang ditetapkan ini tidak diatur dalam peraturan tentang Konsultan Pajak yang selama ini berlaku.

Persyaratan Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Yang Mengundurkan Diri Sebelum Batas Usia Pensiun

Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang sebelumnya pernah mengabdikan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  8. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  9. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Bagi Pensiunan PNS Ditjen Pajak

Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang telah pensiun sebagai PNS di Ditjen Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  8. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  9. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  10. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  11. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Independensi Seorang Konsultan Pajak

Persyaratan-persyaratan ketat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk menjadikan seorang Konsultan Pajak yang berasal dari mantan PNS Ditjen Pajak dapat berperan sebagai seorang Konsultan Pajak yang independen, profesional dan tidak ada conflict of interest kelak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Konsultan Pajak.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
- Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak

Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat dibantu oleh seorang Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menjalankan fungsinya, seorang Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selama ini ketentuan Konsultan Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. Namun ketentuan ini hanya akan berlaku dalam 6 bulan lagi. Setelah itu, ketentuan mengenai Konsultan Pajak ini akan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak.

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Saat ini persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sudah dibuat lebih ketat.

Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Secara Berjenjang
Izin praktik konsultan pajak nantinya akan diberikan secara berjenjang. Artinya, untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Beberapa Ketentuan Peralihan
Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Apabila tidak mendaftar ulang, maka izin praktik Konsultan Pajaknya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
-Lampiran PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

Jumat, 01 Mei 2009

Dirjen Pajak Mencabut Ijin Praktek Sejumlah Konsultan Pajak

Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mencabut ijin praktek sebagai konsultan pajak atas 150 Konsultan Pajak di seluruh Indonesia. Pencabutan ijin praktek konsultan pajak ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 yang mengatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Dari 150 nama konsultan pajak yang telah dicabut ijinnya ini sebagian adalah konsultan pajak yang telah meninggal dunia dan sebagian lagi adalah konsultan pajak yang telah mencapai usia 70 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 27 April 2009.