..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 24 Maret 2018

Akun eFiling Wajib Pajak di Block dan Tidak Dapat Lapor SPT Secara Online

Sampai dengan hari ini saya sudah mendapatkan banyak sekali complain dari Wajib Pajak, hampir puluhan. Semua complain adalah sama yaitu akun mereka untuk submit SPT secara online (baik itu eFiling maupun eForm) diblock oleh pihak KPP. Padahal mereka merasa tidak pernah dihubungi atau disurati mengenai mengapa mereka sampai diblock. Apakah memang sedemikian fatalnya kesalahan Wajib Pajak, jadi hanya untuk alasan tertentu yang tidak pernah disampaikan ke Wajib Pajak, langsung saja account eFilingnya diblock. Dan ini mengakibatkan Wajib Pajak yang sudah dipaksa submit SPT secara eFiling harus tidak patuh dan tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Tampilan notifikasi pada menu download eForm:

Tampilan notifikasi pada menu eFiling:

Sebagaimana kita ketahui, pada masa sibuk seperti ini apalagi menjelang masa berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak yang baru mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara eFiling akan menjadi panik dan marah. Karena mereka merasa selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak KPP, padahal saat ini seluruh data email, Nomor HP, alamat sudah diberikan karena ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan membuat account DJP Online. Sehingga seharusnya akan sangat memudahkan bagi seorang AR untuk menginformasikan apa "kesalahan" dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini KPP melakukan tindakan mem-block account DJP Online dari Wajib Pajak ini tanpa terlebih dahulu mengirimkan notifikasi dan pemberitahuan dan hanya dicantumkan di account (yang baru diketahui saat akan submit eFiling) bahwa "silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda". Tentulah tindakan ini terkesan "kurang bersahabat" dan menghilangkan slogan bahwa KPP adalah tempat untuk melayani Wajib Pajak.

Selain itu, apakah tindakan melakukan block account untuk melaporkan SPT ini sebagai tindakan yang dibenarkan (karena hingga saat ini tidak pernah ada aturan atau ketentuan teknis mengenai tindakan block account ini). Justru dengan tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara online melalui eFiling, dan juga cara lainnya, karena telah ada ketentuan bahwa apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara eFiling maka selanjutnya harus disampaikan secara eFiling.

Apalagi tidak sedikit di antara Wajib Pajak yang telah mencoba menghubungi ke KPP, ternyata tidak semudah iklan layanan masyarakat yang akhir-akhir ini sering kita tonton di media televisi atau kita dengan di radio, bahwa saat ini untuk melaporkan SPT "cukup sentuh saja". Ketika telepon ke KPP (untuk menghubungi KPP itu perlu perjuangan berat karena jalur telepon yang cukup sibuk) untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi dan solusi apa yang harus dilakukan, beberapa petugas bahkan tidak mempercayai Wajib Pajak yang menghubunginya tersebut dan tidak bersedia melayani melalui telepon dan diminta untuk datang langsung ke KPP. Ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan ketika mendatangi KPP malah petugasnya terkait tidak dapat ditemui dan tidak ada petugas pengganti yang ditunjuk untuk melayani mereka.

Bagi sebagian Wajib Pajak, ketika mengetahui bahwa account mereka di block itu seolah-olah masuk sebagai status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ini terkesan bahwa Wajib Pajak ini telah melakukan tindakan pelanggaran yang sangat berat.

Dengan adanya kasus seperti ini, membuat Penulis tergerak untuk mencoba memberikan sedikit masukan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak agar proses melakukan block account DJP Online bagi Wajib Pajak tertentu ini agar lebih selektif, diatur dengan ketentuan teknis, serta Wajib Pajak diberikan solusi yang memudahkan supaya mereka tidak perlu seperti "Dilan yang berat untuk lapor SPT ke KPP".

Saran untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga hari ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017, agar segera mengecek apakah accountnya di block atau tidak serta disarankan juga agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera untuk menghindari overloadnya server eFiling pada saat akhir batas waktu pelaporan.

Catatan Tambahan:
Setelah artikel ini diposting, Penulis mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, terutama pihak KPP. Namun tulisan ini adalah lebih bersifat memberi masukan demi menyukseskan program eFiling yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ada pihak yang merasa tersinggung dengan tulisan ini, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Artikel Terkait:
Apabila Anda lupa password account DJP Online dan EFIN sehingga tidak dapat membuka/mengaksesnya, silakan lakukan permintaan ulang EFIN ke KPP secara online dengan prosedur yang dapat dibaca di artikel ini.

10 Comments

Unknown 24 Maret 2018 pukul 10.57

Kalo diblok AR pasti AR gak bisa menghubungi WP tersebut, mungkin emailnya abal2, HPnya juga udah gak akfif, alamatnya gak valid, dll...

Anonim

Sebenarnya apabila wajib pajak sudah tertib melaporkan kewajiban spt tahunan nya / spt masa nya melalui e-filing sangat kecil kemungkinannya status wajib pajak tersebut DPO. Dan apabila terblock, sudah sebaiknya wajib pajak menghubungi KPP atau AR terkait, agar statusnya jelas. karna tidak mungkin bila AR melakukan pemblokiran dengan seenaknya,terlebih niat awalnya pasti untuk lebih menertibkan wajib pajak :-)

Anonim

terkait "DPO atau block" oleh AR disebabkan oleh tidak "ditemukannya" WP.Tidak ditemukan ini antara lain disebabkan: surat himbauan/permintaan klarifikasi dari AR tidak mendapat respon WP krn alamat WP tidak diketemukan atau tidak sesuai dgn yg terdata di KPP, WP tidak update alamat ke KPP atau WP sengaja abai atau tidak merespon surat2 dari AR, sehingga terpaksa melakukan tindakan DPO/block untuk "memaksa" WP datang memenuhi himbauan AR

Anonim

rasanya pengin marah
udah bulanan tertib bayar
maunya apa sih...

Anonim

kualitss sistemnya buruk sekali lah,,, sudah menjadi birokrasi yang transparan. kalaupun memang e filling ada untuk memudahkan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan hak akses dalam perwujudan kesadaran masyarakat sendiri terhadap pemenuhan kepatuhan wajib pajak yang dilandasi oleh Pajak untuk Rakyat. Faktanya jadi Zonk. harusnya diberi kesadaran adalah para arsitektur sistem e filling yang wajib totalitas dalam menutup celah eror sistem dan memperbaiki kualitas sistem secara terpadu , E filling seharusnya di fungsikan lebih jauh lebih bermanfaat dari sisi kebutuhan informasi pengetahuan pajak

Anonim

kejadian sy alami baru saja...tidak fair,krn tahun lalu sy sdh lapor manual,,,dan sdh di terima,,,knp tidak konfirmasi trus di block...ya udah...off aja bayarnya...bye pajakk

Unknown 22 Juni 2020 pukul 00.53

Saya baru daftar dan mencoba login, tetapi di block, apakah ada yang salah.?

Unknown 18 November 2020 pukul 10.15

Lupa efin

Budi 25 November 2020 pukul 13.47

Saya mau daftar kenapa keteranganx email sudah di gunakan

Anto 30 Januari 2021 pukul 12.04

Menjawab pertanyaan Sdr. Budi:
Jika pada saat akan mendaftarkan e-registration kemudian ada informasi bahwa alamat email sudah pernah digunakan, kemungkinan adalah Mungkin sebelumnya Anda sudah melakukan pendaftaran NPWP secara e-Regristration dan mengisi semua data secara lengkap dan submit data tersebut, tapi Anda tidak menerima email konfirmasi (padahal data pendaftaran sudah masuk ke server) sehingga Anda isi form pendaftaran kembali.

Mungkin juga alamat email Anda ini pernah digunakan untuk pendaftaran eRegristration NPWP yang lain.

Posting Komentar