..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Ads. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ads. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2014

Tampilan Baru Blog Tax Learning

Sudah 6 (enam) tahun sejak tahun 2008 Blog Tax Learning online dan menampilkan artikel dan informasi terkini seputar perpajakan. Blog Tax Learning dibuat oleh penulis sebagai harapan dan cita-cita penulis untuk dapat memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan yang dimiliki untuk disampaikan ke setiap orang dimanapun mereka berada yang memiliki kebutuhan akan informasi mengenai perpajakan di Indonesia.

Sebenarnya blog Tax Learning telah dibuat sejak 31 Agustus 2007, namun artikel pertama yang membahas tentang perpajakan baru diposting pada tanggal 1 Mei 2008. Sejak itu, secara berkala penulis selalu berusaha untuk menulis artikel di blog Tax Learning ini.

Akibat kurangnya pengetahuan penulis mengenai dunia web design, hosting dan segala hal yang berkaitan dengan internet, sehingga penulis memanfaatkan fasilitas blogging yang secara instant sudah tersedia dan tidak perlu harus mendalami ilmu seputar web dan internet. Sehingga penulis menggunakan fasilitas gratis yang diperoleh dari Blogger, Multiply dan situs upload dan share dokumen gratis Ziddu.

Seiring dengan perkembangan dunia internet, ternyata beberapa fasilitas gratis yang digunakan oleh penulis mengalami masalah, seperti situs tempat penulis meletakkan file-file yang dapat didownload oleh pembaca secara gratis ditutup (yaitu situs Multiply) atau situs yang telah dikomersialkan sedemikian rupa sehingga saat ini sangat banyak spam (yaitu situs Ziddu). Kedua situs ini menjadi permasalahan serius bagi para Pembaca Setia Tax Learning, karena menjadi terganggu ketika akan mendownload file yang telah penulis share (seperti file peraturan perpajakan atau file formulir perpajakan). Oleh sebab itu, saat ini penulis meminta maaf apabila para Pembaca Setia Tax Learning mengalami kendala atau gangguan akibat beberapa file yang telah penulis upload di kedua situs tersebut.

Mulai tahun 2014 ini, penulis berusaha untuk menyempurnakan blog Tax Learning ini, yaitu dengan cara memindahkan semua file yang telah penulis upload di situs Multiply dan Ziddu, ke situs Google Drive yang lebih mudah dan aman untuk diakses. Namun untuk melakukan pekerjaan ini adalah tidak mudah, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari file tersebut dan mengubah link akses di blog ini. Untuk itu, penulis juga meminta bantuan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menginformasikan file-file yang masih belum dapat didownload tersebut.

Selain itu, mulai 1 Januari 2014, penulis juga berusaha mengubah tampilan blog supaya menjadi lebih menarik. Walaupun template tampilan blog kali ini masih penulis dapatkan dari salah satu sumber secara gratis, namun diharapkan dengan tampilan baru ini akan memudahkan Pembaca Setia Tax Learning dalam mengakses blog ini. Penulis juga sangat berterima kasih apabila ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang bersedia mengajari penulis atau bahkan membantu men-design tampilan dari blog ini secara gratis supaya menjadi lebih menarik lagi.

Penulis juga meminta maaf apabila masih banyak iklan yang muncul di blog ini, karena iklan-iklan ini merupakan sumber bagi penulis untuk mengelola blog ini. Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support dari para pembaca dan pengiklan di blog ini, sehingga hingga hari ini blog ini dapat tetap eksis dengan kunjungan setiap harinya rata-rata antara 800 hingga 1.200 page view.

Selasa, 07 Juni 2011

Tips Sukses Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan pajak dalam gambaran masyarakat di Indonesia adalah seseorang yang memiliki penghasilan yang besar dengan penampilan yang cukup mentereng. Masyarakat berpendapat bahwa seorang konsultan pajak tentunya akan sangat mudah untuk memperoleh penghasilan, apalagi bila konsultan pajak memiliki klien dengan usaha besar yang sedang kesulitan dalam menghadapi kewajiban pajaknya. Walaupun tidak seluruh anggapan masyarakat itu benar, namun memang saat ini profesi sebagai seorang konsultan pajak sedang naik daun. Apalagi saat reformasi birokrasi pemerintahan terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencarnya dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak.

Penegakan hukum perpajakan juga sangat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Akibatnya tidak seperti beberapa tahun yang lalu, saat ini Wajib Pajak sangat dituntut untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tertib, jujur dan taat pada setiap ketentuan perpajakan. Apabila Wajib Pajak masih mencoba-coba untuk memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka sanksi pidana sudah mengancam. DJP juga sudah sangat tegas dalam hal ini yang terbukti dengan banyaknya Wajib Pajak yang telah disidik dan dipenjarakan. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan, DJP sudah memiliki wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan penduduk Indonesia melalui seluruh instansi (UU KUP). Dengan demikian, maka mulai saat ini Wajib Pajak harus mengetahui dan menguasai seluruh ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku, agar mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Wajib Pajak tidak boleh lagi melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).

Dalam kondisi ini, maka peran konsultan sebagai perencana pajak dan membantu Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajibannya menjadi sangat penting. Dan ini terbukti karena saat ini tidak hanya perusahaan asing saja yang sangat membutuhkan jasa dari seorang konsultan pajak, perusahaan lokal bahkan orang pribadi pun banyak sekali yang telah menggunakan jasa konsultan pajak. Bahkan saat ini boleh dibilang bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan pajak sudah sangat besar jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Masyarakat sudah dengan kesadaran sendiri berusaha untuk mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Sebagai bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung hanya untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi seputar permasalahan pajak (bukti pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Ini membuktikan bahwa sebenarnya profesi sebagai konsultan pajak saat prospeknya cukup cerah. Walau dibalik seorang konsultan pajak, masih terdapat image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya bermain kotor dengan kliennya dalam menggelapkan pajak.

Melihat peluang dan potensi profesi konsultan pajak yang cukup menjanjikan tersebut, mungkin saat ini sebagian Pembaca adalah orang yang punya rencana untuk menjadi seorang konsultan pajak. Maka apabila ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda haruslah menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Penulis termotivasi dan mengutip kata "sukses" setelah penulis menghadiri sebuah acara peluncuran produk Operator Seluler "Indosat Mobile" di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta tanggal 25 Mei 2011. Moto yang diusung oleh Operator Seluler yaitu "Hidupkan Suksesmu" sangat cocok kita terapkan untuk meraih sukses menjadi seorang konsultan pajak. Nah, untuk membagi kiat sukses tersebut, maka berikut ini penulis akan membagikan beberapa tips yang mungkin dapat diterapkan agar sukses menjadi seorang konsultan pajak. Mudah-mudahan kiat ini berguna bagi para Pembaca sekalian.

1. Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Syarat utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah Indonesia adalah telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan mendapatkan izin untuk berpraktek sebagai konsultan pajak di wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca di sini). Umumnya orang yang mengikuti USKP, menghadapi kendala dan sulit untuk lulus ujian ini. Walau sebenarnya soal yang diujikan tidak terlalu sulit dan merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia perpajakan, namun ada saja peserta ujian yang terjebak dengan soal dan tidak dapat menyelesaikan soal dengan baik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar dapat sukses di USKP:
  1. Segera mengikuti USKP selagi masih ada kesempatan. Lebih baik bagi Pembaca yang baru lulus perguruan tinggi dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti USKP, maka segeralah mengikuti USKP ini. Janganlah menunggu ketika sudah berpraktek di dunia perpajakan dan sudah berpengalaman baru mengikuti USKP. Karena soal yang diujikan dalam USKP adalah merupakan soal teoritis dan lebih mudah dipahami oleh orang yang fresh graduate, yang masih memiliki landasan teoritis yang kuat. Di samping itu, bagi orang yang fresh graduate, mereka masih memiliki kemampuan mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas. Karena ini biasa dihadapi ketika masa kuliah dahulu. Bagi orang yang telah bekerja sekian tahun, maka irama mereka telah terpengaruhi oleh ritme pekerjaan sehari-hari, sehingga ketika dihadapkan dengan soal ujian maka mereka sudah tidak dapat mengerjakan soal dengan cepat (menulis, menghitung, membaca dengan cepat). Apalagi, orang yang telah berpengalaman di dunia praktek perpajakan, juga sudah "terkontaminasi" dengan praktek di lapangan. Kadang praktek di lapangan yang harus menyesuaikan kondisi suatu kasus, dapat membuat seorang peserta ujian menjadi kehilangan dasar dari ilmu pajak. Ini yang mengakibatkan peserta ujian dapat terjebak dalam soal yang memang sengaja dibuat oleh pembuat soal.
  2. Usahakan membuat jawaban dalam kertas jawaban dengan rapi. Walaupun tulisan Anda sebagai peserta ujian tidaklah bagus, namun usahakan untuk menulis dalam kertas jawaban secara rapi dan dapat terbaca (jangan mentang-mentang pernah bercita-cita menjadi dokter, akhirnya tulisannya adalah tulisan dokter...). Usahakan hindari coretan dan tip-ex. Pengalaman penulis ketika diminta bantuan untuk mengkoreksi lembar jawaban USKP, ketika membaca tulisan yang tak terbaca, maka malas untuk berusaha mengamati lebih lanjut tulisan tersebut.
  3. Buatlah jawaban yang sesuai dengan yang diminta dalam pertanyaan. Janganlah menjawab hal-hal yang tidak diperlukan, sehingga akan mengakibatkan peserta ujian kehabisan waktu.
  4. Mulailah menjawab pertanyaan yang dapat dijawab terlebih dahulu. Jangan terjebak dengan suatu pertanyaan yang sulit, sehingga peserta ujian akan kehabisan waktu.
  5. Banyaklah berlatih soal-soal USKP periode sebelumnya. Karena biasanya tipe soal dari beberapa periode sebelumnya akan muncul kembali.
  6. Mengikuti perkembangan, isu dan peraturan terbaru dalam periode setengah tahun terakhir. Biasanya kasus seperti ini akan diangkat oleh pembuat soal sebagai soal ujian. Ini pengalaman penulis yang beberapa kali diminta bantuan untuk menyumbangkan soal USKP.
  7. Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan menghadapi USKP melalui lembaga kursus Brevet Pajak.
2. Berikan Jasa Konsultan Pajak secara Profesional

Di sini kunci utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Menjadi seorang konsultan pajak haruslah profesional. Memiliki kemampuan teknis perpajakan yang memadai dan didukung dengan integritas yang tinggi dan menjunjung kode etik sebagai konsultan pajak.

Seorang konsultan pajak harus benar-benar menguasai materi, ketentuan dan prosedur perpajakan yang terbaru. Salah satu indikator untuk menjadi Konsultan Pajak adalah lulus USKP seperti yang telah diuraikan di atas. Namun walaupun sudah lulus USKP, seorang konsultan pajak harus senantiasa meng-upgrade pengetahuan perpajakannya sejalan dengan perkembangan ketentuan pajak terbaru. Konsultan pajak yang tidak memiliki pengetahuan ketentuan terbaru tentang pajak akan tertinggal dan akan ditinggal oleh kliennya. Sebenarnya saat ini untuk meng-update ketentuan terbaru dan isu seputar perpajakan sangatlah mudah. Di dunia internet, segala informasi dan ketentuan terbaru dapat dengan cepat kita peroleh. Oleh sebab itu, sebagai seorang konsultan pajak sebaiknya memiliki akses langsung dengan internet. Apalagi saat ini dengan biaya relatif murah, kita sudah dapat terhubung dengan internet sepanjang hari.

Penulis sangat menyarankan para konsultan pajak yang memiliki mobilitas tinggi yang harus bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga sangat terbatas waktunya di kantor, untuk memiliki suatu fasilitas alat komunikasi yang lengkap semacam BlackBerry, iPad dan SmartPhone lainnya. Karena dengan demikian mereka tetap dapat berkomunikasi dengan klien, memantau email dan pekerjaan, berkomunikasi dengan klien dan pihak fiskus, serta mencari informasi terbaru mengenai perpajakan. Apalagi saat ini, Indosat Mobile telah memberikan layanan Paket Internet dengan tarif yang sangat murah. Bahkan untuk paket BlackBerry, saat ini Indosat Mobile memberikan discount khusus sebesar 50% hingga Desember 2011, serta aneka tarif murah lainnya (silakan cek tarifnya di sini).

Satu lagi yang dapat membuat para konsultan pajak dapat lebih meningkatkan prestisenya di mata klien adalah, dengan Indosat Mobile, kita dapat memilih nomor sendiri. Oleh sebab itu, harus disadari oleh para konsultan pajak, bahwa persaingan di dunia konsultan saat ini sangatlah ketat, apalagi di saat komunikasi dan informasi sudah tidak ada pembatas lagi. Maka konsultan pajak harus bisa membekali diri dengan hal-hal yang dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam profesi.

Di samping memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi, seorang konsultan pajak juga harus memiliki integritas yang kuat akan kode etik profesi. Memberikan jasa konsultasi pajak kepada klien harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila seorang konsultan pajak masih mau diajak bersekongkol oleh kliennya untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan, bukan saja ia telah melanggar kode etik profesi, namun sanksi pidana pun dapat mengancam diri dan karier mereka. Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang terkait tindakan pidana perpajakan dan telah dihukum. Jadi sekali lagi, penulis menyarankan apabila Pembaca berminat untuk menjadi konsultan pajak atau sudah menjadi konsultan pajak yang sukses, maka kunci profesionalisme, berintegritas tinggi dan memegang teguh kode etik profesi harus dijunjung tinggi.

Jumat, 27 Mei 2011

Insto Moist Atasi Mata Merah dan Tips Lainnya Agar Mata Sehat

Mungkin sebagian Pembaca Setia Tax Learning bingung dengan artikel yang penulis posting kali ini. Mengapa judul artikelnya "Insto Moist Atasi Mata Merah"? Selain itu juga "Tips Agar Mata Sehat"? Mengapa Blog belajar pajak online berisi artikal obat dan kesehatan? Memang artikel yang penulis posting hari ini berbeda dari yang biasa. Artikel yang ditulis kali ini bertujuan untuk mengikuti Lomba Mini SEO yang diadakan oleh idblognetwork.com yang bekerjasama dengan produk obat mata Insto Moist.

Sengaja penulis memilih artikel ini dengan maksud untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan para Pembaca Setia Tax Learning. Penulis yakin bahwa sebagian besar Pembaca Setia Tax Learning setiap harinya berhadapan dengan komputer, tulisan, angka-angka yang mungkin secara tidak disadari telah membuat mata bekerja keras. Penulis juga menebak bahwa sebagian besar dari Pembaca Setia Tax Learning memakai kacamata. Mungkin bagi yang tidak memakai kacamata, tentu akan langsung membantah ketika membaca kalimat ini. Tidak mengapa, karena penulis sendiri sampai saat ini juga belum memerlukan kacamata sebagai alat bantu. Padahal sejak kecil penulis sudah menjadi kutu buku. Kemudian setelah bekerja hingga saat ini, rata-rata 8 jam sehari penulis berada di depan komputer. Padahal di keluarga penulis, semuanya menggunakan kacamata kecuali penulis sendiri.

Penulis menduga bahwa semua ini mungkin disebabkan karena kebiasaan yang penulis lakukan selama ini. Oleh sebab itu, penulis berniat membagi tips yang penulis lakukan selama ini sehingga mata penulis tetap sehat dan awas. Semoga tips-tips ini dapat membantu para Pembaca yang banyak berhadapan dengan angka-angka untuk menghitung pajak, komputer atau buku, supaya tetap dapat mempertahankan kesehatan matanya. Tips berikut juga dapat diterapkan bagi para Pembaca yang telah menggunakan kacamata. Berikut tips-tipsnya:

1. Yang dilakukan saat bangun tidur

Biasanya ketika kita bangun tidur, secara tidak sadar kita akan "mengucek-ucek" (menggosok-gosok) mata untuk dapat segera melihat benda-benda di sekeliling kita. Namun menurut beberapa artikel yang pernah penulis baca, justru tindakan ini kurang tepat. Ketika baru bangun tidur, mata kita tidak boleh dipaksa untuk melihat benda-benda yang berada dekat dengan kita. Karena untuk melihat benda dalam jarak dekat, otot-otot mata akan dipaksa menegang untuk dapat melihat benda-benda jarak dekat. Otot mata yang setelah semalaman mengendur karena diistirahatkan kemudian tiba-tiba harus menegang tentunya akan menyebabkan otot mata harus bekerja ekstra keras. Sama halnya seperti otot tubuh kita ketika melakukan olahraga tanpa pemanasan, maka akan berpotensi mengalami cidera. Demikian juga halnya dengan otot mata kita. Akibatnya mata kita akan mengalami kerusakan seperti rabun jauh.

Yang harus dilakukan: begitu membuka mata ketika bangun tidur, janganlah langsung melihat benda-benda yang berada dalam jarak dekat. Buatlah otot mata relaks dengan memandang benda-benda yang jaraknya jauh. Jika dapat, pandanglah keluar jendela, tatap pepohonan atau tumbuhan yang berwarna hijau yang ada di luar jendela yang berjarak agak jauh. Atau dapat juga dilakukan dengan langsung memandang ke langit. Hal ini akan membuat otot mata kita tidak berkontraksi dan bekerja keras. Setelah beberapa saat, barulah kita boleh menatap benda-benda yang berjarak dekat.

2. Melakukan senam mata

Senam mata? Bagaimana caranya? Tentu para Pembaca akan bingung dan menganggap penulis mengada-ada. Tapi memang benar ada senam mata itu. Seperti halnya apabila kita melakukan senam dengan menggerakkan tubuh kita, yang bertujuan untuk melemaskan dan menguatkan otot-otot tubuh. Demikian juga halnya dengan senam untuk mata. Senam mata ini sangat berguna apabila telah sekian lama kita berada di depan komputer atau membaca. Penulis biasa melakukan senam mata ini apabila telah berada di depan komputer sekitar 2-3 jam. Cara melakukan senam mata adalah sebagai berikut (langkah-langkah ini dikutip dari www.scribd.com):
  1. Kepala tegak lurus ke depan. Arahkan pandangan mata ke langit-langit kemudian ke lantai, lakukan gerakan ini secara perlahan-lahan.
  2. Gerakkan bola mata ke atas. Tahan bola mata di atas. Kemudian gerakkan ke kiri atas dan ke kanan atas.
  3. Gerakkan bola mata ke kiri dan ke kanan. Usahakan seperti ingin melihat telinga.
  4. Gerakkan bola mata ke bawah dan tahan di bawah. Kemudian gerakkan bola mata ke kiri bawah dan ke kanan bawah.
  5. Gerakkan bola mata ke atas dan ke bawah pada sudut-sudut yang berlawanan (selang-seling), dimulai dari pojok kiri atas ke pojok kanan bawah.
  6. Gerakkan bola mata seperti pada gerakan sebelumnya, tetapi dimulai dari pojok kiri bawah ke pojok kanan atas.
  7. Putar bola mata ke kiri searah jarum jam .
  8. Setelah melakukan gerakan di atas hentikan dahulu kemudian pejamkan mata selama 5-10 detik, lalu lakukan gerakan putar bola mata ke kanan, berlawanan dengan arah jarum jam.
Lakukan seluruh gerakan di atas masing-masing sebanyak sebanyak 5-10 kali.

3. Memandang tanaman berwarna hijau atau langit biru

Setelah sekian lama berada di depan komputer, selain melakukan senam mata, Pembaca juga dapat melakukan hal berikut. Pandangi tanaman yang berwarna hijau yang letaknya agak jauh atau dengan memandang langit cerah yang berwarna biru.

4. Menggunakan obat tetes mata yang aman

Biasanya secara refleks apabila mata kita kemasukan benda asing atau terasa gatal, maka kita akan segera "mengucek" (menggosok) mata. Namun sebenarnya hal ini sangat terlarang dan tidak boleh dilakukan. Yang harus dilakukan adalah segera cuci mata dengan air bersih. Namun yang paling aman sebenarnya adalah menggunakan obat tetes mata yang steril dan aman. Namun janganlah sembarangan menggunakan obat tetes mata, karena tidak semua obat tetes mata itu aman. Selama ini penulis hanya percaya kepada 1 jenis obat mata yaitu Insto. Obat mata Insto ini memang terbukti selama ini tidak pernah menyebabkan masalah ketika digunakan oleh penulis.

Bahkan saat ini Insto juga telah mengeluarkan produk Insto Moist yang dapat digunakan untuk mata yang merah, kering dan lelah akibat terlalu lama di depan komputer, terlalu lama membaca atau terkena AC. Jadi apabila mata merah karena lelah dan terlalu lama bekerja di depan komputer, membaca atau terkena AC, sekarang kita dapat menggunakan obat tetes mata yang aman yaitu Insto Moist selain juga melakukan senam mata seperti yang telah disebutkan di atas. Mengenai informasi produk Insto Moist ini, silakan lihat slide presentasinya di sini.