..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 31 Juli 2018

Pengawasan Wajib Pajak Pasca Tax Amnesty

Dalam rangka memastikan kepatuhan Wajib Pajak setelah periode Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak baik Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak maupun Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak. Pengawasan ini dilakukan dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi. Sebagai pedoman dalam rangka menjalankan Pengawasan terhadap Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak, maka sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2017.

Untuk menyempurnakan aturan mengenai pengawasan Wajib Pajak pasca Pengampunan Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menebitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.

Kebijakan Umum

Pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan melalui pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak dan pengawasan secara umum.

1. Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak

Pengawasan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang:
  1. tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta berdasarkan data eksternal dan/atau data internal yang disediakan oleh sistem informasi; dan
  2. mengikuti Pengampunan Pajak atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir; dan ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak terkait Pengampunan Pajak.
2. Prioritas pengawasan Wajib Pajak

Prioritas pengawasan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap:

  1. ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak; dan
  2. pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak.

Pengawasan secara umum ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak, dengan dukungan data dan/atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi.

0 Comments

Posting Komentar