..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 11 Agustus 2019

Tokopedia dan Bukalapak Ditunjuk Sebagai Penerima Setoran Pajak oleh Kementerian Keuangan

Maraknya pertumbuhan Digital Ekonomi di Indonesia yang menyebabkan adanya pergeseran transaksi ekonomi di Indonesia yang semula masih dengan cara konvensional saat ini sudah bergeser ke arah transaksi ekonomi secara online dan elektronik. Seiring dengan perkembangan ini,
Kementerian Keuangan juga tidak mau ketinggalan dengan cara menggandeng perusahaan start up yang menjadi leader dalam transaksi e-commerce di Indonesia untuk bekerja sama dalam rangka melayani Wajib Pajak.

Kerja sama yang dibuat ini adalah dengan menunjuk 2 perusahaan start up terbesar di Indonsia saat ini yaitu PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi lainnya yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik untuk menerima setoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-179/PB/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Penunjukan kedua perusahaan start up ini sebagai Lembaga Persepsi Lainnya ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018.

PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Dengan demikian, kini para Wajib Pajak akan mendapatkan tambahan kemudahan yaitu dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kepada 2 Lembaga Persepsi Lainnya ini.

2 Comments

Unknown 12 Agustus 2019 pukul 10.46

Lho bayar pajak secara on line kenapa tidak langsung ke Dirjend pajak? Kenapa malah memberikan fee ke perusahaan swasta?

Anto 13 Agustus 2019 pukul 17.06

Perlu diketahui bahwa pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak harus ditujukan langsung ke Kas Negara dan tidak boleh ke Dirjen Pajak atau kantor pajak. Jadi jika ada pihak tertentu yang mengatasnamakan petugas pajak atau oknum tertentu, maka ini adalah penipuan. Dalam sistem pemerintahan kita, setoran pajak dari Wajib Pajak ditujukan langsung ke rekening Kas Negara yang setorannya dilakukan melalui Bank Persepsi (bank negara dan swasta yang telah ditunjuk sebagai penerima pajak), Kantor Pos dan Giro (PT Pos Indonesia), serta yang terbaru ini adalah Lembaga Persepsi Lainnya. Pihak-pihak ini ditunjuk untuk menerima setoran pajak dan Wajib Pajak tidak akan dikenakan fee oleh pihak tersebut, alias layanan bank persepsi/lembaga persepsi ini dilakukan secara gratis.

Posting Komentar