..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 11 Februari 2017

Tanggal 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pada tanggal 15 Februari 2017 sebanyak 101 daerah di seluruh Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini meliputi 7 Provinsi akan menggelar Pemilihan Gubernur, 18 kota yang akan menggelar pemilihan Walikota dan 76 kabupaten yang akan menggelar pemilihan Bupati. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tersebut adalah:

7 Provinsi
Terdiri dari Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Batar, dan Papua Barat.

18 Kota
Terdiri dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, DI Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong

76 Kabupaten
Terdiri dari 1. Aceh Besar 2. Aceh Utara 3. Aceh Timur 4. Aceh Jaya 5. Bener Meriah 6. Pidie 7. Simeulue 8. Aceh Singkil 9. Bireuen 10. Aceh Barat Daya 11. Aceh Tenggara 12. Gayo Lues 13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. Aceh Tengah 16. Aceh Tamiang 17. Tapanuli Tengah 18. Kepulauan Mentawai 19. Kampar 20. Muaro Jambi 21. Sarolangun 22. Tebo 23. Musi Banyuasin 24. Bengkulu Tengah 25. Tulang Bawang Barat 26. Pringsewu 27. Mesuji 28. Lampung Barat 29. Tulang Bawang 30. Bekasi 31. Banjarnegara 32. Batang 33. Jepara 34. Pati 35. Cilacap 36. Brebes 37. Kulonprogo 38. Buleleng 39. Flores Timur 40. Lembata 41. Landak 42. Barito Selatan 43. Kotawaringin Barat 44. Hulu Sungai Utara 45. Barito Kuala 46. Banggai Kepulauan 47. Buol 48. Bolaang Mongondow 49. Kepulauan Sangihe 50. Takalar 51. Bombana 52. Kolaka Utara 53. Buton 54. Boalemo 55. Muna Barat 56. Buton Tengah 57. Buton Selatan 58. Seram Bagian Barat 59. Buru 60. Maluku Tenggara Barat 61. Maluku Tengah 62. Pulau Morotai 63. Halmahera Tengah 64. Nduga 65. Lanny Jaya 66. Sarmi 67. Mappi 68. Tolikara 69. Kepulauan Yapen 70. Jayapura 71. Intan Jaya 72. Puncak Jaya 73. Dogiyai 74. Tambrauw 75. Maybrat 76. Sorong


Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut, maka Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017.

Dengan ditetapkannya tanggal 15 Februari 2017 (yang bertepatan dengan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak) sebagai Hari Libur Nasional, maka para Wajib Pajak perlu mengantisipasi penyetoran jenis pajak tersebut agar tidak terlambat sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Sesuai ketentuan perpajakan, apabila pada tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak ternyata bertepatan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, maka batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh sebab itu, untuk penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan pada hari berikutnya yaitu tanggal 16 Februari 2017.

0 Comments

Posting Komentar