..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Buku Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 September 2011

Buku Panduan Pemenuhan Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Pemerintah

Para Pembaca setia Tax Learning, selamat beraktivitas kembali setelah liburan panjang sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Memulai kegiatan di hari pertama kerja, tak lupa pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H kepada para Pembaca setia Tax Learning yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin.

Mengawali hari pertama kembali beraktivitas ini, penulis kembali menampilkan artikel mengenai perpajakan. Kali ini penulis menyajikan sebuah buku (e-book) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan mengenai panduan perpajakan bagi para Bendahara Pemerintah. Buku ini dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan para Bendahara Pemerintah dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya.
e-book yang diberi judul "BENDAHARA MAHIR PAJAK" ini terbagi dalam pokok bahasan:
  1. Penjelasan umum mengenai Pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22, Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pemungutan PPN, Bea Meterai, Kewajiban Mendaftarkan Diri serta Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan.
  2. Simulasi Penghitungan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendahara untuk transaksi Belanja Gaji, Tunjangan, Honorarium; Belanja Barang, Modal, Jasa; Belanja Hibah.
  3. Pengisian Formulir Bukti Pemotongan, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan e-book ini, silakan download di link berikut ini:

Buku BENDAHARA MAHIR PAJAK atau jika tidak berhasil download, silakan coba link berikut.