..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Desember 2016

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terhadap UU Pengampunan Pajak

Mahkamah Konstitusi hari ini (14 Desember 2016) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis MK, Arief Hidayat, menyebutkan bahwa "Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya".

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini diundangkan, beberapa kelompok masyarakat langsung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang ini. Ada 4 kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang ini, yaitu:
  1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
  2. Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
  3. Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
  4. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016

Setelah melakukan persidangan sejak 4 bulan lalu, maka pada hari ini, 14 Desember 2016, Majelis MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi dari ke-4 kelompok masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Hasil putusan atas keempat permohonan ini tertuang dalam Putusan MK:
  1. Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016
  2. Putusan Nomor 58/PUU-XIV/2016
  3. Putusan Nomor 59/PUU-XIV/2016
  4. Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016

0 Comments

Posting Komentar