..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 11 Januari 2019

Ketentuan Pajak untuk Usaha e-Commerce

Tax Learning - 11 Januari 2018
Setelah sekian lama disusun, akhirnya Pemerintah mengeluarkan ketentuan perpajakan bagi kegiatan perdagangan secara elektronik atau yang dikenal sebagai e-commerce. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dengan diterbitkannya ketentuan perpajakan atas kegiatan perdagangan secara e-commerce ini, maka diharapkan akan memberikan kepastian bagi para pelaku industri e-commerce serta menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan secara e-commerce dengan perdagangan konvensional.

Istilah dan Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini digunakan beberapa istilah yang didefinisikan sebagai berikut.
  1. Wadah Elektronik (Platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
  2. Pasar Elektronik (Marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
  3. Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean (wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan) yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean sebagai sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Contoh penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain adalah Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia serta perusahaan pelaku over-the-top di bidang transportasi.
  4. Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli dan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  5. Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  6. Nilai Transaksi E-Commerce adalah nilai transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya langganan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ketentuan Perpajakan Transaksi e-Commerce

Secara garis besar, ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut.

Ketentuan Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa
  1. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, Pedagang dan Penyedia Jasa dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta memberikan NPWP ini kepada pihak penyedia platform marketplace, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun atau membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17, PPh Pasal 25/PPh Pasal 29 apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Bagi Penyedia Platform Marketplace
  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang penggunakan platform.
Ketentuan Bagi e-Commerce di Luar Platform Marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 telah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Maret 2019. Pencabutan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019

0 Comments

Posting Komentar