..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 05 Februari 2017

Kriteria Wajib Pajak yang Dikenakan PPh Final 1% Dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

Sejak Juli 2013, Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang memiliki peredaran usaha tertentu (dengan kriteria tertentu) di bawah Rp 4,8 miliar setahun, atas penghasilan yang diterimanya tersebut dikenai PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto (omzet) yang diterima/diperoleh setiap bulannya dan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Penentuan peredaran usaha bruto (omzet) setahun yang tidak boleh melebihi Rp 4,8 miliar adalah didasarkan pada omzet yang diterima/diperoleh selama setahun pada tahun pajak sebelumnya. Apabila dalam suatu tahun pajak, omzet yang diterima/diperoleh Wajib Pajak ini telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka pada awal tahun pajak berikutnya Wajib Pajak akan dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Walaupun ketentuan ini sudah berlaku selama 3,5 tahun, namun kenyataannya di lapangan masih ditemukan banyaknya kesalahan penafsiran mengenai penentuan kapan Wajib Pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan kapan dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Terakhir ini penulis baru mendapatkan beberapa kejadian, dimana beberapa fiskus yang memberikan informasi kepada Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2016 memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 dan pada pertengahan tahun pajak 2016 omzetnya telah melampaui Rp 4,8 miliar dan meminta mereka untuk melakukan perhitungan kembali sejak Januari 2016 dengan menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh (dan menyetorkan PPh Pasal 25) serta melakukan pemindahbukuan atas setoran PPh Final sebesar 1% yang telah dilakukannya sejak masa Januari 2016 menjadi setoran PPh Pasal 25. Penulis sangat menyayangkan adanya penafsiran yang salah atas perlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini.

Jika kita cermati ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Pengenaan PPh ini ditentukan dari peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir.

Lebih lanjut pada Pasal 5 ditegaskan bahwa jika peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai PPh tarif 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh dengan tarif umum.

Sehingga berdasarkan penegasan pada kedua ayat ini, dapat kita lihat bahwa penafsiran fiskus yang disebutkan di atas tadi adalah salah. Walaupun pada pertengahan tahun pajak 2016, peredaran usaha bruto yang diperoleh Wajib Pajak melampaui Rp 4,8 miliar, namun karena pemenuhan kewajiban PPh pada tahun 2016 (berdasarkan omzet yang dicapai selama tahun pajak 2015 yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar), maka selama Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 Wajib Pajak ini telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 dan menyetorkan PPh sebesar 1% dari omzet.

Contoh:
Tahun buku PT A adalah Januari-Desember. PT A memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Omzet Januari 2015-Desember 2015 adalah sebesar Rp 4,5 miliar. Omzet Januari 2016 sebesar Rp 0,5 miliar. Maka akumulasi omzet untuk menentukan batasannya adalah dihitung dari akumulasi Januari 2015 s.d. Desember 2015. Dengan demikian maka selama Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 PT A akan dikenakan PPh final sebesar 1% dari omzet.
Misalkan omzet selama Januari 2016 sampai dengan Juli 2016 telah mencapai Rp 4,9 miliar. Maka hingga Desember 2016, PT A tetap menyetor PPh final 1% dari omzet. Barulah mulai Januari 2017, PT A dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh sehingga harus menyetor PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Catatan: mulai 1 Juli 2018 ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2013. Informasinya baca di sini.

5 Comments

Unknown 6 Februari 2017 pukul 22.29

setuju

Unknown 6 Februari 2017 pukul 22.32

setuju bro

Unknown 6 Februari 2017 pukul 22.42

Pengetahuan Fiskusnya kurang...

Unknown 28 Februari 2017 pukul 21.46

Pak ingin bertanya diluar konteks, bila seorang wajib pajak yg sudah ikut tax amnesty tahap 1 tapi msh ada yg ketinggalan bgm cara pelaporan tax amnesty yg ke-3?misalnya dlm tax amnesty 1 ada tabungan dilapor dng nilai 100jt kmd tnyt 150juta, untuk sisa 50 jt ingin diikutkan ke tahap 3 cara pelaporannya?

Anto 4 Maret 2017 pukul 10.40

Menjawab pertanyaan Sdr. Rohen Yokochi:
Untuk mengungkapkan tambahan harta yang masih belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty yang telah Anda sampaikan, maka Anda dapat menyampaikan kembali SPH yang kedua. Pengisiannya sama seperti saat Anda mengisi SPH yang pertama dengan mencantumkan seluruh harta yang sudah pernah diungkap di SPH pertama (baik di B1, C1 dan D1). Kemudian tambahkan harta yang belum diungkap ini pada baris paling bawah setelah bari harta terakhir yang sudah dilaporkan di SPH pertama.
Contoh dalam hal ini, misal tabungan ini berada di DN, maka Anda laporkan di form B1. Misalkan waktu di SPH pertama Harta yang Anda laporkan di B1 ada 2 harta, misal harta 1 tabungan dilaporkan senilai Rp 100 juta dan Rumah sebagai harta kedua yang dilapor di B1. Maka pada SPH kedua ini, Anda tetap menyalin harta ke-1 Tabungan Rp 100 juta dan harta ke-2 rumah. Sedangkan tambahan tabungan ini letakkan di baris ke-3 sebesar Rp 50 juta).
Pada Formulir Induk SPH (halaman utama), isiannya seperti yang lalu, hanya saja pada kolom No. 6a dan 6b, cantumkan jumlah harta yang telah diungkap pada SPH pertama (di SPH pertama angka pada nomor 5a dan 5b).

Posting Komentar