..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 Maret 2017

Laporan Tahunan Penempatan Harta Pertama Dilaporkan Tahun 2018

Malam ini Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan siaran pers mengenai pelaksanaan Amnesti Pajak. Salah satu hal yang disampaikan yang cukup penting untuk diketahui adalah mengenai Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.

Sebelumnya Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka seluas-luasnya pelayanan Amnesti Pajak hingga hari terakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Sejak tanggal 27 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak membuka kantor sampai jam 21.00 waktu setempat untuk pemberian layanan Amnesti Pajak. Sedangkan pada tanggal 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka kantor hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Dalam hal pencapaian yang telah raih dalam pelaksanaan Amnesti Pajak, disampaikan bahwa hingga kemarin, jumlah penerimaan dari Amnesti Pajak sudah mencapai Rp 123,64 Triliun yang terdiri dari uang tebusan Amnesti Pajak 110,01 Triliun, pembayaran tunggakan terkait Amnesti Pajak 12,56 Triliun, dan pembayaran Bukti Permulaan 1,06 Triliun. Dari jumlah tersebut, postur Wajib Pajak terbanyak yang membayar uang tebusan Amnesti pajak adalah Wajib Pajak non UMKM yaitu Rp 88 Triliun, disusul berturut-turut Wajib Pajak UMKM sebesr Rp 7 Triliun, oleh Wajib Pajak Badan Non UMKM sebesar Rp 13 Triliun, dan oleh Wajib Pajak Badan UMKM sebesar Rp 0,5 Triliun.

Sedangkan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan dalam rangka Amnesti Pajak adalah 831.976 SPH. Padahal Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak adalah 832.631, sehingga ada Wajib Pajak yang menyampaikan lebih dari satu SPH atau dengan kata lain mengikuti Amnesti Pajak lebih dari sekali.

Dari jumlah SPH tersebut, total harta yang dideklarasikan adalah Rp 4668,77 Triliun dan menjadi basis pajak baru ke depannya. Komposisi dari harta yang terdapat dalam SPH adalah total deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.495 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.027 T, dan repatriasi sebesar Rp 142 Triliun. Harta yang direpatriasi paling banyak berasal dari Singapura, Cayman Island, Hong Kong, BVI, dan China, sedangkan harta yang dideklarasi di luar negeri paling banyak berasal dari Singapura, BVI, Hongkong, Cayman Island, dan Australia.

Selain memberikan update terkait Amnesti Pajak, Suryo juga menjelaskan terkait isu yang beredar bahwa apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun maka Amnesti Pajaknya akan batal. Hal ini salah belaka.

Dikutip dari: pajak.go.id

Peraturan yang mengatur tentang Laporan Tahunan Penempatan Harta Pengampunan Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. Ketentuan ini dapat dibaca dan didownload di sini.

0 Comments

Posting Komentar